Nama : Feri Yulianto
Nim : 1500029318
Kelas : B
Jelas dampak buruknya untuk PUblic Health (kesehatan publik). tetapi dipaksakan membuat RUU yang terkesan melindungi, apalagi dibuat disaat impor tembakau mendominasi pasokan ke pabrik rokok, tetapi deskripsinya bukan melindungi kepentingan nasional. Indonesia bukan produsen tembakau terbesar di dunia, tetapi melakukan upaya melindungi tembakau. Indonesia merupakan negara dengan prevalensi laki-laki tertinggi di dunia yang merokok, tetapi RUU tidak menunjukan upaya pengendalian. Rokok akan merusak skala prioritas pemakaian, pemgeluaran rumah tangga dikelompok miskin. karena pengeluaran membeli rokok jauh mengalahkan pengeluaran kebutuhan rumah tangga miskin untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga. Rokok membawa dampak dan pengaruh buruk terhadap generasi muda / usia produktif, dimana seharusnya mereka mampu berkarya tetapi harus bergelut dengan penyakit akibat rokok tersebut. Bahkan merokok di Indonesia mengalami kenaikan diberbagai usia, mulai dari orang dewasa, remaja bahkan pada anak-anak.
Evaluasi
1. INPUT
a. Kebijakan Pemerintah Menunda RUU pertembakauan
b. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk rokok terhadap kesehatan dan pengaruhnya terhadapap masa depan anak
c. Harga : Harga rokok yang murah menjadi salah satu faktor banyaknya masyarakat bahkan anak-anak yang membeli rokok
d. Media Promosi : Iklan Rokok yang dibuat secara menarik dan terkesan wah sehingga menarik minat para perokok terutama remaja yang terkesan dengan iklan yang ditayangkan sehingga mereka berpikiran jika saya merokok saya akan keren seperti iklan yang ditayangkan.
2. Proses
Sosialisasi tentang bahaya merokok dan menamplkan iklan yang mengerikan terhadap orang yang merokok agar mereka takut untuk merokok. Melarang adanya iklan rokok baik di TU maupun media promosi yang lain, Menaikan harga rokok, mengatur penjualan rokok agar tidak sembarangan orang dapat membeli rokok, hal ini dilakukan supaya anak - anak tidak dapat membli rokok, memberlakukan kawasan dilarang merokok.
3. Output
Adanya kawasan tanpa rokok, pemerintah memberikan sanksi bagi masyarakat yang merokok ditempat-tempat umum. Perusahaan rokok yang masih memasang iklan baik di TV maupun media promosi yang lain diberikan sanksi dan denda