Showing posts with label Sri Alviyanti / B. Show all posts
Showing posts with label Sri Alviyanti / B. Show all posts

Friday, May 26, 2017

Tugas AKK Kelas B ( Kasus-Kasus Yang Terjadi Pada Program BPJS Kesehatan)

Assalamulaikum wr.wb dengan ini saya lampir kan tugas Administrasi dan Kebijakan Kesehatan
Nama: Sri Alviyanti
Nim : 1400029145
Kelas: B





Seolah tak ada habisnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali dirundung masalah. Kali ini warga kelas bawah kembali jadi korbannya. Alih-alih ingin mendapatkan keringanan untuk kesehatan keluarga, malah ketiban pulung. Pasien malah harus membayar ratusan juta rupiah demi menyelamatkan anaknya.kondisi ini yang dialami oleh Ignasius Sumardi bersama istrinya Aldoria. Mereka pasrah lantaran tagihan rumah sakit yang semakin membengkak hingga ratusan juta rupiah. Saya sudah ikuti semua aturannya. Anak saya saat ini masih berada di RSCM, di ruang ICU karena ada sakit di bagian dalam. Dari awal saya sudah mengikuti BPJS, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dan saya justru terus mendapat tagihan hingga senilai Rp150 juta-an," ucap Ignasius saat mengadu ke kantor BPJS cabang Depok.

Dalam beberapa kasus, pasien BPJS meninggal dunia karena ditelantarkan oleh rumah sakit. Pada Februari 2015 lalu, seorang pasien di RSUD Jasamen Saragih, Pematang Siantar Sumatera Utara meninggal dunia lantaran tak mendapatkan pelayanan medis. Selama 12 jam, korban hanya ditangani oleh perawat dengan penanganan seadanya. Korban telah dirujuk dan mendapat rawat inap di RS Jasamen Saragih sejak Senin, 15 Februari 2015 dini hari. Namun hingga akhirnya menghembuskan napas terkahir pada Selasa 16 Februari petang, korban tak kunjung mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pihak berwenang RSUD Jasamen Saragih, mengaku masih menyelidiki kasus ini. Sebab memang tak menutup kemungkinan ada kesalahan manusia di balik kejadian ini.

1.      Mengapa masih terjadi kesalahan pada sistem BPJS ?
2.      Apakah belum adanya sosialisasi dari pemerintah terkait BPJS ?
3.      Bagaimanakah upaya pemerintah dalam pemerataan BPJS ?
4.   Apa yang menjadi penyebab masih adanya kesalahan dalam sistem BPJS?

Sunday, May 14, 2017

TUGAS AKK KELAS B

NAMA: SRI ALVIYANTI
NIM     : 1400029145
KELAS B
Assalamualikum berikut ini saya kirimkan tugas AKK:

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa
Dasar Hukum:
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
Alasan Menyukai BPJS
1.      Biaya Premi Murah
Murah itu bukan berarti murahan, Jaminan Kesehatan Nasional yang di kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ini hanya peserta hanya membayar premi perbulan sebesar Rp. 59.000 untuk kelas 1, Rp. 49.500 untuk kelas 2 dan Rp. 25.000 untuk kelas 3. Dengan membayar iuran sesuai dengan tingkat kelas, maka peserta sudah tidak perlu khawatir lagi untuk membayar biaya rumah sakit karena BPJS Kesehatan sudah mengcover puluhan penyakit, biaya rawat inap, pembedahan, obat-batan dan pelayanan kesehatan lainnya.
2.      Bersifat Wajib
 Hal ini dikarenakan di dalam UU sudah ada dan sifatnya wajib bagi seluruh warga Indonesia untuk ikut serta menjadi peserta BPJS Kesehatan, bahkan bagi warga asing yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.                    
3.      No Medical Check Up
Peserta BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan Medical Cek Up terlebih dulu jika jaminan kesehatan tersebut akan digunakan atau pada saat anda jatuh sakit atau berobat. Berbeda hal nya dengan asuransi kesehatan swasta lain yang akan melakukan Medical Cek Up jika akan digunakan pada saat peserta mengalami sakit kritis atau usia peserta sudah lebih dari 40 tahun, sehingga premi yang harus dibayarkan bias menjadi lebih mahal dan bahkan permohonan polis anda akan di tolak. Nah, jika BPJS Kesehatan tidak mempersoalkan masalah usia, bahkan bayi yang masih di dalam kandungan pun bisa di daftarkan untuk menjadi peserta BPJS.
4.      Berani menjamin seumur hidup
Asuransi kesehatan swasta tidak akan ada yang mau atau berani untuk menanggung proteksi para pesertanya hingga usia 100 tahun. Namun jika anda mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka jaminan kesehatan anda akan ditanggung hingga usia maksimal 100 tahun.
5.      Dapat digunakan dimana saja
BPJS Kesehatan dapat digunakan dimana saja meskipun di luar daerah kependudukan anda, asalkan peserta memenuhi prosedur yang berlaku. Misalnya saja anda sedang pulang ke kampung halaman, tiba-tiba anda terjatuh sakit dan harus segera mendapatkan pertolongan medis, maka anda dapat segera dibawa ke rumah sakit daerah terdekat dan biaya akan ditanggung oleh BPJS. Namun berbeda dengan asuransi kesehatan swasta yang hanya boleh dibawa ke rumah sakit yang di tunjuk oleh perusahaan asuransi itu sendiri.