Showing posts with label Rahmatika Isnaini / A. Show all posts
Showing posts with label Rahmatika Isnaini / A. Show all posts

Monday, May 22, 2017

ABORSI DAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN

 Abstrak
Sampai saat ini aborsi tidak aman (unsafe abortion) akibat kehamilan yang tidak diinginkan masih merupakan salah satu penyebab tingginya Angka Kematian Ibu (AKI). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Mengingat tindakan aborsi di Indonesia dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu, maka upaya yang dapat dilakukan adalah yang bersifat preventif. Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki, DPR perlu terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, khususnya yang terkait dengan upaya preventif untuk mencegah terjadinya aborsi yang tidak aman, sehingga pada akhirnya AKI dapat diturunkan dan target agenda pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dapat diwujudkan.


ACTOR :
                Perempuan

CONTEN :
 Sampai saat ini aborsi tidak aman (unsafe abortion) akibat kehamilan yang tidak diinginkan masih merupakan salah satu penyebab tingginya Angka Kematian Ibu (AKI). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.

CONTEXT :
 Salah satu yang masih menjadi permasalahan dalam kesehatan reproduksi perempuan selama ini adalah unsafe abortion (aborsi yang tidak aman), yang banyak dilakukan karena adanya kehamilan yang tidak diinginkan.
Dari perspektif feminisme, KTD memang masih menjadi salah satu permasalahan reproduksi dan seksualitas perempuan. Mengutip Oka Negara (2005), KTD selalu menimbulkan konflik yang mendalam dalam diri perempuan yang mengalami, karena harus mengambil keputusan untuk meneruskan atau tidak meneruskan kehamilannya. KTD dapat dialami korban perkosaan, mereka yang tidak mapan secara ekonomi sehingga kesulitan membiayai kebutuhan bayi, atau mereka yang hamil di luar nikah. KTD di luar nikah ada hubungannya dengan perilaku seks bebas/perilaku seks kesehatan seksual.

PROSES :
Sampai saat ini perempuan masih rentan terhadap tindakan unsafe abortion. Aborsi tidak aman ini merupakan salah satu faktor penyebab tingginya AKI di Indonesia dan negara-negara lainnya, terutama negara berkembang. World Health Organization (WHO) memperkirakan 10-50% disebabkan oleh aborsi.
Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki, DPR perlu terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Kespro, khususnya yang terkait dengan upaya preventif untuk mencegah terjadinya unsafe abortion, sehingga pada akhirnya AKI dapat diturunkan dan target SDGs dapat diwujudkan.


maaf pak tugas pertama saya ganti jurnalnya, ini yang benar pak jurnalnya dan tugasnya. makasih pak.


RAHMATIKA ISNAINI PUTRI
KELAS A

EVALUASI JURNAL ABORSI DAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN

EVALUASI
Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki, DPR perlu terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Kespro, khususnya yang terkait dengan upaya preventif untuk mencegah terjadinya unsafe abortion, sehingga pada akhirnya AKI dapat diturunkan dan target SDGs dapat diwujudkan.

KELEBIHAN
·         Jika karena alasan medis dilegalkan demi keselamatan ibu .
·         Menghilangkan beban psikis korban perkosaan
·         Adanya kepastian hukum aborsi pada perempuan dan masalah kespronya.
·         Adanya upaya preventif untuk mencegah terjadinya unsafe abortion.
KEKURANGAN
·         Aborsi mengobarkan nyawa bayi dalam kandungan
·         Perilaku seks bebas yang  menimbulkan kehamilan yang tidak diinginkan
·         Kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi remaja
·         Kurangnya pengawasan orangtua terhadap anak perempuannya
·         Pergaulan yang tidak sehat pada remaja.
·         Lingkungan kehidupan yang kurang mendukung.



RAHMATIKA ISNAINI PUTRI
KELAS A

Friday, May 12, 2017

Isu dalam Kesehatan Reproduksi (Trafficking)

Trafficking merupakan masalah lama yang masih tetap hangat dibicarakan sampai akhir- akhir ini, terutama di negara negara berkembang dan masyarakat miskin. Trafficking muncul dari berbagai bentuk, mulai dari penjualan bayi, anak dan wanita. Hampir semua korban trafficking adalah anak anak dan wanita, belum dijumpai korban trafficking pria dewasa. Traffiking sangat erat kaitanya dengan perbudakan atau praktek praktek yang menyerupainya.
Di Indonesia saat ini masalah perdagangan orang masih menjadi salah satu ancaman besar dimana setiap tahun hampir ribuan perempuan dan anak yang harus menjadi korban trafficking.
1.      ACTOR
Kelompok perempuan-perempuan yang tertindas.
2.      CONTENT
 Ada beberapa bentuk kegiatan atau praktek praktek yang berkaitan dengan trafficking antara lain:
·         Debt bondage adalah suatu status seseorang yang harus melayani orang lain dalam waktu lama sehubungan dengan nilai yang telah dibayar orang lain tersebut dimana tidak ada batasan waktu dan batasan tugas, dan nilai pekerjaannya itu tidak dapat untuk membayar atau melunasi.
·          Serfdom adalah suatu status seseorang akibat suatu kekuatan hukum, transaksi, atau perjanjian tertentu yang menyebabkan orang tersebut bekerja kepada orang lain baik dibayar maupun tidak, dan orang tersebut tidak memiliki kekuatan untuk merubah statusnya. White slavery atau perbudakan untuk industry sex.
Dengan adanya bukti bukti bahwa banyaknya terjadi trafficking di negara negara berkembang yang sebagian besar korbanya dipekerjakan dalam industrri sex; banyak kalangan menganggap penting untuk segera dicarikan jalan keluar guna menangani masalah ini. Penanggulangan secara nasional dan regional saja tidaklah cukup. Perlu diadakan kesepakatan internasional untuk mengatasi perdagangan anak anak dan perempuan. Dampak yang dikawatirkan dengan adanya trafficking ini adalah terjadi penyebaran penyakit menular seksual termasuk HIV AIDS, kehamilan yang tidak diharapkan, anak anak tidak memperoleh pendidikan yang memadai dan timbulnya dampak social laiannya.
Dengan adanya pergaulan bebas akan meningkatkan adanya kehamilan remaja atau kehamilan yang tidak diharapkan. Kehamilan yang tidak diharapkan ini berkontribusi terhadap meningkatnya angka aborsi dan lahirnya anak anak yang tidak diharapkan dari orang tuanya. Dari aborsi sendiri akan menimbulkan berbagai dampak yang harus ditanggung oleh pihak ibu.
Ada beberapa jenis atau bentuk human trafficking (perdagangan manusia) yang terjadi pada perempuan dan anak-anak, di antaranya:
a.      Kerja Paksa Seks dan Eksploitasi seks, baik di luar negeri maupun di wilayah Indonesia.
b.      Pembantu Rumah Tangga (PRT), baik di luar ataupun di wilayah Indonesia.
c.       Bentuk Lain dari Kerja Migran, baik di luar ataupun di wilayah Indonesia.
d.      Penari, Penghibur dan Pertukaran Budaya terutama di luar negeri.
e.      Pengantin Pesanan, terutama di luar negeri.
f.        Beberapa Bentuk Buruh/Pekerja Anak, terutama di Indonesia.
g.      Trafficking/penjualan Bayi, baik di luar negeri ataupun di Indonesia.
Adapun sasaran yang rentan menjadi korban perdagangan perempuan dan anak-anak, di antaranya:
a.      Anak-anak jalanan.
b.      Orang yang sedang mencari pekerjaan dan tidak mempunyai pengetahuan informasi yang benar mengenai pekerjaan yang akan dipilih.
c.       Perempuan dan anak di daerah konflik dan yang menjadi pengungsi.
d.      Perempuan dan anak miskin di kota atau pedesaan.
e.      Perempuan dan anak yang berada di wilayah perbatasan anatar Negara.
f.        Perempuan dan anak yang keluarganya terjerat hutang.
g.      Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, korban pemerkosaan
Pengaturan Hukum Nasional Tentang Human Trafficking
Ada beberapa Hukum yang terkait dengan human trafficking di Indonesia, di antaranya:
a.      Undang–Undang Dasar RI 1945
b.      Tap MPR XVII Tentang Hak Asasi Manusia  (HAM)
c.       Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
d.      Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
e.      Konvensi Hak Anak
f.        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)
g.      Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)
h.      Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Perdangangan Orang (Human Trafficking) Perempuan dan Anak
3.      PROCES
Ø  Faktor apakah penyebab Human Trafficking:
a.      Kualitas Hidup
Kualitas hidup miskin di daerah pedesaan dan desakan kuat untuk bergaya hidup materialistik membuat anak dan orang tua rentan dieksplotasi oleh para pelaku trafficking Selain itu kurangnya pendidikan juga mempengaruhi. Orang dengan pendidikan yang terbatas memiliki lebih sedikit keahlian atau skill, kesempatan kerja, dan mereka lebih mudah diperdagangkan karena dengan bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian.
b.      Perilaku Konsumtif.
Perilaku gaya hidup yang konsumtif, merupakan fakto ynag paling sering ditemukan konsumtif. Orang cenderung menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhannya. Terlebih untuk kalangan remaja gaya hidup yang bermula di lingkungan sekolah atau dirumah dapat menyebabkan perilaku-perilaku konsumtif yang pastinya mengarah pada hal-hal yang negatif. 
c.       Faktor Budaya Masyarakat
1) Peran perempuan dalam keluarga, meskipun norma-norma budaya menekankan bahwa tempat perempuan adalah di rumah sebagai istri dan ibu, juga diakui bahwa perempuan seringkali menjadi pencari nafkah tambahan/pelengkap buat kebutuhan keluarga. Rasa tanggung jawab dan kewajiban membuat banyak wanita bermigrasi untuk bekerja agar dapat membantu keluarga mereka.
2) Peran anak dalam keluarga, kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu keluarga membuat anak-anak rentan terhadap praktek trafficking.
3) Perkawinan dini, perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi para anak perempuan termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali, juga perceraian dini.
4) Jeratan hutang, praktek menyewakan tenaga anggota keluarga untuk melunasi pinjaman merupakan strategi penopang kehidupan keluarga yang dapat diterima oleh masyarakat. Orang yang ditempatkan sebagai buruh karena jeratan hutang khususnya, rentan terhadap kondisi-kondisi yang sewenang-wenang dan kondisi yang mirip dengan perbudakan.
5) Kurangnya pencatatan kelahiran, orang tanpa pengenal yang memadai lebih mudah menjadi mangsa trafficking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak terdokumentasi. Anak-anak yang perdagangkan, misalnya, lebih mudah diwalikan ke orang dewasa manapun yang memintanya.
6) Korupsi dan lemahnya penegakan hukum, pejabat penegak hukum dan imigrasi yang korup dapat disuap oleh pelaku trafficking untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal. Para pejabat pemerintah dapat juga disuap agar memberikan informasi yang tidak benar pada kartu tanda pengenal (KTP), akte kelahiran, dan paspor yang membuat buruh migran lebih rentan terhadap trafficking karena migrasi ilegal.
d.       Media massa
Media massa masih belum memberikan perhatian yang penuh terhadap berita dan informasi yang lengkap tentang trafficking dan belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan maupun penghapusannya. Bahkan tidak sedikit justru memberitakan yang kurang mendidik dan bersifat pornografis yang mendorong menguatnya kegiatan trafficking dan kejahatan susila lainnya.
Ø  Bagaimana Cara untuk menghapuskan Human Trafficking :
Untuk menghapus perdagangan manusia ini sangatlah sulit, atau bahkan dapat dikata tidak mungkin bahwa human trafficking ini bisa hilang sama sekali. Namun demikian bukan berarti hal ini harus dibiarkan tumbuh berkembang dalam kehidupan sehari-hari. Ada beberapa cara untuk memimalisir atau mencegah tumbuhkembangnya traffickinig ini, di antaranya:
a.       Hukuman, sebaiknya peraturan pemerintah baik berupa undang-undang, Perpres ataupun perda memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada para pelaku Human Traficking terutama para sindikat/bos/pelaku utama.
b.     Kerjasama Penindakan Hukum, perdagangan orang menjadi ancaman bagi keamanan dalam negeri karena telah menjadi sumber penghasilan yang sangat besar bagi sindikat kejahatan internasional. Sebagai bagian dari transnational organized crime, perdagangan orang tidak dapat diperangi secara partial atau secara sendiri-sendiri oleh masing-masing negara. Oleh karena itu perlu adanya kerjasama semua pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk menghapuskan Human Trafficking ini.
c.     Pengawasan Lalu-lintas Lintas Batas, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang luasnya 5.193.252 km2 terdiri dari sebagian besar lautan dan hanya 36,6 % berupa daratan. Daratan yang ada merupakan rangkaian dari 17.000 pulau-pulau seluas total 1.904.443 km2 sehingga batas-batas antar wilayah kabupaten/kota dan propinsi di dalam negeri, maupun dengan negara tetangga menjadi sangat "porous", mudah ditembus dengan berbagai cara. Oleh karena itu perlu ditingkat pengawasan lalu lintas lintas batas antar negara.
d.    Perlindungan Korban, perlindungan korban perdagangan orang meliputi kegiatan: penampungan dalam tempat yang aman, pemulangan (ke daerah asalnya atau ke dalam negeri) termasuk upaya pemberian bantuan hukum dan pendampingan, rehabilitasi (pemulihan kesehatan fisik, psikis), reintegrasi (penyatuan kembali ke keluarganya atau ke lingkungan masyarakatnya) dan upaya pemberdayaan (ekonomi, pendidikan) agar korban tidak terjebak kembali dalam perdagangan orang.
4.      CONTEXT
Perubahan perilaku yang cenderung keluar dari kebiasaan sesuai norma social budaya setempat. Hal ini berkenaan dengan arus globalisasi dimana terjadi transfer informasi dari suatu negara ke negara lain. Dalam berapa hal perubahan yang cepat dari suatu kebiasaan perilaku ke perilaku yang lain sering menimbulkan beberapa akibat yang kurang sesuai. Perubahan perilaku yang perlu harus segera diperhatikan antara lain: pergaulan bebas; pemakaian obat obatan terlarang; penggunaan alcohol dll.
Dengan adanya pergaulan bebas akan meningkatkan adanya kehamilan remaja atau kehamilan yang tidak diharapkan. Kehamilan yang tidak diharapkan ini berkontribusi terhadap meningkatnya angka aborsi dan lahirnya anak anak yang tidak diharapkan dari orang tuanya. Dari aborsi sendiri akan menimbulkan berbagai dampak yangh harus ditanggung oleh pihak ibu.
Human Trafficking atau yang sering disebut dengan penjualan manusia di Indonesia pada akhir-akhir ini marak diperbincangkan di media massa, walau sesungguhnya pada jaman feodal maupun penjajahan hal ini bukanlah menjadi isu yang dianggap penting dalam kehidupan bangsa. Pada jaman budaya feodal masih berkembang, banyak sekali para penguasa menggunakan kekuatannya untuk memiliki istri tidak hanya satu. Bahkan mereka sangat leluasa mempermainkan kehidupan wanita atau semua manusia yang hidup dalam wilayah kekuasaannya. Demikian pula pada masa pendudukan Jepang (1941-1945), komersialisasi seks terus berkembang. Selain memaksa perempuan pribumi dan perempuan Belanda menjadi pelacur, Jepang juga membawa banyak perempuan ke Jawa dari Singapura, Malaysia dan Hong Kong untuk melayani para perwira tinggi Jepang (Hull, Sulistyaningsih dan Jones 1997).
Di Indonesia saat ini masalah perdagangan orang masih menjadi salah satu ancaman besar dimana setiap tahun hampir ribuan perempuan dan anak yang harus menjadi korban trafficking.
Selain pergaulan bebas, penyimpangan perilaku remaja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi masih ada beberapa hal, misalnya penggunaan obat obatan terlarang, merokok, penggunaan alcohol.
Semua faktor di atas memberikan pengaruhnya pada perilaku kesehatan reproduksi, yang bisa bersifat sebagai:
(1) faktor pencetus (predisposing factor) atau sifat yang memotivasi perilaku;
(2) faktor pemungkin (enabling factor) atau sifat yang menfasilitasi perilaku individu; atau
(3) faktor penguat (reinforcing factor) atau sifat yang menunjukkan suatu pujian atau hukuman atau semua feedback yang mengikuti atau yang merupakan antisipasi sebagai konsekuensi dari perilaku (Green, 1991). Tiap faktor memberikan pengaruh positif (protektif) atau membuat risiko (negatif) untuk keluaran kesehatan reproduksi remaja yang sehat.

Pendapat tentang isu :
Human Trafficking atau perdagangan manusia merupakan permasalahan yang sudah ada sejak kebudayaan manusia itu ada dan terus menerus terjadi sampai saat ini. Penyebab utama terjadinya trafficking adalah kurangnya informasi tentang trafficking, kemiskinan dan rendahnya pendidikan serta keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat terutama mereka yang berada di pedesaan, sulitnya lapangan pekerjaan, selain itu juga masih lemahnya pelaksanaan hukum di Indonesia tentang penanganan perdagangan orang.
Peraturan perundang untuk memberatas tindak trafficking telah diperbarui oleh pemerintah melalui Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun permasalah trafficking sampai saat ini belum selesai juga. Dalam hal ini memang tidak mudah untuk menghapus kegiatan trafficking, karena permasalah trafficking adalah permasalahan yang komplek. Untuk itu diperlukan juga penanganan yang sangat komplek dengan berbagai cara melalui lintas sektoral. Berkaitan dengan hal ini diperlukan juga suatu kebijakan khusus berupa peraturan dari pemerintah untuk mendampingi Undang-undang yang ada, terkait dengan kemungkinan adanya kelemahan perundangan dalam pelakasaan penanggulangan human trafficking.



NAMA   : RAHMATIKA ISNAINI PUTRI
KELAS  : A