Tuesday, May 16, 2017

ANALISIS KEBIJAKAN TENTANG MASALAH KESEHATAN DI WILAYAH PAPUA


Oleh:
Ayu Dini Lestari (1500029326)
Kelas C
A.    LATAR BELAKANG
Sebagaimana tercantum pada pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, "kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia", serta pada Pasal 1 (1) yang menyatakan bahwa kesehatan merupakan faktor penting bagi manusia untuk dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pasal 59 (3), dinyatakan pula bahwa setiap penduduk Papua memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ketetapan dalam Undang-Undang tersebut mencerminkan bahwa kesehatan merupakan masalah yang penting untuk ditanggapi oleh kita semua. Penetapan kebijakan oleh pemerintah menunjukkan bagaimana komitmen negara dalam menanggulangi masalah tersebut. Namun demikian, pelaksanaan peraturan mengenai pelayanan kesehatan ini belum berjalan secara maksimal. Hal ini terlihat dari peningkatan angka kesehatan di Indonesia belum menunjukkan kecenderungan yang berarti.
hasil riset kesehatan nasional dan daerah yang dilakukan pada tahun 2013, angka kematian ibu dan anak di Papua dan Papua Barat merupakan yang tertinggi di Indonesia. Di tahun 2012, berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, tercatat ada 306 kasus TB di Kabupaten Jayapura. Yang lebih mengkhawatirkan, permasalahan penyebaran penyakit TB ini pun sesungguhnya memiliki hubungan dengan infeksi HIV-Aids. Rendahnya daya tahan tubuh para penderita HIV-Aids menyebabkannya sangat rentan terserang TB sehingga meningkatkan resiko kematian. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Papua merupakan daerah yang sangat rawan penyebaran HIV-Aids, dengan nilai prevalensi sebesar 2,4%, yang berarti bahwa terjadi peningkatan jumlah penderita yang cukup tinggi setiap tahunnya.
B.     TUJUAN
1.      Mengetahui gambaran umum mengenai Kebijakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pasal 59
2.      Menganalisis secara retrospektif kebijakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pasal 59 ditinjau dari segitiga kebijakan yaitu meliputi aktor, konteks, konten, dan proses.
C.     GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN
Pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pasal 59 Bab XVII tentang kesehatan, bahwa pada ayat 1 dijelaskan tentang Pemerintah Provinsi yang berkewajiban menetapkan standar mutu dart, memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk serta pelayanan kesehatan yang berkualitas dilaksanakan secara merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di pelosok Provinsi Papua. Pada ayat 2 dijelaskan tentang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis seperti penyakit malaria dan TBC. Pada ayat 3 dijelaskan tentang setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan dengan beban masyarakat serendah-rendahnya yaitu biaya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi termasuk pembebasan biaya pelayanan bagi mereka yang tidak mampu. Pada ayat 4 dijelaskan tentang  pelaksanakan kewajiban Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 dalam memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dania usaha yang memenuhi persyaratan. Pada ayat 5 dijelaskan tentang ketentuan mengenai kewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan beban masyarakat serendah-rendahnya sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dan keikutsertaan lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, serta dania usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
D.    ANALISIS KEBIJAKAN
Dalam menganalisis, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pasal 59, saya menggunakan teori analisis segitiga kebijakan. Menurut segitiga kebijakan terdapat empat hal yang harus dianalisis yaitu dari segi aktor, konteks, proses, dan isi.
1)      AKTOR
1.      Negara
Negara tetap memiliki peran sentral dalam perumusan regulasi, kebijakan, penyediaan anggaran dan memfasilitasi pengembangan program kesehatan di Papua. Baik pemerintah pusat maupun daerah perlu membagi tugas dan tanggungjawab dalam pelaksanaan kebijakan dan program.
2.      Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil juga memiliki peran sangat penting dalam pengembangan dan perbaikan dan implementasi program kesehatan di Papua, yaitu mencakup Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga-lembaga dan organisasi massa (ormas), dan organisasi-organisasi profesi.
3.      Sektor Swasta
Sektor swasta belakangan semakin menunjukkan komitmen sosialnya untuk membantu mewujudkan kesehatan sosial. Hal itu telah menjadi semacam komitmen tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Mereka menyediakan dana, keahlian dan sumber daya yang dapat digunakan untuk berbagai program pengembangan kesehatan sosial.
4.      Lembaga Pembangunan Internasional
Lembaga pembangunan internasional perlu juga dihitung sebagai salah satu komponen pelaku atau sumber daya kesehatan sosial. Mereka bekerja lintas negara dan mengembangkan suatu model program pengembangan dan pelayanan kesehatan sosial yang relatif baik. Lembaga-lembaga tersebut bisa berbentuk lembaga yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) maupun berbentuk lembaga khusus yang dibentuk dalam kerangka bantuan resmi pembangunan dari negara-negara maju.
2)      KONTEKS
Dalam analisis berdasarkan konteks, dapat dianalisis dengan beberapa faktor yaitu faktor situasional, faktor struktural, faktor budaya, dan faktor internasional.
1.      Faktor Situsional
Terjadinya permasalahan oenyebaran penyakit HIV/AIDS (yang menyita waktu lama untuk diakui sebagai wabah internasional) memicu munculnya kebijakan pengawasan pada TBC karena adanya kaitan diantara kedua penyakit tersebut. Orang-orang pengidap HIV positif lebih rentan terhadap berbagai penyakit, dan TBC dapat dipicu oleh HIV. Papua merupakan daerah yang sangat rawan penyebaran HIV-Aids, dengan nilai prevalensi sebesar 2,4%, yang berarti bahwa terjadi peningkatan jumlah penderita yang cukup tinggi setiap tahunnya.
2.      Faktor Struktural
Mengingat luas wilayah Papua dengan sebaran penduduk dan pelayanan kesehatan yang tidak merata, jarak rata-rata antara pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang satu dengan yang lain terbilang cukup jauh (rata-rata 1.200 km2), pemekaran wilayah administratif yang terus terjadi bagi lokasi-lokasi yang ada di Papua, serta akses terhadap layanan dan informasi kesehatan yang relatif rendah bagi masyarakat di Papua.
3.      Faktor Budaya
Keberadaan dan kesadaran masyarakat yang berada di lokasi-lokasi terpencil. Kondisi kultural di Papua memposisikan penduduknya menjadi pekerja keras yang sibuk sehingga mengakibatkan mereka abai terhadap kewajiban memeriksakan kesehatan diri, khususnya di kalangan perempuan.
4.      Faktor Internasional
Peraturan – peraturan ini muncul karena merupakan bagian dari keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan dunia melalui kerjasama lintas negara dan ikut dalam organisasi WHO sebagai organisasi yang fokus untuk melakukan koordinasi kegiatan dalam hal peningkatan kesehatan masyarakat di berbagai belahan dunia, mencapai kesehatan maksimal bagi seluruh rakyat di dunia dalam menanggulangi kesehatan dengan cara membantu melakukan pembatasan terhadap penyakit-penyakit menular, memberikan bantuan kesehatan kepada negara-negara yang membutuhkan, membantu meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan ibu dan anak  serta mendorong dan membantu pelaksanaan penelitian-penelitian dalam bidang kesehatan.
3)      ISI (KONTEN)
Disadari bahwa masalah kesehatan, khususnya untuk konteks di Papua, merupakan masalah besar yang perlu mendapat perhatian kita bersama. Perlu digagas sekaligus diejawantahkan strategi-strategi baru dalam menanggulangi masalah tersebut dalam rangka mensiasati kekurangan atau kelemahan dari aksi-aksi yang telah sempat dilakukan, baik oleh pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya. Tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dilaksanakan secara merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di pelosok Provinsi Papua, mencegah dan menanggulangi penyakit endemis seperti malaria dan TBC, setiap penduduk Papua berhak atas pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi termasuk pembebasan biaya pelayanan bagi mereka yang tidak mampu, Pemerintah provinsi dalam melaksanakan kewajibannya memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dania usaha yang memenuhi persyaratan, serta ketentuan mengenai kewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan beban masyarakat serendah-rendahnya dan keikutsertaan lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, maupun dunia usaha.
4)      PROSES
1.      Identifikasi Masalah
Buruknya tingkat kesehatan di Papua ini, antara lain mencakup empat hal, yakni kesehatan ibu dan anak dan gizi masyarakat, penyakit menular malaria, tuberculosis (TB), dan HIV-Aids. Berdasarkan hasil riset kesehatan nasional dan daerah yang dilakukan pada tahun 2013, angka kematian ibu dan anak di Papua dan Papua Barat merupakan yang tertinggi di Indonesia. Di tahun 2012, berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, tercatat ada 306 kasus TB di Kabupaten Jayapura. Yang lebih mengkhawatirkan, permasalahan penyebaran penyakit TB ini pun sesungguhnya memiliki hubungan dengan infeksi HIV-Aids. Rendahnya daya tahan tubuh para penderita HIV-Aids menyebabkannya sangat rentan terserang TB sehingga meningkatkan resiko kematian. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Papua merupakan daerah yang sangat rawan penyebaran HIV-Aids
2.      Perumusan Kebijakan
Penetapan kebijakan oleh pemerintah menunjukkan bagaimana komitmen negara dalam menanggulangi masalah tersebut. Namun demikian, pelaksanaan peraturan mengenai pelayanan kesehatan ini belum berjalan secara maksimal. Hal ini terlihat dari peningkatan angka kesehatan di Indonesia belum menunjukkan kecenderungan yang berarti. Sebagaimana yang dilaporkan mengutip laporan Indeks Pembangunan Manusia, keluaran Program Pembangunan PBB 2013, angka kematian ibu (AKI) sebagai salah satu isu yang paling penting, masih berada di tingkat 220 per 100.000 kelahiran hidup. Buruknya tingkat kesehatan di Papua ini, antara lain mencakup empat hal, yakni kesehatan ibu dan anak dan gizi masyarakat, penyakit menular malaria, tuberculosis (TB), dan HIV-Aids.
3.      Pelaksanaan Kebijakan
Sebagaimana tercantum pada pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, "kesehatan adalah hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia", serta pada Pasal 1 (1) yang menyatakan bahwa kesehatan merupakan faktor penting bagi manusia untuk dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pasal 59 (3), dinyatakan pula bahwa setiap penduduk Papua memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.