Tuesday, May 16, 2017

Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Keluarga Miskim (GAKIN) Di Rumah Sakit Pemerintah Dan Puskesmas Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

1.      Actor
ü  Pemerintah
Kebijakan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin di selenggarakan oleh pemerintah provinsi NTT sesuai dengan UU No 36 Tahun 2009 dimana semua masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan untuk memperbaiki taraf kesehatan. Pemerintah berperan menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang kebijakan tersebut untuk dilaksanakan.

ü  Tenaga Kesehatan
Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam kebijakan

ü  Masyarakat
Masyarakat bertugas memberikan dukungan akan berjalanannya kebijakan tersebut baik secara perorangan, kelompok maupun organisasi

ü  LSM nasional dan internasional
Berperran dalam penyusunan kebijakan public termasuk pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBD  

2.      Konten / Isi
Konten dari kebijakan tersebut diantaranya :
ü  Rekrutmen tenaga medis untuk Puskesmas dan RS di daerah tertinggal
ü  Meningkatkan pelayanan kesehatan dasar secara gratis RSU Pemerintah dan Puskesmas untuk penduduk miskin
ü  Untuk menarik agar supaya tenaga kesehatan bersedia bertugas di NTT, Pemda membuat terobosan berupa pemberian tunjangan untuk dokter yang bekerja di puskesmas Kab. Kupang antara Rp500.000,OO sampai dengan Rp 700.000,OO; sedang di Kab. TTS sebesar Rp 700.000.00.
ü  Memberikan pelayanan gratis kepada massyrakat miskin dengan persyaratan menunjukan kartu peserta atau KTP

 

3.      Konteks
·         Faktor Kultural
Faktor budaya dapat mempengaruhi kebijakan kesehatan. Dalam masyarakat dimana hirarki menduduki tempat penting, akan sangat sulit untuk bertanya atau menantang pejabat tinggi atau pejabat senior.
Unsur-unsur budaya seperti nilai, etika, dan tradisi yang berkembang dalam masyarakat yang memengaruhi instrument dan proses kebijakan kesehatan tersebut. Banyak warga di NTT lebih percaya pengobatan dengan menggunakan dukun dan pengobatan tradisional, karena harganya lebih murah. Selain itu pendidikan yang kurang menyebabkan warga di NTT tidak begitu mengerti tentang manfaat dari pelayanan kesehatan sehingga jarang mengakses layanan kesehatan. Faktor pendidikan juga dapat mempengaruhi kebijakan, rata-rata warga miskin memiliki tingkat pendidikan yang rendah akibatnya mereka tidak dapat dengan cepat mengenali suatu penyakit dan tidak tahu penanganan yang tepat.

·         Faktor Struktural
Faktor struktural merupakan bagian dari masyarakat yang relatif tidak berubah. Faktor ini meliputi sistem politik, mencakup pula keterbukaan sistem tersebut dan kesempatan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembahasan dan keputusan kebijakan.
Kebijakan desentralisasi merupakan sebuah jawaban dari reformasi yang diperjuangkan oleh segenap lapisan dan para cendikiawan di negara ini. Desentralisasi diharapkan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan dapat dipenuhi dengan benar-benar mempertimbangkan kemampuan dan karakteristik daerah. Dengan adanya kebijakan ini
Permasalahan utama pelayanan kesehatan saat ini antara lain adalah masih tingginya disparitas status kesehatan antar tingkat sosial ekonomi, antar kawasan, dan antara perkotaan dengan perdesaan. Secara umum status kesehatan penduduk dengan tingkat sosial ekonomi tinggi, di kawasan barat Indonesia, dan di kawasan perkotaan, cenderung lebih baik. Sebaliknya, status kesehatan penduduk dengan sosial ekonomi rendah, di kawasan timur Indonesia dan di daerah perdesaan masih tertinggal.
·         Faktor Situasional
Faktor situasional merupakan kondisi yang tidak permanen atau khusus yang dapat berdampak pada kebijakan.
Kondisi fasilitas kesehatan di NTT juga tidak lepas dari banyak kendala. Cukup banyak pelayanan kesehatan yang beroperasi dengan fasilitas, tenaga medis, peralatan dan obat/vaksin yang kurang memadai. Banyak pula fasilitas kesehatan swasta yang hanya memiliki peralatan kesehatan yang terbatas. Seperti yang diungkapkan para pelaku pelayanan kesehatan swasta, rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit juga menjadi hambatan dalam pelayanan kesehatan di NTT. Meskipun masih perlu penelaahan lebih lanjut, diduga seluruh kondisi yang kurang menguntungkan di atas turut berpengaruh terhadap banyaknya kasus penyakit malaria, TBC, demam berdarah dan busung lapar di NTT.Kondisi lain yang penting untuk dicermati juga adalah lebih mahalnya biaya beberapa jenis pelayanan kesehatan dasar yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk berobat/memeriksakan kesehatannya, baik di fasilitas kesehatan publik maupun swasta

·         Faktor Internasional
Faktor internasional yang menyebabkan meningkatnya ketergantungan antar negara dan memengaruhi kemandirian dan kerjasama internasional dalam kesehatan.
Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan dunia melalui kerjasama lintas Negara dan ikut dalam organisasi WHO sebagai organisasi yang focus terhadap permasalahan kesehatan dunia.


4.      Proses
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal (pasal 3; UU N0. 32 tahun 2009). "Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal (pasal 4; UU N0. 32 tahun 2009). Hal senada tertuang pula dalam UUD 1945 amandemen pasal 28H ayat 1, "... setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan".
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan untuk tercapainya kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dibutuhkan upaya pengelolaan berbagai sumberdaya pernerintah maupun masyarakat sehingga dapat disediakan pelayanan kesehatan yang efisien, bermutu dan terjangkau. Salah satu pokok program pembangunan kesehatan adalah program penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang meliputi program pelayanan
      Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, masyarajkat harus menunjukan Kartu Peserta. Jika tidak ada, maka masyarakat harus memperlihatkan KTP/Kartu Keluarga sebagai penduduk NTT. Sesuai dengan pedoman pelaksanaan program pelayanan kesehatan gratis, diketahui bahwa beberapa pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas meliputi kegiatan Rawat Jalan Tingkat Pertama, Rawat Inap Tingkat Pertama, Pelayanan gawat darurat (emergency), Pelayanan kesehatan Luar Gedung. Kegiatan dalam gedung meliputi polik gigi, tindakan di polik umum, laboratorium  dan pelayanan obat, termasuk juga pelayanan yang ada di pustu dan poskesdes. Adapun pelayanan di luar gedung meliputi puskesmas keliling yang didanai oleh Jamkesda.
      Dana disalurkan langsung dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota ke Puskesmas melalui Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit pada rekening masingmasing PPK. Penyaluran dana tersebut dilakukan secara bertahap (periode triwulan) dan disalurkan pada awal bulan atau berdasarkan klaim yang diajukan.
Setiap pengambilan dana dari rekening Puskesmas harus mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk setelah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dana yang diterima Puskesmas, dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dasar baik dalam gedung maupun luar gedung.

Nama : Puput Hutami
NIM   : 1500029284
Kelas  : C