"MASIH BANYAK PERSALINAN DILAKUKAN DIRUMAH"
Sekitar 40 persen persalinan masih dilakukan di rumah sehingga keamanan maupun keselamatan pasien tidak terjamin meskipun pemerintah telah memberlakukan program jaminan persalinan yang menggratiskan biaya melahirkan bagi keluarga tidak mampu. Banyak masalah terkait hal ini, salah satunya adalah 'barrier' (halangan) transportasi.
Dalam forum yang mengambil tema "Kemitraan Sektor Publik dan Swasta untuk Mengurangi Kesenjangan Persoalan Kesehatan di Kawasan Regional dalam Upaya Pencapaian MDGs" itu, Wamenkes memaparkan pentingnya peran swasta dalam bidang kesehatan.
Salah satunya dalam contoh kasus pelaksanaan Jampersal yang bertujuan untuk mengurangi angka kematian ibu melahirkan yang saat ini masih cukup tinggi yaitu 228 per 100.000 kelahiran, dibandingkan dengan target MDG yaitu 102 per 100.000 kelahiran yang harus dicapai pada 2015.
Kerja sama antara pemerintah dan swasta atau "Public-Private Partnership" itu diharapkan dapat melengkapi sehingga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan bermutu dapat dinikmati secara merata
KEBIJAKAN TENTANG JAMPERSAL :
ANALISIS KEBIJAKAN JAMPERSAL BERDASARKAN PERMENKES NO.2562/MENKES/PER/XII/2011
Untuk mempercepat penurunan AKI dan AKB yang masih tinggi tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk menerapkan suatu kebijakan publik, yakni dengan pemberian Jaminan Persalinan yang merupakan perluasan kepesertaan dari Jaminan kesehatan masyarakat (JAMKESMAS) dan tidak hanya mencakup pada masyarakat miskin saja. Manfaat yang diterima oleh penerima manfaat Jaminan Persalinan ini terbatas pada pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir dan KB pasca persalinan. Jaminan Persalinan tersebut mulai efektif diberlakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011.
1. GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN JAMPERSAL
a. Sasaran
Sesuai dengan tujuan Jaminan Persalinan yakni untuk menurunkan AKI dan AKB, maka sasaran Jaminan Persalinan dikaitkan dengan pencapaian tujuan tersebut. Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah: ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas ( sampai 42 hari pasca melahirkan), bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)
b. Ruang Lingkup Pelayanan Jaminan Persalinan
1.) Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama
Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar /PONED (untuk kasus-kasus tertentu), serta jaringannya termasuk Pos Bersalin Desa /Polindes dan Pos Kesehatan Desa /Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta (bidan, dokter, klinik, rumah bersalin) yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
2.) Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
Pelayanan tingkat lanjutan untuk rawat jalan diberikan di poliklinik spesialis Rumah Sakit, sedangkan rawat inap diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
3.) Pelayanan Persiapan Rujukan
Pelayanan persiapan rujukan adalah pelayanan pada suatu keadaan terjadinya kondisi yang tidak dapat ditatalaksana secara paripurna di fasilitas kesehatan tingkat pertama sehingga perlu dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
2. ANALISIS KEBIJAKAN
- Analisis Kebijakan Jaminan Persalinan Berdasarkan Pendekatan Segitiga Kebijakan
a. Content / Isi Kebijakan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, Jampersal merupakan produk kebijakan publik yang diciptakan oleh pemerintah sebagai bentuk dari tanggung jawab pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan untuk mencapai target MDGs (Millennium Development Goals). Oleh karena itu, Jampersal dimaksudkan untuk memberikan pembiayaan persalinan serta penjarangan kehamilan dan pembatasan kehamilan menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari Jampersal sehingga pengaturan mengenai Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB dapat berjalan. Lewat program tersebut diharapkan hambatan biaya bagi ibu untuk mengakses fasilitas dan tenaga kesehatan terpecahkan sehingga angka kematian ibu dan anak menurun.
b. Pelaku Kebijakan
Pembuat Kebijakan Jampersal adalah Menteri Kesehatan dengan payung hukum Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 2562/Menkes/ Per/XII/2011, yang isinya berupa petunjuk teknis bagi pelaksana kebijakan Jampersal di lapangan. Pemerintah kabupaten-kota mempunyai kewenangan mengurus masalah kesehatan di daerahnya, termasuk hal-hal yang secara teknis tercantum dalam PMK No 2562/Menkes/ Per/ XII/2011.
c. Konteks
Dampak kebijakan desentralisasi di sektor kesehatan belum banyak diperhitungkan. Di berbagai daerah anggaran untuk Jampersal masih rendah.
d. Proses
Kebijakan Pemerintah dimulai dari Undang- Undang Dasar 1945 kemudian menjadi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004 dan Pemerintah mengeluarkan Permenkes Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan yang tujuannya untuk menurunkan AKI dan AKB dan khususnya bagi ibu yang melahirkan dengan dilatarbelakangi oleh keterbatasan biaya, sehingga melalui kebijakan ini setiap ibu melahirkan diberi bantuan sosial melalui progam Jaminan Persalinan.
Untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh bidan atau dokter dalam rangka menurunkan AKI dan AKB untuk angka kematian ibu ditargetkan turun menjadi 120/100.000 kelahiran hidup, maka pemerintah membuat Permenkes Nomor 515/ MENKES/ SK/ III/2011 tentang penerimaan dana penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di pelayanan dasar tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011.
FARADILA YULIATI PUTRI
1500029373
A