Tuesday, May 16, 2017

Penyediaan Ruang Laktasi di Tempat Kerja

Perusahaan atau instansi harus menyediakan ruang laktasi di tempat kerja. Hal ini merupakan upaya untuk mendukung kesuksesan ibu memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan kepada bayi. Jika tidak, hukuman pidana konsekuensinya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 disebutkan, tempat kerja (perusahaan, kantor pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta) harus mendukung program ASI eksklusif dengan memberikan fasilitas ruang laktasi dan memberikan kesempatan ibu bekerja untuk menyusui atau memerah ASI. Selain itu, harus memiliki kebijakan tentang dukungan terhadap program ASI eksklusif dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, juga memiliki peraturan internal mengenai dukungan terhadap program ASI eksklusif.
Segitiga Kebijakan yang dapat di analisis:
A.      AKTOR
1.      Pembuat, pelaksana dan Pengawas kebijakan:
Pemerintah pusat yaitu Kementerian kesehatan RI.
2.      Pelaksana kebijakan:
a.         Pemerintah provinsi yaitu Dinas Kesehatan Provinsi
b.        Pemerintah Kabupaten/kota yaitu Dinkes Kab/kota
c.         Perusahaan atau intansi seperti tempat kerja, tempat sarana umum yaitu Fasilitas pelayanan kesehatan beserta tenaga kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal angkutan darat dan tempat sarana umum lainnya.
3.      Sasaran kebijakan:
Karyawan yang bekerja di intanasi atau perusahaan ibu melahirkan, bayi umur 1-2 tahun, keluarga bayi dan masyarakat.
4.      Pihak yang dirugikan:
Produsen susu formula




B.       KONTEKS
Konteks kebijakan indikator keberhasilan pembangunan kesehatan antara lain adalah penurunan angka kematian bayi dan peningkatan status gizi masyarakat. Status gizi masyarakat akan baik apabila perilaku gizi yang baik dilakukan pada setiap tahap kehidupan termasuk pada bayi yaitu pemberian ASI eksklusif untuk kekebalan system imun tubuh bayi.
1.      Konteks Situasional
Bahwa angka menyusui secara ASI eksklusif di Indonesia masih sangat rendah. Angka ASI Eksklusif 2010 di Indonesia sangat rendah yaitu hanya 15,3%. Banyak instansi atau perusahaan yang tidak memberikan fasilitas kepada karyawan perempuan yang sedang menyusui (ruang laktasi).
2.      Konteks Struktural
Ibu yang berstatus wanita career kurang kesadarannya untuk meberikan ASI eksklusif pada anaknya. Banyak instansi atau perusahaan yang tidak memberikan fasilitas kepada karyawan perempuan yang sedang menyusui karena harus mengeluarkan biaya untuk menyediakan ruang laktasi.

3.      Konteks Budaya
Instansi atau perusahaan mengabaikan tentang peraturan terkait adanya ruang latasi di tempat kerja. Kebiasaan mayoritas ibu Indonesia yang sudah memberikan makanan lain selain ASI sebelum bayi berumur 2 tahun.
4.      Konteks Internasional
Deklarasi Innocenti di Florence, Italia tahun 1990: menyatakan bahwa setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil menyusui secara eksklusif kepada bayinya Beberapa kendala dalam hal pemberian ASI Eksklusif adalah ibu tidak percaya diri bahwa dirinya mampu menyusui dengan baik sehingga mencukupi seluruh kebutuhan gizi Bayi.

C.       PROSES
Proses Perumusan Kebijakan:
1.      Identifikasi masalah dan isu: tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka gizi buruk di Indonesia. Upaya pemberian ASI Eksklusif merupakan salah satu upaya dalam menekan angka gizi buruk sehingga akan menekan angka kematian bayi serta kematian ibu.
a.         Pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Peningkatan Penggunaan ASI, yang dicanangkan oleh Presiden RI pada Peringatan Hari Ibu ke 62 tahun 1990 diikuti oleh pencanangan Gerakan Masyarakat Peduli ASI pada tanggal 5 Agustus 2000.
b.         Kemudian pada akhirnya disusunlah kebijakan yang Tercantum pada PP No 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif. Strategi program pemberian ASI Eksklusif dilakukan secara terpadu, berjenjang, dan berkesinambungan.
c.         Instansi atau perusahaan memberikan ruangan kepada karyawan perempuan untuk memberikan kesempatan menyusui secara ASI eksklusif kepada bayi selama 2 tahun penuh.

D.      ISI/KONTEN
Tujuan adanya ruang laktasi di instanasi atau perusahaan:
1.         Menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 2 tahun dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya.
2.         Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya.
3.         Menempatkan perempuan atau ibu dan bayi ketika di instanasi atau perusahaan sebagai karyawan yang istimewa, sehingga dapat menyusui bayinya dengan rasa nyaman dan nyaman.
4.         Mendapat perhatian pada dunia kerja untuk menciptkan pertumbuhan anak dengan gizi yang baik.
5.         Karyawan menjadi lebih produktif karena akan merasa lebih bahagia ketika sudah memberikan ASI kepada bayinya.
6.         Meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.



Muhamad Budi Santoso Wibowo
1400029023
AKK/Kelas C