Saturday, May 13, 2017

Kebijakan terkait PP No 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian ASI Eksklusif

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Dalam Kebijakan terkait PP No 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian ASI Eksklusif, dijabarkan bila pemenuhan ASI Eksklusif mampu mengurangi angka kematian bayi baru lahir hingga 22 persen dengan adanya inisiasi menyusi dini.

Analisis segitiga kebijakan kesehatan:

1.      Actor

·         Pembuat, pelaksana dan pengawas kebijakan: pemerintah pusat yaitu kementrian kesehatan RI

·         Pelaksana kebijakan: pemerintah provinsi yaitu dinas kesehatan kab/kota, temat kerja, tempat sarana umum yaitu fasilitas pelayanan kesehatan beserta tenaga kesehatan, sarana umum dll.

·         Sasaran kebijakan: ibu melahirkan, bayi umur 0-6 bulan, keluarga bayi dan masyarakat.

·         Pihak yang dirugikan: produsen susu formula

2.      Konteks

·         Indicator keberhaslan pembangunan kesehatan antara lain adalah penurunan angka kematian bayi dan peningkatan status gizi masyarakat.

·         Status gizi masyarakat akan baik apabila perilaku gizi yang baik dilakukan pada setiap tahap kehidupan termasuk bayi.

·         Factor situasional: angka ASI Eksklusif 2010 di Indonesia sangat rendah yaitu hanya 15,3%

·         Factor structural: ibu yang berstatus wanita career kurang kesadarannya untuk memberikan ASI eksklusif pada anaknya.

·         Factor cultural: kebiasaan mayoritas ibu Indonesia yang sudah memberikan makanan lain selain asi sebelum bayi berumur 6 bulan.

·         Factor global: Deklarasi Innocenti 1990 (Italia) tentang perlindungan, promosi dan dukungan terhadap pemberian ASI.

3.      Isi/content

·         Menjamin pemenuha hak bayi untukmendapat ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya.

·         Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya dan meningkatkan pera dan dukungan keluarga masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.

4.      Proses

·         Identifikasi masalah dan isu

·         Mengembangkan KIE

Meningkatkan penyuluhan dan promosi dengan mengembangkan KIE yang spesifik melalui metode dan media yang sesuai dengan sasaran, antara lain : seminar/lokakarya, pelatihan, kampanye, siaran melalui media elektronik, media cetak, dll

·         Menggerakkan pengusaha

Advokasi dan sosialisasi kepada dunia usaha agar memberikan dukungan kepada pekerja wanita yang menyusui bayinya dengan memberikan izin untuk memerah susunya serta menyediakan ruang khusus untuk memeras ASI yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan ASI sementara (ASI dalam lemari es dapat bertahan selama 2 x 24 jam, sedangkan diluar lemari es bertahan sampai 6-8 jam).

·         Meningkatkan keterpaduan, koordinasi dan integrasi

Koordinasi dilakukan secara lintas sektoral melalui kegiatan dalam tim baik di tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota

·         Mengembangkan dan membina Tempat Penitipan Anak (TPA).

·         Memantapkan Pemantauan dan Evaluasi

Diperlukan system pencatatan dan pelaporan secara berkala untuk menilai keberhasilan program ASI eksklusif bagi pekerja wanita baik dari segi pelaksanaan maupun dampaknya pada peningkatan produktivitas kerja, peningkatan status kesehatan dan gizi ibu maupun bayinya


Nama: Afrilita Wulandari
Kelas: A