Friday, May 12, 2017

Kebijakan KB

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 78, Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan Pelayanan KB yang aman, bermutu dan terjangkau oleh masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009, pasal 1 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan bahwa KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak-hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.

Apabila dilihat dari segi tiga kebijakan
1.      Actor : Pemerintah, masyarakat (ibu, suami dan bayi), pasangan usia subur (sasan langsung), pelakasaan dan pengelolaan KB (sasaran tidak langsung), wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi,
2.      Content: Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan Pelayanan KB yang aman, bermutu dan terjangkau oleh masyarakat. Upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak-hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.
3.      Process : Agar semua program kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan mencapai suatu keberhasilan. Pengendalian berkelanjutan dan terus-menerus dengan melakukan pengawasan dan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi atas semua pelaksanaan kegiatan Program Keluarga Berencana. Pengawasan dan pembinaan dilakukan untuk mengetahui sampai sejauh mana antusias masyrakat terhadap adanya Program Keluarga Berencana. Program ini mendapatkan pengawasan dari pemerintah dan BKKN agar program KB yang dilakukan oleh pemerintah guna menurunkan laju pertumbuhan penduduk dan dapat mencapi tujuan yang diinginkan.
4.      Context : Kurangnya penyampaian informasi dan penyuluhan bagi masyarakat yang tinggal di desa terpencil sehingga mereka tidak memperhatikan jarak kelahiran. Jarak kelahiran harus diatur dan direncanakan agar kesehatan ibu dan anak tetap terjaga. Dan karena masih banyaknya orang yang memegang prinsip "banyak anak banyak rejeki", maka sulit untuk mensosialisasikan program KB kepada masyarakat yang masih primitif.
 Nama: Irawati Nopiana
Kelas : A