Friday, May 12, 2017

Gizi 1000 Hari Awal Kehidupan

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini saya lampirkan tugas Administrasi dan Kebijakan Kesehatan. 

KEBIJAKAN PERPRES NO. 42 TAHUN 2013
TENTANG GIZI 1000 HARI AWAL KEHIDUPAN

1. Proses
1.1 Identifikasi Masalah
               Permasalahan gizi merupakan suatu isu yang sudah ada sejak lama dan masih ada hingga sekarang. Berdasarkan data yang ada, dari 20 juta bayi di dunia (15,5% dari seluruh kelahiran) mengalami BBLR dan 95 persen diantaranya terjadi di negara-negara berkembang. Di Indonesia, pada tahun 2010, prevalensi BBLR sebesar 8,8 persen.  Dari 556 juta balita di negara berkembang 178 juta anak (32%) bertubuh pendek dan 19 juta anak sangat kurus (<-3SD) dan 3.5 juta anak meninggal setiap tahun. IUGR, anak pendek dan anak sangat kurus akan mengakibatkan 2,2 juta kematian dan 91 juta DALYS, atau 21 persen dari total balita.
Besar kemungkinan, kejadian BBLR diawali berasal dari ibu yang hamil dengan kondisi kurang energi kronis (KEK). Di dalam kandungan janin akan tumbuh dan berkembang. Janin mempunyai plastisitas yang tinggi, artinya janin akan dengan mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungannya. Sekali perubahan tersebut terjadi, maka tidak dapat kembali ke keadaan semula. Perubahan tersebut merupakan interaksi antara gen yang sudah dibawa sejak awal kehidupan, dengan lingkungan barunya. Kekurangan gizi yang terjadi dalam kandungan dan awal kehidupan menyebabkan janin melakukan reaksi penyesuaian. Hasil reaksi penyesuaian akibat kekurangan gizi di ekspresikan pada usia dewasa dalam bentuk tubuh yang pendek (stunting), kurang gizi akut ("wasting"), rendahnya kemampuan kognitif atau kecerdasan sebagai akibat tidak optimalnya pertumbuhan dan perkembangan otak. Reaksi penyesuaian akibat kekurangan gizi juga meningkatkan risiko terjadinya berbagai penyakit tidak menular (PTM).

1.2 Perumusan Kebijakan
Pada Desember 2011, , Sekjen PBB menunjuk Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan – Bappenas menjadi anggota  Lead Group SUN Movement. Dalam menilai capaian dari pelaksanaan SUN Movement di masing-masing negara anggota SUN, digunakan 4 indikator proses yang ditetapkan oleh SUN Movement Secretariat, yaitu:
-          Meningkatkan partisipasi pemangku kepentingan dalam berbagi pengalaman pelaksanaan,
-          Terjaminnya kebijakan yang koheren dan adanya kerangka legalitas program,
-          Menyelaraskan program-program sesuai dengan kerangka program SUN Movement; dan
-          Teridentifikasinya sumber-sumber pembiayaan.
               Dalam rangka pencapaian 4 indikator SUN, Indonesia melakukan beberapa program diantaranya : pada tanggal 19 September 2012 dilaksanakan soft launching Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, bulan Nopember 2012 dilakukan Lokakarya Pangan dan Gizi Nasional serta diskusi dengan para pengusaha terkait Gerakan 1000 HPK. Hingga pada bulan Mei 2013, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 42/2013 mengenai Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi yang berisikan kerangka kerja untuk melaksanakan upaya percepatan perbaikan gizi di Indonesia.

1.3 Pelaksanaan Kebujakan
Setelah ditetapkannya Perpres No 42 Tahun 2013, Indonesia berpartisipasi dalam pertemuan tingkat tinggi Nutrition for Growth di London, dimana saat itu Menteri Kesehatan berkomitmen bahwa Gerakan 1000 HPK akan memperkuat keterlibatan berbagai sektor sebagai upaya untuk mempercepat peningkatan perbaikan gizi di berbagai daerah di Indonesia. Komitmen pemangku kepentingan lintas sektoral dalam upaya percepatan perbaikan gizi tersebut selanjutnya diperkuat dengan arahan Presiden RI yang disampaikan pada pencanangan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dalam puncak acara Hari Pangan Sedunia tanggal 31 Oktober 2013. Untuk menanggulangi masalah kekurangan gizi, diperlukan komitmen kuat dari berbagai pihak, fokus penanganan masalah gizi tidak hanya pada intervensi langsung (spesifik) tetapi juga melalui intervensi tidak langsung (sensitif). Intervensi langsung bersifat spesifik di sektor kesehatan dan gizi, sedangkan intervensi tidak langsung bersifat sensitif di sektor terkait lainnya, seperti penyediaan pangan yang cukup, penyediaan air bersih dan sanitasi, penanggulangan kemiskinan, serta penyediaan pelayanan keluarga berencana dan pendidikan, khususnya pendidikan kaum perempuan.


 2. Konten / Isi
Secara garis besar, Perpres No 42 Tahun 2013 memiliki tujuan :
a. Tujuan umum : Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dimaksudkan untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama  kehidupan.
b. Tujuan khusus Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi adalah:
·meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan gizi masyarakat.
·meningkatkan kemampuan pengelolaan program gizi, khususnya koordinasi antar sektor untuk mempercepat sasaran perbaikan gizi dan
·memperkuat implementasi konsep program gizi yang bersifat langsung dan tidak langsung
c. Tujuan perpres tersebut, dilakukan dengan prioritas sasaran untuk perbaikan gizi pada seribu hari pertama kehidupan dengan strategi pencapaian :
-          Menjadikan perbaikan gizi sebagai arus utama pembangunan sumber daya manusia, sosial budaya, dan perekonomian;
-          Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di semua sektor baik pemerintah maupun swasta;
-          Peningkatan intervensi berbasis bukti yang efektif pada berbagai tatanan yang ada di masyarakat; dan
-          Peningkatan partisipasi masyarakat untuk penerapan norma-norma sosial yang mendukung perilaku sadar gizi.

3. Konteks
3.1 Konteks Internasional
Sejak bulan Desember tahun 2011, Indonesia telah menjadi bagian dari Scalling Up Nutrition (SUN) Movement. SUN Movement adalah gerakan global di bawah koordinasi Sekertaris Jenderal (Sekjen) PBB sebagai respon negara-negara di dunia terhadap kondisi status pangan dan gizi di sebagian besar negara berkembang akibat lambat dan tidak meratanya pencapaian sasaran Tujuan Pembangunan Milenium/MDGs (Goal 1). Gerakan ini bertujuan meningkatkan penanganan masalah gizi, dengan fokus pada 1000 hari pertama kehidupan yaitu janin dalam kandungan, bayi dan anak usia 6 – 23 bulan, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui. Dalam rangka pencapaian indikator SUN Movement  tersebut, maka di buatlah Perpres No. 42 Tahun 2013 yang merupakan salah satu bukti komitmen negara Indonesia terhadap dunia untuk meningkatkan percepatan perbaikan gizi di Indonesia.

3.2 Konteks Situasional
Di Indonesia, kira-kira sepertiga wanita berusia 20–45 tahun memiliki anak pertama saat masih belum cukup umur (SDKI, 2007) dan 14 persen wanita usia subur mengalami kurang gizi (lingkar lengan atas <23,5 cm). Meskipun lebih dari 80 persen ibu hamil menerima tablet besi folat, hanya 18 persen yang telah mengonsumsi suplemen tersebut selama sedikitnya 90 hari. Permasalahan gizi lain yang mulai muncul di Indonesia adalah terjadinya kelebihan berat badan pada anak-anak dan orang dewasa, dan muncul sebagai suatu masalah kesehatan masyarakat. Antara tahun 2007–2010, prevalensi kelebihan berat badan telah meningkat dari 12 sampai 14 persen pada anak-anak dan 19 sampai 22 persen pada orang dewasa. Data dari tahun 2007 memperlihatkan bahwa 60 persen kematian disebabkan oleh penyakit tidak menular tersebut.
Adanya Kekhawatiran disebabkan meningkatnya beban ganda akibat kekurangan dan kelebihan gizi di Indonesia, tidak meratanya pencapaian gizi di Indonesia, tidak tercapainya sasaran MDGs, dan banyaknya penyebab terjadinya kurang gizi bukan hanya sebatas disektor kesehatan yang tidak mungkin diatasi oleh hanya satu solusi mencetuskan adanya Gerakan 1000 hari pertama kehidupan (1000 HPK).

3.3 Konteks Struktural
Kurang gizi dapat disebabkan jika anak-anak menderita penyakit-penyakit yang menyebabkan kurang gizi atau jika tidak mampu mendapatkan cakupan asupan makanan yang bergizi. Kedua penyebab ini seringkali terjadi bersamaan dan disebabkan oleh berbagai faktor yang mendasarinya, termasuk :
·           Permasalahan ketahanan pangan di rumah tangga, saat rumah tangga tidak mampu menghasilkan atau membeli makanan yang cukup,
·           Minimnya pola asuh yang baik, terutama pemberian ASI, makanan pendamping ASI dan perawatan terhadap ibu sebelum dan selama kehamilan serta setelah persalinan,
·           Air, sanitasi, dan hygiene yang buruk yang meningkatkan penularan sebagai penyakit seperti diare,
·           Layanan kesehatan yang kurang memadai, yang berarti bahwa ibu dan anak tidak dapat menerima intervensi yang memadai untuk emncegah dan menangani kurang gizi dan berbagai penyakit menular,
·           Penyebab mendasar seperti kemiskinan dan rendahnya tingkatpendidikan.

3.4 Konteks Budaya
Balita pendek menjadi hal yang biasa di lintasan generasi  Indonesia. Adanya persepsi bahwa tinggi seseorang anak bergantung kepada genetik atau keturunan, dan bahwa tidak banyak yang dapat dilakukan untuk memperbaikinya. Kebanyak masyarakat Indonesia memahami kurang gizi disebabkan oleh kurangnya asupan makanan, tanpa menyadari bahwa ada banyak penyebab-penyebab lain yang mempengaruhinya.
Ada banyaknya faktor penyebab bukan hanya dari faktor genetik dan asupan makanan serta memungkinkannya dilakukan intervensi terkait perbaikan gizi dimasyarakat melalui gizi spesifik (langsung) dan gizi sensitif (tidak langsung) menjadi salah satu faktor dibuatnya Perpres No 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.

4. Aktor yang Terlibat
·         Organisasi Internasional
Penyusunan perpres ini dipengaruhi oleh indikator yang ditetapkan oleh SUN Movement secretariat sebagai tolak ukur pencapaian proses untuk masing-masing negara anggota, termasuk Indonesia di dalamnya. Sehingga secara tidak langsung terdapat pengaruh organisasi PBB dalam penyusunannya.
UNICEF juga secara tidak langsung memiliki peran dalam penyusnan perpres ini. Hal ini dikarenakan, sumber dana untuk merealisasikan Perpres ini tidak hanya berusmber dari APBN, tetapi juga berasal dari pendanaan UNICEF.

·         Pemerintah
Perpres No 42 tahun 2013 merupakan program kemitraan yang melibatkan banyak kementrian dalam penyusunannya. Setiap kementrian dilibatkan karena masing-masing memiliki peran dalam menentukan program kerja, mobilisasi sumber daya, dan besarnya alokasi dana dalam rangka mendukung program intervensi percepatan gizi, baik gizi spesifik (langsung) atau gizi sensitif (tidak langsung). Keterlibatan setiap kementrian dalam penyusunan perpres terlihat secara jelas dengan dibentuknya Gugus Tugas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi yang terdiri atas Kementrian Kesehatan, Kementrian PPN/BAPPENAS, Kementrian Sosial dan Dalam Negeri, Kementrian Pertanian, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana  Nasional, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Pekerjaan Umum, serta Pemerintah Daerah yang mengemban tugasnya masing-masing.
Kebijakan ini juga melibatkan beberapa aktor diluar aktor-aktor pembuat kebijakan diatas, yaitu:
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  •  Perguruan tinggi, Organisasi profesi, Organisasi kemasyarakatan dan Keagamaan;
  •  Media massa
  •  Dunia usaha
  • Lembaga swadaya masyarakat, dan mitra  pembangunan internasional
  • Kader-kader masyarakat seperti Posyandu, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, dan atau kader-kader  masyarakat  yang  sejenis
  • Masyarakat, khususnya remaja, ibu hamil, ibu menyusui, anak di bawah usia dua tahun.

 Sekian, Wassalamu'alaikum wr. wb. 
Nama : Herdianti Agustin (1500029275) 
Kelas : A