Friday, May 12, 2017

ASI EKSKLUSIF

ASI EKSKLUSIF 
Asi Ekslusif adalah pemberian asi tanpa makanan tambahan lain pada bayi berumur 0-6 bulan. Bayi tidak diberikan apa-apa, kecuali makanan yang langsung di produksi oleh ibu karena bayi memperoleh nutrisi terbaiknya melalui ASI.
Waktu yang direkomendasikan WHO untuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan tanpa tambahan. Dalam kajian WHO, yang melakukan penelitian sebanyak 3000 kali, menunjukkan bahwa ASI mengandung semua nutrisi yang diperlukan bayi untuk bertahan hidup pada 6 bulan pertama, mulai hormon antibodi, faktor kekebalan, hingga antioksidan. Berdasarkan hal tersebut, WHO kemudian mengubah ketentuan mengenai ASI eksklusif yang semula 4 bulan menjadi 6 bulan. Sejalan dengan WHO, menteri kesehatan melalui Kepmenkes RI No. 450/MENKES/IV/2004 pun akhirnya menetapkan perpanjangan pemberian ASI secara eksklusif dari 4 bulan menjadi 6 bulan. 
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur penyelenggaraan kesehatan anak, menyebutkan peningkatan kesehatan anak dilakukan sejak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah dan usia sekolah. Dalam tumbuh kembang anak, makanan merupakan kebutuhan yang terpenting. Untuk mencapai tumbuh kembang optimal, di dalam Global Strategy for infant and Young Child Feeding.
Menyusui sejak dini mempunyai dampak yang positif baik bagi ibu maupun bayinya. Manfaat memberikan Air Susu Ibu (ASI) bagi ibu tidak hanya menjalin kasih sayang, tetapi dapat mengurangi perdarahan setelah melahirkan, mempercepat pemulihan kesehatan ibu, menunda kehamilan, mengurangi risiko terkena kanker payudara dan merupakan kebahagiaan tersendiri bagi ibu. ASI merupakan salah satu makanan yang sempurna dan terbaik bagi bayi karena mengandung unsur-unsur gizi yang dibutuhkan oleh bayi untuk pertumbuhan dan perkembangan yang optimal.
Adapun Issue dalam kesehatan terkait ASI Ekslusif  antara lain:
1.      Belum semua RS terapkan 10 LMKM (Langkah Menunju Keberhasilan Menyusui)
Pemerintah pernah membuat sebuah program yang disebut Friendly Babby Hospital. Kegiatan ini dimaksudkan untuk merangsang fasilitas layanan kesehatan untuk turut berpartisipasi dalam membantu upaya pemerintah menyukseskan pemberian ASI eksklusif dengan pemberian sebuah penghargaan. 
2.      Belum semua bayi memperoleh IMD
Inisiasi Menyusui dini (IMD) adalah proses bayi menyusu segera setelah dilahirkan, di mana bayi dibiarkan mencari puting susu ibunya sendiri (tidak disodorkan ke puting susu). Inisiasi Menyusu Dini akan sangat membantu dalam keberlangsungan pemberian ASI eksklusif (ASI saja) dan lama menyusui.
3.      Jumlah konselor menyusui masih sedikit
Secara nasional, jumlah konselor menyusui baru mencapai 2.921 orang. Jumlah ini masih terlalu kecil dari target yang dibutuhkan sekitar 9.323 konselor. Ketersediaan konselor menyusui di fasilitas pelayanan kesehatan turut mempengaruhi peningkatan keberhasilan pemberian ASI.
4.      Promosi susu formula masih gencar
Ini yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang ASI eksklusif. Kalau diperhatikan, tidak jarang papan Puskesmas malah menggunakan sponsor pabrik susu. Lalu ada kalender cara menghitung tinggi badan yang ada sponsor susu. banyak produsen susu yang "membantu" Puskesmas untuk misalnya menyelenggarakan program sosial ke masyarakat seperti misalnya sunatan dan penyediaan infrastruktur, padahal kita tahu kegiatan itu tidak lebih adalah sebuah promosi yang tersembunyi. Yang dilarang sebenarnya promosinya bukan penggunaan susunya. Kalau ada indikasi medis pada bayi, silakan kasih susu formula. Tapi jangan sampai ibu-ibu yang mustinya bisa memberikan asi, tidak jadi memberikan karena faktor-faktor promosi tadi
5.      Belum semua kantor dan Fasilitas umum membuat ruang menyusui
Belum semua kantor dan fasilitas umum melaksanakan peraturan bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kesehatan tentang peningkatan pemberian air susu ibu selama waktu kerja ditempat kerja. Dengan hadirnya PP 33/2012 tentang ASI, tempat-tempat umum seperti kantor wajib hukumnya menyediakan tempat untuk menyusui dan memerah susu termasuk pabrik. Hal ini senapas dengan bunyi PP nomor 33 pasal 30 (3) yang mengatakan, pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
   Dengan adanya issue terkait ASI Ekslusif dan Pojok ASI tadi makadalam membuat kebijakan yang sesuai maka dapat di analisis dengan menggunakan segitiga kebijakan antara lain:
 
   1.      Aktor Kebijakan
Aktor kebijakan adalah pelaku yang berada di tengah-tengah keraangka kebijakan, dimana aktor kebijakan dapat meliputi individu, kelompok dan organisasi.
a.       Pembuat, pelaksana dan pengawas kebijakan: Pemerintah pusat yaitu       Kementerian Kesehatan RI
b.      Pelaksanaan Kebijakan: Pemerintah Provinsi yaitu Dinas Kesehatan         Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota yaitu DinkesKab/Kota, tempat         kerja, tempat sarana umumyaitu fasilitaspelayanan kesehatan beserta         tenaga kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekkreasi, terminal           angkutan darat dan tempat sarana umum lainnya.
c.   Sasaran Kebijakan : Ibu melahirkan,bayi umur 0-6 bulan, keluarga             bayi
2.      Kontenks Kebijakan
Indikator keberhasilan pembangunan kesehatan antara lain adalah penurunan angka kematian bayi dan meningkatkan status gizi masyarakat. Status gizi masyarakat akan baik apabila perilaku gizi yang baik dilakukan pada setiap tahap kehidupan termasuk pada bayi.
-          Faktor Situasional: Angka ASI Ekslusif 2010 di Indonesia sangat             rendah yaitu hanya 15,3 
-          Faktor Struktural: Ibu yang berstatus wanita karir kurang                           kesadarannya untuk memberikan ASI ekslusif pada anaknya
-     Faktor budaya: Kebiasaan mayoritas ibu di Indonesia yang sudah             memberikan makanan lain selain ASI sebelum bayi berumur 6 bulan.
-          Faktor Internasional : Deklarasi Innocenti di Florence, Italia tahun             1990: Menyatakan bahwa setiap Negara di haruskan memberikan             pelindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil menyusui secara         eksklusif kepada bayinya
Beberapa kendala dalam hal pemberian ASIEkslusif adalah ibu tidak percaya diri bahwa dirinya mampu menyusui dengan baik sehingga mencukupi seluruh kebutuhan gizi bayi. Hal ini antara lain disebabkan karena:
a.       Kurangnya pengetahuan ibu
b.      Kurangnya dukungan keluarga
c.       Rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat pemberian ASI             Ekslusif
d.      Kuangnya dukungan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan        dan produsen makanan bayi untuk keberhasilan ibu dalam menyusui        bayinya.
3.      Konten Kebijakan
Tujuan:
a.       Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Ekslusif             sejak dilahirkan sampai dengan brusia 6 (enam) bulan dengan                   memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya.
b.      Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI                   Ekslusif kepada bayinya.
c.       Meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah       daerah dan pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
Dalam Peraturan Pemerintah ini di atur:
a.       Tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan                   pemerintah daerah kabupaten/kota
b.      Air susu ibu eksklusif
c.       Penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya
d.      Tempat kerja dan tempat sarana umum
e.       Dukungan masyarakat
f.       Pendanaan
g.      Pembinaan dan pengawasan
         10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui sebagai berikut:
a.       Membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan         kepada semua staf pelayanan kesehatan
b.      Melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan                 kebijakan menyusui tersebut.
c.       Menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan               manajemen menyusui.
d.      Membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60(enam puluh) menit             pertama persalinan.
e.       Membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui                   meskipun ibu dipisah dari bayinya.
f.       Memberikan ASI saja kepada bayi baru lahir kecuali ada idikasi                 medis.
g.      Menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang  waktu 24        (dua puluh empat) jam.
h.      Menganjurkan menyusui sesuai permintaan bayi.
i.        Tidak member dot kepada bayi
j.        Mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan                   meujuk ibu kepada kelompok tersebut setelah keluar dari fasilitas             pelayanan kesehatan.
4.      Proses Peumusan Kebijakan
Identifikasi masalah dan isu: tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka gizi buruk di Indonesia. Upaya pemberian ASI Eksklusif merupakan salah satu upaya dalam menekan angka gizi buruk sehingga akan menekan angka kematian bayi serta kematian ibu. Didukung dengan adanya kesepakatan Internasional yaitu:
a.       Deklarasi Innocenti di Florence,Italia tahun 1990: menyatakan bahwa       setiap Negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan             kepada ibu agar berhasil menyusui secara eksklusif kepada bayinya.
b.      KodeInternasional Pemasaran PASI diadopsi oleh WHA (World                 Health Assembly) tahun 1981.
Perumusan Kebijakan:
a.       Pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Peningkatan                         penggunaan ASI, yang dicenangkan oleh Presiden RI pada peringatan       Hari Ibu Ke 62 tahun 1990 diikuti oleh perancangan gerakan                     masyarakat peduli ASI pada tanggal 5 Agustus 2000.
b.      Kepmenkes No. 237 tahun 1997 tentang pemasaran   pengganti air           susu ibu (ASI)
c.       Kepmenkes No. 450 tahun 2004 tentang Pemberian ASI Eksklusif             pada bayi di Indoensia dibuat dari 4 bulan menjadi 6 bulan.
Dalam melindungi, mendukung, dan mempromosikan pemberian               ASI Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan dukungan         dari pemerintah, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan dan       tenaga kesehatan, masyarakat serta keluarga agar ibu dapat                         memberikan ASI Eksklusif kepada bayi. Untuk maksud tersebut,               maka diperlukan peraturan pemerintah tentang pemberian ASI     Eksklusif
-          Kemudian pada akhirnya disusunlah kebijakan yang tercantum pada         PP NO 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif.
Pelaksanaan Kebijakan antara lain 
-          Ruang laktasi tidak terealisasikan karena kurangnya gerak dari                 masyarakat dan pemerintah. Semua elemen, mulai dari Kementerian         kesehatan, kementerian tenaga kerja hingga praktisi kesehatan                   seharusnya ikut bertanggung jawab.
-          Banyak ibu yang tidak berani melapor karena takut kehilangan                  pekerjaan dan di pecat dari pekerjaannya. Sehingga ibu lebih                      merelakan anaknya mendapatkan susu formula. Hal ini yang bahaya,        apalagi kalau sampai ibu mengandalkan donor ASI.

Nama: LILIYANI
Kelas: A