Tahun 1950 menjadi momentum yang sangat mempengaruhi keadaan Segitiga Emas saat ini. Pelarian politik dari Partai Nasionalis Cina yang berusaha melawan pengaruh komunis di Cina datang ke kawasan Segitiga Emas. Di Segitiga Emas, kelompok tersebut menanam lebih banyak opium untuk membiayai perlawanan mereka terhadap paham komunis di Cina. sebagian besar daerah Segi Tiga Emas merupakan pegunungan dengan ketinggian seribu meter lebih di atas permukaan laut, cuaca panas, curah hujan yang tinggi dan tanah yang subur, sangat cocok bagi pertumbuhan opium. Segitiga Emas terletak di hutan lebat, akses jalan yang sulit ditempuh, terpencil dari dunia luar dan jauh dari jangkauan pemerintah ketiga negara, dengan demikian tercipta syarat-syarat yang menguntungkan bagi penanaman opium.
Thailand merupakan pintu keluar bagi narkoba asal Segitiga Emas menuju seluruh dunia. Narkoba dibawa melalui jalur darat atau sungai dan saat tiba di Thailand narkoba tersebut siap dibawa oleh pembeli menuju Vietnam, Kamboja dan Cina untuk kemudian didistribusikan ke seluruh dunia.Terdapatnya kegiatan produksi,peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan ASEAN tentu saja menyebabkan permasalahan keamanan, sosial, ekonomi dan politik. Demikian besarnya dampak yang dirasakan membuat negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan Association of Southeast Asian Nations(ASEAN) menjalin kerjasama untukmenanggulangi permasalahan narkoba di kawasan tersebut sejak tahun 1972 dengan mengadakan ASEAN ExpertGroup Meeting on the Prevention and Control of Drugs Abuse di Manila, Filipina. Kemudian pada tahun 1984 ASEAN membentuk ASEANSenior Officials on Drug Matters(ASOD). Melalui ASOD, ASEAN menyelaraskan pandangan dan strategi, memperkuat upaya bersama penegakan hukum, penyusunan undang-undang, upaya preventif, memonitor program penanggulangan dan mendorong partisipasi dengan pihak ketiga dalam memberantas narkoba dalam hal ini adalah UNODC dan Cina.
Krisis ekonomi yang berawal di Thailand pada tahun 1997 dan terus menyebar kenegara-negara ASEAN termasuk Indonesia, telah menyebabkan banyak perusahaan bangkrut dan menyebabkan meningkatnya angka pengangguran di tengah harga barang yang meningkat. Akibatnya krisis ekonomi telah menyebabkan krisis politik dan sosial. Kejahatan terorganisir berkembang pesat sejalan dengan memburuknya perekonomian ASEAN sebagai akibat dari krisis ekonomi di Asia Tenggara(Bambang Cipto ,2007:225). Dampak buruk narkoba mempengaruhi aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan politik di kawasan ASEAN.Menyadari permasalahan narkoba semakin mengancam negara-negara ASEAN, maka ASEAN menggelar pertemuan di Bangkok pada bulan Juli tahun 2000. Pada pertemuan tersebut dihasilkan Deklarasi Bangkok yang bertujuan membebaskan ASEAN dari narkoba pada tahun 2015.
Terdapat empat poin penting yang dinyatakan untuk mencapai visi tersebut. Pertama,setiap negara anggota akan mengintensifkan upaya untuk mewujudkan visi dan tujuan dari sebuah Komunitas Asean bebas narkoba pada tahun 2015, termasuk pemberantasan produksi obat terlarang dan perdagangan manusia. Kedua, melalui Dewan Koordinasi ASEAN (ACC) membuat laporan tahunan kepada para pemimpin ASEAN tentang kemajuan pelaksanaan cetak biru Komunitas Politik-Keamanan dibidang obat bebas ASEAN. Ketiga, menjalin langkah-langkah koordinasi melalui berbagi informasi dan praktik terbaik dalam rangka meningkatkan penegakan hukum yang lebih efektif dalam pengendalian narkoba di masing-masing wilayah. Keempat,meningkatkan kerjasama dan koordinasi secara komprehensif dengan mitra dialog Asean dan pihak eksternal untuk memberantas produksi, perdagangan, dan penggunaan obat pada 2015.
Untuk merealisasikan visi ASEAN Bebas Narkoba 2015, pada tahun 2003 ASEAN menjalin kerjasama dengan Cina dan membentuk ASEAN and China Cooperative Operations in Response to Dangerous Drugs (ACCORD) demi meningkatkan kerjasama penanggulangan narkoba hingga ke Asia Timur. Sesuai dengan tujuan dibentuknya ACCORD, maka bersama Cina ASEAN melakukan pembasmian lahan penanaman bahan baku narkoba di Segitiga Emas. Terjalinnya kerjasama ASEAN dan Cina dalam ACCORD dikarenakan negara tersebut juga mengalami dampak yang serupa dengan negara-negara ASEAN sebab wilayah Segitiga Emas juga berbatasan dengan wilayah Cina. Dengan demikian narkoba dapat diselundupkan dengan mudah ke negara tersebut sama halnya dengan menyelundupkan ke Thailand dan negara lain di ASEAN.
Untuk menangani permasalahan narkoba di Indonesia sekaligus untuk mewujudkan visi ASEAN bebas narkoba tahun 2015 maka pada tahun 2002 Pemerintah Indonesia telah mendirikan Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan UU No. 22 tahun1997 pasal 54 serta Keppres No. 17 tahun 2002 baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun strategi BNN dalam memberantas narkoba adalah pengurangan permintaan (demand reduction), pengawasan sediaan narkoba (supply control),pengurangan dampak buruk (harm reduction), membentuk LSM-LSM, meningkatkan
kedisiplinan aparat penegak hukum, dan kerjasama internasional.
Untuk mensukseskan ASEAN Bebas Narkoba 2015, Pemerintah Indonesia
mengeluarkan UU No. 35 Tahun 2009. Menurut Mantan kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar, korban penyalahgunaan narkoba diberikan sanksi mendekam di balik jeruji besi. Namun sejak terbitnya undang-undang tersebut, maka korban penyalahgunaan narkoba cukup direhabilitasi dengan harapan dapat mengurangi jumlah pengguna narkoba dan akhirnya mengurangi permintaan narkoba
itu sendiri.
Sebagai salah satu bagian dari Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur tidak luput dari dampak negatif penyelundupan narkoba. Menurut BNN Provinsi Kalimantan Timur, provinsi ini berada di posisi ketiga setelah DKI Jakarta dan Kepulauan Riau dalam hal penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kebanyakan narkoba yang beredar di Kalimantan Timur berjenis sabu-sabu dan dibawa melalui perbatasan Sabah-Kalimantan Utara. Hal ini disebabkan pelabuhan perbatasan Sabah dan Kalimantan Utara hanya berjarak 30 km (Sonny Sudiar, 2003:25).
Berikut data kasus narkoba dan tersangka yang ditangani oleh BNNP Kalimantan Timur dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Dari data diatas dapat dilihat tingkat penyalahgunaan narkoba di Kaltim cenderung meningkat dari tahun 2002 hingga 2009.Pada tahun 2002, Kaltim berada di urutan ke 20 untuk lingkup nasional namun di tahun 2015 malah naik ke posisi ke-2.Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini. Oleh karena itu menjadi menarik untuk melihat apa sebenarnya yang menjadi hambatan dalam upaya mengimplementasikan visi kawasan ASEAN bebas narkoba tahun 2015 di Provinsi Kaltim.
Hasil analisis diperoleh sebagai berikut :
1. Aktor yang terlibat :
a. BNN
b. LSM
c. ASEAN
d. Aparat hukum
e. ACCORD
2. Konteks dalam kasus ini yaitu :
a. Struktural : hal ini karena adanya permainan politik dari wilayah tersebut, seperti Kejahatan terorganisir berkembang pesat sejalan dengan memburuknya perekonomian ASEAN
b. Situasional : adanya krisis ekonomi, politik dan sosial dari negara thailand menyebar ke ASEAN
c. Cultural : karena adanya pemikiran mengenai segitiga emas pengedar(vietnam, kamboja, dan cina ) dan Thailand merupakan pintu keluar bagi narkoba asal Segitiga Emas menuju seluruh dunia
d. Global : konteks secara global yakni menyangkut kesehatan masyarakat ASEAN yang terancam oleh narkoba ini, selain itu terkait dengan perekonomian ASEAN yang menurun
3. Proses
a. Munculnya permasalahan mengenai penyelundupan narkoba dari thailan menuju ASEAN yang berdampak pada krisis ekonomi, krisis sosial, dan politik
b. Adanya implementasi dari kebijakan pemerintah sebagai upaya Untuk menangani permasalahan narkoba di Indonesia sekaligus untuk mewujudkan visi ASEAN bebas narkoba tahun 2015 maka pada tahun 2002 Pemerintah Indonesia telah mendirikan Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan UU No. 22 tahun1997 pasal 54 serta Keppres No. 17 tahun 2002. Serta UU No. 35 Tahun 2009.
c. Evaluasi
Setelah muncul kebijakan tersebut, para korban penyalahgunaan narkoba bisa langsung di rehabilitasi saja. dengan harapan dapat mengurangi jumlah pengguna narkoba dan akhirnya mengurangi permintaan narkoba. Namun masih ada wilayah yang luput dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba yaitu : kalimamtan timur, jakarta dan Riau.
NAMA : NUNIK DWI ASTUTI
KELAS : C