Pada dasarnya JAMPERSAL ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat, dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan. Jaminan Persalinan ini diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat mengakses pemeriksaan persalinan, pertolongan persalinan, pemeriksaan nifas dan pelayanan KB oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga pada gilirannya dapat menekan angka kematian ibu dan bayi. Namun kebijakan Jampersal belum mampu mencapai hasil yang diharapkan dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), bahkan kenyataan yang dihadapi saat ini menunjukan hasil yang negatif terhadap tujuan yang hendak dicapai. Perlunya peningkatan payung hukum kebijakan Jampersal dalam bentuk Instruksi Presiden (INPRES), sehingga akan mengikat para pelaku kebijakan yang terkait di kabupaten-kota.
Berikut evaluasi terkait pelaksanaan JAMPERSAL :
1. Pelaksanaan JAMPERSAL diduga masih kurang berjalan dengan efektif sesuai dengan target yang hendak dicapai.
1. Pelaksanaan JAMPERSAL diduga masih kurang berjalan dengan efektif sesuai dengan target yang hendak dicapai.
2. Dampak kebijakan desentralisasi di sektor kesehatan belum banyak diperhitungkan. Di berbagai daerah anggaran untuk Jampersal masih rendah.
Hal tersebut terjadi dikarenakan hambatan, seperti berikut ;
1. Standar pelayanan medis kurang spesifik
Selama ini rumah sakit pemerintah yang ditunjuk menjadi pelaksana Jampersal banyak yang kebingungan dalam memberikan layanan kesehatan kepada para penerima Jampersal karena tidak adanya standar pelayanan medis yang harus diberikan. Pelayanan kesehatan yang diberikan menjadi berbeda antar rumah sakit. Tidak jarang terjadi kebimbangan pada tenaga kesehatan ketika mereka harus melayani pasien Jampersal. Mereka jelas tidak mungkin memberikan pelayanan dengan kelas eksekutif misalnya, sementara pasien hanya menggunakan biaya dari Jampersal. Mereka juga tidak mungkin memberikan pelayanan minimalis sementara pasien dalam kondisi yang sangat membutuhkan perawatan lebih. Kondisi ini menyebabkan tenaga kesehatan menjadi ragu mengambil tindakan. Padahal seharusnya tindakan segeralah yang diterima.
2. Ketidakseimbangan antara jumlah pasien dengan fasilitas yang tersedia
Fasilitas kesehatan merupakan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan jaminan persalinan. Fasilitas kesehatan terdiri dari sarana prasarana, peralatan medis, ruangan, dan tempat tidur yang terdapat di tempat persalinan, seperti di bidan praktik mandiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fasilitas di bidan praktik mandiri sudah ditingkatkan dan dipenuhi setiap tahunnya. Namun, dengan berjalannya Jampersal, banyak pasien yang memerlukan perawatan medis sehingga membuat tidak terpenuhinya fasilitas medis. Pihak bidan praktik mandiri telah mengusahakan untuk meningkatkan fasilitas menjadi lebih baik agar pasien dapat tertampung keseluruhan. Saat ini pasien yang mendapat jaminan persalinan seperti pasien bersalin, nifas yang memerlukan fasilitas lebih tidak dapat tertampung, karena jumlah yang sangat besar.
3. Tenaga kesehatan
Pelayanan Jaminan Persalinan yang baik dan maksimal sangat dipengaruhi oleh banyak faktor seperti tenaga kesehatan. Menurut hasil penelitian, pelayanan jampersal sudah dilakukan sesuai dengan Permenkes Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan. Namun, masih ada kendala dalam memberikan pelayanan jampersal berupa dana, pelayanan kebidanan, jumlah bidan, obat, dan tempat. Dalam kenyataannya, masih terdapat pelayanan kebidanan yang tidak sesuai dengan tindakan misalnya pada diagnosa kebidanan. Selain itu, masih terdapat tenaga kesehatan yang kurang aktif berpartisipasi dalam melaksanakan program Jampersal dan masih melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerjasama maupun kesepakatan di luar perjanjian kerjasama tersebut dengan Dinas Kesehatan. Sehingga menyulitkan masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas dari program Jampersal karena banyak tenaga kesehatan yang tidak mengikuti program tersebut secara sukarela dan konsekuen.
4. Obat-obatan
Pemberian obat-obatan kepada peserta Jampersal masih mengalami kendala, terlebih lagi peserta Jampersal yang berasal dari tempat yang jauh dari perkotaan. Jumlah stok obat yang sangat terbatas dari Puskesmas sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan jaminan persalinan. Pasien dengan jumlah yang banyak tetapi obat yang tersedia sangat dibatasi. Selain itu, dana yang disubsidikan untuk penyediaan obat-obatan ini juga masih terbatas.
5. Masalah pendanaan
Seluruh kebutuhan pendanaan ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementrian Kesehatan yang bertanggung jawab. Rumah sakit dan layanan kesehatan di bawahnya yang ditunjuk pun dipilih yang milik pemerintah agar lebih mudah dalam pengoordinasiannya. Pendanaan Jaminan Persalinan merupakan bagian integral dari pendanaan Jamkesmas, sehingga pengelolaannya pada Tim Pengelola/Dinas Kesehatan Kota/Kab tidak dilakukan secara terpisah baik untuk pelayanan tingkat pertama/pelayanan dasar maupun untuk pelayanan tingkat lanjutan/rujukan. Namun pada kenyataannya, organisasi milik pemerintah sekalipun seperti rumah sakit, PONEK, PONED, atau puskesmas, tidak bersedia menjalankan program bila dana tak kunjung diberikan.
6. Kesimpangsiuran informasi mengenai Jampersal yang ada di masyarakat
Hal tersebut diakibatkan karena penyebaran informasi mengenai program ini yang tidak merata. Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa mengurus Jampersal itu susah dan berbelit-belit. Serta adanya anggapan bahwa Jampersal sama dengan Jamkesmas yang diperuntukan hanya untuk masyarakat yang kurang mampu. Sehingga menimbulkan asumsi terhadap pelayanan yang akan diterima mengenai pembedaan pelayanan yang akan didapatkan oleh peserta pengguna program Jampersal ini. Mereka menganggap bahwa penanganan pelayanan persalinan akan kurang optimal jika menggunakan Jampersal. Sehingga banyak masyarakat memilih untuk tidak menggunakan program Jampersal.
7. Dukungan secara nyata dari pemerintah masih rendah
Hal ini ditunjukan dengan belum adanya turunan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota untuk memperkuat implementasi Jampersal di lapangan, misalnya dengan menetapkan peraturan walikota untuk menyelaraskan besaran tarif dengan peraturan daerah, membuat petunjuk teknis turunan, serta membuat kesepakatan dengan para pihak terkait dalam penyelenggaraan Program Jampersal. Karena saat ini pelaksanaan Jampersal khususnya pada fasilitas kesehatan tingkat pertama swasta yang melalui bidan praktik mandiri, hanya berdasar pada perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota yang pada perjanjian tersebut tidak memiliki ketegasan dalam hal pemberian sanksi apabila ada bidan yang melanggar kesepakatan tersebut. Sehingga Pelaksanaan program Jaminan Persalinan (Jampersal) membutuhkan komitmen pemerintah daerah. Baik dalam hal mengupayakan kelancaran pembayaran klaim agar tepat waktu, penyediaan fasilitas dan tenaga persalinan, maupun sosialisasi ke masyarakat.
Indikator Keberhasilan, Pemantauan dan Evaluasi Jampersal
1.Indikator Keberhasilan
Untuk menilai keberhasilan pencapaian pelaksanaan jaminan persalinan digunakan beberapa indikator yang spesifik yang terdiri dari(KemenkesRI,2011):
a. Indikator Kinerja Program
1. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan
2. Cakupan penanganan komplikasi kebidanan
3. Cakupan pelayanan nifas
4. Cakupan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan
5. Cakupan peserta KB pasca persalinan
b. Indikator Kinerja Pendanaan dan Tata Kelola Keuangan
1. Tersedianya dana jaminan persalinan pada seluruh daerah sesuai kebutuhan.
2. Termanfaatkannya dana bagi seluruh ibu hamil/bersalin yang membutuhkan
3. Terselenggaranya proses klaim dan pertanggungjawaban dana jaminan persalinan untuk pelayanan dasar dan pelayanan rujukan persalinan secara akuntabel
Solusi dalam Mengatasi Hambatan Terhadap Pelaksanaan Jampersal
1. Harus dibuat pedoman yang jelas dalam implementasi Jampersal, bila perlu yang berkekuatan hukum sehingga baik pemerintah sebagai penyelenggara, rumah sakit dan layanan kesehatan lain di bawahnya sebagai pelaksana, maupun masyarakat penerima, tidak ada yang merasa dirugikan atau dibohongi. Pemerintah tidak bisa membiarkan sebuah kebijakan yang telah digulirkan berjalan begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
2. Seharusnya terlebih dahulu pemerintah meninjau kondisi layanan kesehatan yang ditunjuk sebagai pelaksana Jampersal, memperbaiki fasilitas dan sumberdaya yang dibutuhkan, sebelum menggulirkan sebuah kebijakan agar kebijakan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang memang berhak untuk menikmatinya sehingga tujuan akhir kebijakan dalam memecahkan sebuah masalah terealisasikan.
3. Perlu kiranya diadakan sebuah organisasi khusus untuk memanajemen implementasi program Jampersal di lapangan. Stok pendanaan yang cukup, fasilitas kesehatan yang memadai, sumber daya manusia medis yang terampil dan terdidik, semuanya perlu ditataulang kembali. Penggelontoran dana dari pihak penyandang dana harus transparan, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penggunaan. Tidak sedikit jumlah dana yang digelontorkan berubah jumlahnya di perjalanan, mengalami pemotongan oleh berbagai kepentingan. Hal itu menandakan perlu adanya sebuah sistem monitoring dan evaluasi yang terintegrasi yang mengawasi perjalanan dan penggunaan dana alokasi program.
4. Untuk mengatasi minimnya informasi mengenai jampersal, pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi program. Dalam menyosialisasikan Jampersal agar dapat diakses maksimal oleh ibu, misalnya, pemerintah daerah dapat menggerakkan kader posyandu dan petugas puskesmas. Dan bagi tenaga kesehatan yang melayani Jampersal sudah seharusnya memberikan penjelasan selengkap – lengkapnya kepada pasien dan mengajak pasien sejak masa awal pemeriksaan kehamilan untuk mengikuti Jampersal, jadi bukan sekedar menawari atau pasif dengan artian baru memberikan penjelasan mengenai Jampersal ketika pasien bertanya.
5. Dinas Kesehatan mengedukasi dan memberikan arahan kepada para tenaga kesehatan terkait pelaksanaan Jampersal, meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan Jampersal sehingga pelaksanaan Jampersal dapat terlaksana berdasarkan perjanjian kerjasama dan petunjuk teknis Jampersal. Serta melakukan verifikasi langsung ke peserta pengguna program Jampersal dengan cepat, efektif dan efisien.
RAJA OCTHAVIEA SARI
(1500029018)
AKK KELAS A