KASUS JAMPERSAL
Tahun 2011 Kementerian Kesehatan RI membuat suatu kebijakan dengan meluncurkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) sebagai bentuk intervensi dalam penurunan AKI dan AKB. Pelaksanaan program Jampersal ini masih menemukan kendala di lapangan. Salah satunya adalah masih minimnya Bidan Praktek Swasta yang mau menerima pasien Jampersal. Tujuan penelitian adalah dilakukannya analisa biaya untuk satu kali persalinan normal pada salah satu bidan praktek swasta di Kota Padang. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan data kuantitatif. Metode analisis biaya yang digunakan adalah metode activity based costing yaitu metode penghitungan biaya berdasarkan aktifitas-aktifitas yang dilakukan bidan pada persalinan normal, mulai dari pasien datang ke rumah bidan sampai pasien pulang. Berdasarkan analisa biaya yang ditimbulkan pada pelayanan persalinan normal adalah Rp. 574.452,-. Hal ini menunjukkan bahwa pengantian biaya persalinan normal oleh pemerintah kepada bidan praktek swasta masih kurang sekitar Rp. 74.452,- dari anggaran pemerintah sebesar Rp 500.000,-. Disarankan kepada pemerintah untuk menambah alokasi dana persalinan normal agar bidan yang ingin melaksanakan pelayanan jampersal mendapatkan pembayaran sesuai dengan biaya yang mereka keluarkan
CONTENT ( ISI ) ( WHAT )
kebijakan dengan meluncurkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) sebagai bentuk intervensi dalam penurunan AKI dan AKB. Tujuan yang ingin dicapai dari Program Jampersal ini adalah, meningkatnya akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan. Masyarakat yang menjadi sasaran Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan, dan bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari).
Jampersal dimaksudkan untuk membantu ibu-ibu yang mengalami kesulitan financial untuk dapat mengakses pelayanan kesehatan. Salah satu faktor penting untuk menurunkan Angka Kematian Ibu adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan bagi seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan kesehatan. Pelayanan Jampersal bisa didapatkan masyarakat secara berstruktur dan berjenjang berdasarkan rujukan. Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas PONED serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan normal, pelayanan nifas, termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, penanganan komplikasi pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir. Kasus-kasus yang tidak dapat ditangani oleh pelayanan tingkat pertama seperti ibu hamil dengan resiko tinggi atau adanya komplikasi, maka dapat dirujuk pada pelayanan tingkat lanjutan di Rumah sakit pemerintah
atau swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/
Kota. Peserta Jampersal akan mendapatkan fasilitas perawatan kelas III di Rumah
Sakit yang bersangkutan. Jenis pelayanan pada pelayanan tingkat lanjutan adalah pemeriksaan
kehamilan dengan risiko tinggi (RISTI) dan penyulit, pertolongan persalinan dengan
RISTI dan penyulit yang tidak, mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama, dan penanganan
komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di Rumah, Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara.
ACTOR ( WHO )
Segitiga kebijakan kesehatan tersebut tentu memiliki aktor dalam perencanaan hingga penerapan kebijakan kesehatan.
a. Individu : Ibu hamil
b. Grup : tenaga kesehatan (SKM)
c. Organisasi : Riskesdes, pemerintah
KONTEKS ( Proses )
Masalah:
a. Masih minimnya Bidan Praktek Swasta yang mau menerima pasien Jampersal
b. Masyarakat masih kesulitan financial untuk dapat mengakses pelayanan kesehatan
Implementasi
a. Menambah alokasi dana persalinan normal agar bidan yang ingin melaksanakan pelayanan jampersal mendapatkan pembayaran sesuai dengan biaya yang mereka keluarkan
b. Mempertegas peraturan yang ada diwilayah tersebut
Evaluasi
Kasus-kasus yang tidak dapat ditangani oleh pelayanan tingkat pertama seperti ibu hamil dengan resiko tinggi atau adanya komplikasi,maka dapat dirujuk pada pelayanan tingkat lanjutan di Rumah sakit pemerintah atau swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/ Kota. Peserta Jampersal akan mendapatkan fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit yang bersangkutan. Jenis pelayanan pada pelayanan tingkat lanjutan adalah pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi (RISTI) dan penyulit, pertolongan persalinan dengan RISTI dan penyulit yang tidak, mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama, dan penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di Rumah, Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara.
Nama : Raja Octhaviea Sari
Nim : 1500029018
Kelas : A