Monday, May 15, 2017

ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG KESEHATAN UNTUK MASYARAKAT MISKIN

LATAR BELAKANG
"Orang miskin dilarang sakit, orang miskin juga dilarang sekolah". Mungkin itulah ungkapan yang tepat sebagai gambaran bagaimana sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan dan mahalnya pendidikan bagi orang miskin di negeri ini. Ternyata, setelah hampir 63 tahun Indonesia Merdeka, apa yang diamanatkan UUD 1945 bahwa "fakir miskin dan anak-anak terlantar ditanggung oleh negara" masih sangat jauh dari harapan kita.
Orang miskin selalu menjadi topik pembicaraan, dari masa ke masa, dan akan lebih gencar dibicarakan ketika ada momen-momen seperti pilkada, atau pemilihan umum. Ada yang berbicara dengan hati nuraninya ada juga yang berbicara sekadar menebar pesona. Namun hasilnya tetap saja orang miskin tetap miskin dan sulit mendapatkan pelayanan seperti pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis dan pelayanan lain dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Mengapa isu kemiskinan selalu menjadi isu yang dibawa oleh para calon pemimpin baik daerah maupun pusat? Itu karena memang kemiskinan di Indonesia masih cukup banyak. 41,5 Juta angka kemiskinan Indonesia 2008 versi LIPI Indonesia. Maka sangat wajar sekali ketika calon pemimpin menjanjikan bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Perubahan demi perubahan dari kebijakan pemerintah dalam menangani kesehatan orang miskin, ternyata pemenuhan kebutuhan orang miskin terhadap pelayanan kesehatan tidak berubah, tetap saja orang miskin mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, atau banyak pihak yang mengkhawatirkan dampak perubahan kebijakan ini terhadap pelayanan kesehatan untuk orang miskin. Mahalnya biaya periksa ke dokter, belum lagi biaya obatnya. Pasti akan membengkak ketika ada berita mereka harus dirawat inap atau dioperasi. Ketika radiologi, tes-tes laboratorium pendukung juga melambung harganya, bahkan askeskin (asuransi kesehatan masyarakat miskin) terakhir kemarin sudah dibatasi. Askeskin hanya bias diberlakukan di beberapa rumah sakit, dan hanya untuk penyakit-penyakit tertentu saja.
Tingkat kesehatan masyarakat yang tidak merata dan sangat rendah khususnya di kantong-kantong pedesaan, mengakibatkan mereka sangat rentan terjangkit wabah. Kasus yang melanda kabupaten paling timur Bali, Karangasem april lalu, adalah salah satu yang perlu mendapat perhatian semua pihak. Khusus untuk pelayanan kesehatan kalau kita amati pemerintah telah berupaya membuat kebijakan berupa program untuk pelayanan kesehatan orang miskin terutama sejak krisis ekonomi melanda Indonesia. Programnya sendiri selama kurun waktu 10 tahun telah mengalami perubahan kalau tidak salah lebih dari empat kali. Mulai dari social safety net (jaring pengaman sosial bidang kesehatan) kemudian berubah menjadi program JPKPSBBM (Jaminan Pelayanan Kesehatan akibat Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak), kemudian berubah menjadi program Askeskin, dan terakhir diinstrudusir program Jamkesmas (Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat). Begitu pedulinya pemerintah terhadap nasib masyarakat miskin, pemerintah menyediakan anggaran untuk program pelayanan kesehatan dan selalu rajin melalui evaluasi terhadap pelayanan kesehatan terhadap orang miskin. Pemerintah kelihatannya sangat peka terhadap kebutuhan masyarakat begitu terlihat bahwa programnya belum memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat miskin, maka programnya segera diubah. Tampaknya seperti kata orang bijak, "yang kekal itu adalah perubahan" ini diterapkan betul-betul oleh pemerintah agar masyarakat miskin tidak mengalami kesulitan dalam mencari pelayanan kesehatan. Namun tetap saja masih banyak orang miskin sulit mendapatkan pelayanan kesehatan.



ANALISIS KEBIJAKAN

Dalam menganalisis kebijakan Pemerintah Kebijakan dalam Bidang Kesehatan untuk masyarakat Miskin, menggunakan teori analisis segitiga kebijakan. Menurut segitiga kebijakan harus ada 4 hal yang harus dianalisis yaitu dari segi actor, konteks, proses, dan kontent (isi):
1.      ACTOR
Dalam kebijakan bidang kesehatan untuk masyarakat miskin, aktor yang berperan dari terbentuknya kebijakan adalah dari berbagai pihak:
a.       Pemerintah
Dapat berperan dalam pelayanan kesehatan dengan:

·         Meningkatkan jumlah, jaringan, dan kualitas pusat kesehatan masyarakat
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan
·         Mengembangkan sistem jaminan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin
b.      Dinas kesehatan
·         Meningkatkan sosialisasi kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat
·         Meningkatkan pendidikan kesehatan kepada masyarakat sejak usia dini
·         Meningkatkan pemerataan dan kualitas fasilitas kesehatan dasar
c.       Masyarakat
·         Memberikan masukan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program
·         Keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi

2.      KONTEKS
Dalam analisis berdasarkan konteks, dapat dianalisis dengan beberapa faktor. Antara lain faktor situasional,faktor struktural, dan faktor budaya:
a.              Faktor situasional
Orang miskin tetap miskin dan sulit mendapatkan pelayanan seperti pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis dan pelayanan lain dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Mengapa isu kemiskinan selalu menjadi isu yang dibawa oleh para calon pemimpin baik daerah maupun pusat? Itu karena memang kemiskinan di Indonesia masih cukup banyak. 41,5 Juta angka kemiskinan Indonesia 2008 versi LIPI Indonesia. Maka sangat wajar sekali ketika calon pemimpin menjanjikan bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat miskin
b.             Faktor struktural
Berdasarkan Manlak Jamkesmas tahun 2008 dan 2009, penyelenggaraan manajemen kepesertaan Program Jamkesmas tahun 2008 dan semester I tahun 2009 dilaksanakan secara nasional dan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan PT Askes (Persero). Peserta Program Jamkesmas tahun 2008 adalah setiap orang miskin dan tidak mampu, yang terdaftar dan memiliki kartu Jamkesmas dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sejak awal September 2008, penggunaan SKTM tidak berlaku lagi, dan hanya peserta yang memiliki kartu Jamkesmas yang dapat dijamin oleh program ini. Untuk tahun 2009, peserta program Jamkesmas adalah pemegang kartu Jamkesmas dan pemegang kartKeluarga Harapan (PKH). Jumlah sasaran peserta Program Jamkesmas tahun 2008 dan tahun 2009 bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2005, yaitu sebesar 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76,4 juta jiwa, yang terdiri dari 73.770.631 jiwa kuota untuk kabupaten/kota dan 2.629.369 jiwa kuota bagi gelandangan, pengemis, anak terlantar dan masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas. Angka tersebut dijadikan dasar penetapan jumlah sasaran peserta secara Nasional oleh Menteri Kesehatan RI
c.               Faktor budaya
Anggapan "Orang miskin dilarang sakit, orang miskin juga dilarang sekolah". Mungkin itulah ungkapan yang tepat sebagai gambaran bagaimana sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan dan mahalnya pendidikan bagi orang miskin di negeri ini. Ternyata, setelah hampir 63 tahun Indonesia Merdeka, apa yang diamanatkan UUD 1945 bahwa "fakir miskin dan anak-anak terlantar ditanggung oleh negara" masih sangat jauh dari harapan.
d.                  Faktor internasional
Hampir semua negara memiliki sistem kesehatan

3.      PROSES
Untuk menjamin akses masyarakat miskin dan tidak mampu terhadap pelayanan kesehatan, pada tahun 2008 pemerintah telah menetapkan kebijakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Program ini sebelumnya dikenal dengan nama Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin). Perubahan mekanisme yang mendasar adalah adanya pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung dari Kas Negara ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), penggunaan tarif paket Jamkesmas di Rumah Sakit (RS), penempatan verifikator independen di setiap Rumah Sakit, pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota serta penugasan PT Askes (Persero) dalam manajemen kepesertaan. Ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan dana Jamkesmas tahun 2008 dan 2009 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 125/Menkes/SK/II/2008 tanggal 6 Februari 2008 dan Pedoman Pelaksanaan tahun 2009 yang merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Kesehatan No. 316/Menkes/SK/V/2009 tanggal 1 Mei 2009.



4.      KONTENT (ISI)
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta Jamkesmas
adalah sebagai berikut :
1.      Pelayanan Kesehatan Dasar
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas, atau surat keterangan/rekomendasi Dinas sosial setempat (bagi gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar) atau kartu PKH bagi peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas.
2.      Pelayanan Tingkat Lanjut
a.       Peserta Jamkesmas yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (Rawat Jalan Tingkat Lanjut/RJTL dan Rawat Inap Tingkat Lanjut/RITL), dirujuk dari Puskesmas dan jaringannya ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut.
b.      Bayi – bayi yang terlahir dari keluarga peserta Jamkesmas secara otomatis menjadi peserta dengan merujuk pada kartu orang tuanya.
c.       Bagi gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar dapat mengakses pelayanan walaupun tanpa kepemilikan kartu Jamkesmas dengan menunjukkan surat keterangan/rekomendasi dari Dinas Sosial setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan warga terlantar dan tidak mampu.
Pendanaan program Jamkesmas merupakan program bantuan sosial. Pembayaran ke RS dalam bentuk paket berdasarkan klaim. Khusus untuk BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM pembayaran paket disetarakan dengan tarif paket pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap RS. Pembayaran ke PPK disalurkan langsung dari Kas Negara melalui PT Pos ke Puskesmas dan KPPN melalui Bank ke RS/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM. Peserta tidak boleh dikenakan iuran biaya dengan alasan apapun.

Nama : Khairunnisaa Nuur Aliifah Setyawati
NIM : 1500029001
Kelas : C