Wednesday, May 24, 2017

JAMPERSAL di Indonesia

JAMPERSAL di Indonesia

A.      Analisis Kebijakan JAMPERSAL di Indonesia

Dalam menganalisis JAMPERSAL di Indonesia, menggunakan teori analisis segitiga kebijakan. Menurut segitiga kebijakan terdapat empat hal yang harus dianalisis yaitu dari segi aktor, konteks, proses, dan isi:

1.         Aktor

Dalam kebijakan percepatan JAMPERSAL  aktor yang berperan terbentuknya dan berjalannya kebijakan ini dari berbagai pihak seperti Kementerian Kesehatan,  pemerintah  pusat maupun daerah,  kelompok peduli/ahli   (LSM,  profesional,  perguruan  tinggi, dan lain-lain),sehingga akan terwujud kerjasama dan gerakan sinergis yang optimal dalam penanggulangan masalah AKI di Indonesia .

2.         Konteks

Dalam analisis berdasarkan konteks dapat dianalisis dengan beberapa faktor, antara lain faktor situasional, faktor struktural, faktor budaya, dan faktor internasional.

a.       Faktor situasional

Tingginya AKI di indonesia pada tahun 2012 yang mencapai mencapai 359 per 100.000 kelahiran hidup atau meningkat sekitar  57 persen jika dibandingkan dengan kondisi pada 2007 yang hanya 228 per 100.000 kelahiran hidup. Untuk menurun AKI maka pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan yaitu JAMPERSAL, sehingga setiap ibu yang hamil mendapatkan jaminan persalinan di pelayanan kesehatan yang biayanya di tanggung oleh pemerintah.

b.      Faktor struktural

Dari tahun ke tahun masalah angka kematian ibu dan anak di Indonesia belum bisa diatasi secara tuntas,  Karena berbagai faktor yang menghambat usaha yang di lakukan untuk menurunkan AKI mulai dari pendidikan, ekonomi, tidak meratanya nakes dan juga pelayanan kesehatan yang susah di jangkau oleh masyarakat. Terutama masyarakat di daerah terpencil, daerah perbatasan dan daerah pedalaman, selain letaknya yang susah di jangkau, sarana dan prasarana yang tidak memadai membuat para nakes enggan untuk di tempatkan di daerah tersebut.

c.       Faktor budaya

Masih banyak Penduduk Indonesia yang  lebih percaya terhadap dukun bayi dalam menolong persalinan mereka. Selain ada kepercayaan tertentu mereka juga berfikir bahwa biaya persalinan lebih murah jika di tolong dukun bayi dari pada di pelayanan kesehatan. Padahal ini sangat berbahaya jika dukun tersebut belum mendapatkan pelatihan khusus dari tenaga kesehatan bisa jadi resiko kematian ibu dan anak lebih tinggi karena alat yang di gunakan tidak steril atau bahkan salah dalam penanganannya.

d.      Faktor Internasional

Secara global, PBB dan lembaga-lembaga internasional telah mendesign berbagai program untuk menekan angka kematian ibu dan anak dan diimplentasikan ke negara-negara yang terikat kesepakatan MDGs. Mulai tahun 2010 PBB telah meluncurkan Strategi Global untuk Kesehatan Perempuan dan Anak-anak yang bertujuan untuk memperbanyak bidan terlatih, akses terhadap kontrasepsi dan perawatan melahirkan terampil, pencegahan penyakit menular dan pendidikan masyarakat yang lebih kuat.

3.      PROSES

Kebijakan Pemerintah dimulai dari Undang- Undang Dasar 1945 kemudian menjadi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004 dan Pemerintah mengeluarkan Permenkes Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan yang tujuannya untuk menurunkan AKI dan AKB dan khususnya bagi ibu yang melahirkan dengan dilatarbelakangi oleh keterbatasan biaya, sehingga melalui kebijakan ini setiap ibu melahirkan diberi bantuan sosial melalui progam Jaminan Persalinan.

4.      ISI

Jampersal diharapkan mampu meningkatkan akses ibu hamil dalam mendapatkan pelayanan kesehatan saat melakukan persalinan sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam mendapatkan pelayanan persalinan. Jaminan Persalinan ini diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat mengakses pemeriksaan persalinan, pertolongan persalinan, pemeriksaan nifas dan pelayanan KB oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga pada gilirannya dapat menekan angka kematian ibu dan bayi. Pelayanan Jaminan Persalinan dibagi menjadi tiga tahap, yakni pelayanan persalinan tingkat pertama, pelayanan persalinan tingkat lanjutan, dan pelayanan persiapan rujukan.


nama : Nur Aini Purwaningsih

nim    :  1500029079

kelas  : C