Analisis Program Jamkesmas ( revisi )
Menurut segitiga kebijakan terdapat empat hal yang harus dianalisis yaitu :
a. Actor
Dalam kebijakan program Jamkesmas , aktor yang berperan dalam
terbentuknya dan berjalannya program ini terdiri dari berbagai pihak.
Dalam hal ini sangat ditekankan pentingnya kemitraan dengan berbagai
pihak, karena masalah kemiskinan dan kesehatan tidak hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah tetapi perlu adanya keterlibatan dari
kementrian dan lembaga, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta
peran serta tokoh masyarakat
• Pemerintah
Pemerintah berperan sebagai inisiator, fasilitator, dan motivator.
o Dinas social
o Dinas kesehatan
• Mitra Pembangunan/ Donor
Melibatkan lintas kementrian seperti
o Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri: Program intervensi
pengentasan kemiskinan, PNPM Generasi dan PKH
o Pemerintah Daerah: Komitmen dalam realisasi program intervensi
dimasing-masing daerah pemerintahannya masing-masing.
o Kementerian kesehatan
o Kementerian Ekonomi
• Organisasi kemasyarakatan
Tugas organisasi kemasyarakatan adalah memperkuat mobilisasi,
advokasi, komunikasi, riset dan analisasi kebijakan serta pelaksana
pada tingkat masyarakat untuk menangani kasus kemiskinan dan
pemerataan pembagian jamkesmas misalnya seperti LSM.
• Dunia usaha
Dunia usaha bertugas untuk pengembangan program, control kualitas,
distribusi, riset, pengembangan teknologi informasi, komunikasi,
promosi dll
• Ketua RT/RW
Bertugas untuk membantu pemerintah dalam menunjang keberhasilan dan
kelancaran program jamkesmas.
b. Konten (isi)
Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program
jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan
sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak
mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar
kesehatannya yang layak dapat terpenuhi. Tujuan pelaksanaan program
Jamkesmas yaitu terselenggaranya akses dan mutu pelayanan kesehatan
terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai
derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien,
meningkatkan cakupan masyarakat tidak mampu yang mendapatkan pelayanan
kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan Rumah Sakit, serta
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. UU
SJSN menyebutkan sejumlah perinsip penyelenggaraan kesehatan yang
digunakan dalam Jamkesmas yaitu:
1) Jamkesmas dikelola secara nasional. Jamkesmas dapat diakses oleh
seluruh peserta dari berbagai wilayah di Negara kesatuan Republik
indonesia.
2) Nirlaba, artinya pengelolaan dana amat tidak dimaksudkan untuk
mencari untung atau laba, melainkan untuk memenuhi kepentingan
perserta Jamkesmas.
3) Portabilitas, artinya walaupun perserta pindah tempat tinggal
(selama berada di NKRI) Jamkesmas tetap dapat diterima secara
berkelanjutan, walupun mengunakan surat rujuakan maka tetap akan
menerima pelayanan Jamkesmas.
4) Trasfaran, efesien, dan efektif.
c. Konteks
• Faktor situasional
Menurut data yang ada, dari 100 KK yang termasuk dalam kategori
keluarga miskin, hanya sekitar 80 KK yang dapat menikmati program
Jamkesmas tersebut, sisannya merupakan korban dari kesalahan sasaran
dalam pemerataan program jamkesmas. Dalam pelaksanaan program
jamkesmas, banyak keluarga yang sebenarnya mampu namun mengambil hak
keluarga yang tidak mampu untuk mendapatkan keuntungan dari program
tersebut. Masalah ini mengakibatkan kebijakan pro kemiskinan tidak
dapat berjalan sesuai harapan.
• Faktor structural
Sejak jaman Indonesia merdeka hingga saat ini, masalah kemiskinan dan
kesehatan tetap jadi perhatian serius bagi pemerintah. Selama ini,
permasalahan kemiskinan masih belum ditemukan titik terang dalam
penyelesaiannya ditambah lagi dengan jumlah penduduk Indonesia yang
semakin meningkat.Untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan ini,
perlu adanya komitmen yang melibatkan kemitraan antar berbagai pihak
seperti yang telah dijelaskan pada analisis menurut segi actor.
• Faktor budaya
Di Indonesia, kebanyakan masyarakatnya yang masih primitive
beranggapan bahwa berobat di dukun lebih baik daripada harus ke
pelayanan kesehatan, sehingga mereka menganggap jaminan kesehatan itu
tidak diperlukan.
• Faktor internasional
Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan badan internasional untuk
memberantas kemiskinan dan meningkatkan derajat kesehatan di
masyarakat.
d. Proses
Sebagai pelaksanaan Pasal 28H, Pasal 33, dan Pasal 34 ayat (2) UUD
Negara RI Tahun 1945 serta UU No. 23 Tahun 1992, maka dalam UU No. 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), telah
menggariskan bahwa Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip Asuransi Sosial dan prinsip ekuitas. Pada akhir
tahun 2004, Pemerintah mengeluarkan suatu program kebijakan sebagai
salah satu model dari sistem jaminan sosial khususnya dalam bidang
kesehatan, yaitu Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi
Masyarakat Miskin (PJKMM) yang diberlakukan dengan Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (SK Menkes RI) No.
1241/Menkes/SK/XI/2004 dimana pemerintah menunjuk PT Askes (persero)
Sebagai Badan Pelaksana (Bapel) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Bagi Masyarakat Miskin. Setelah dilakukan evaluasi dan dalam rangka
efisiensi dan efektivitas, maka pada tahun 2008 dilakukan perubahan
dalam sistem penyelenggaraan JPKMM. Perubahan pengelolaan program
tersebut adalah dengan pemisahan fungsi pengelola dengan fungsi
pembayaran, yang didukung dengan penempatan tenaga verifikator di
setiap rumah sakit. Nama program tersebut juga berubah menjadi Jaminan
Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dengan jumlah target
peserta tetap sebanyak 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau
sebanyak lebih kurang 76,4 juta jiwa.
RR Putri Arum Sholekhati
1500029254
AKK kelas C