Analisis Evaluasi Kebijakan
Mengenai Cuti Untuk Pekerja Wanita
Permasalahan utama dalam kebijakan yang saya ambil yaitu mengenai cuti kepada wanita hamil sampai dengan melahirkan yang tidak diberikan ijinkan cuti hamil selama 1.5 bulan sebelum melahirkan tetapi diberikan ijin cuti melahirkan selama 3 bulan. Padahal cuti hamil diberikan untuk menjaga agar wanita hamil tidak membahayakan diri dan kandungannya selama bekerja. Ada juga sebagian pengusaha yang mengijinkan pekerja wanita cuti hamil dan melahirkan tetapi tidak membayar upah selama tidak bekerja. Bahkan banyak terdengar bahwa pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja wanita yang hamil ataupun melahirkan.
Ada salah satu kasus yang membuat gempar yaitu tentang Menggugat Aturan Waktu Cuti Melahirkan pada kasus seorang wanita bernama Dinda. Dinda yang tidak bersedia mengalah buat ibu hamil. Sekarang rata-rata wanita yang hamil besar masih berkeliaran di commuter line yang merupakan karyawati kantoran atau pekerja di sektor formal, yang memang masih terikat dengan jam kantor walaupun mereka hamil besar.
Lalu kapan wanita yang hamil besar dapat beristirahat dirumah? Padahal aturan pemerintah soal cuti melahirkan itu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 82 ayat 1, Bunyinya : " Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."
Satu setengah bulan di rumah untuk menyusui bayi secara eksklusif itu tidak cukup. Menyusui bayi secara eksklusif atau istilah kerennya ASI eksklusif idealnya adalah 6 bulan sejak melahirkan. Jika hanya diberi cuti 1.5 bulan setelah melahirkan itu tidak cukup untuk memberikan ASI Ekslusif dan akan sangat berpengaruh adalah hubungan emosional antara ibu dan bayi, karena ibu harus kembali bekerja.
Maka dari itu kebijakan ini belum efektif, karena banyak sekali faktor yang bertolak belakang. Seperti Ibu wajib memberikan ASI ekslusif selama 6 bulan, dampak dari pemberian ASI ekslusif ini sangat besar terhadap tumbuh kembang bayi. Solusi lain adalah setiap perkantoran dan sarana umum lain untuk menyediakan ruang khusus untuk menyusui dan memerah ASI yang bertujuan, untuk memenuhi hak reproduksi perempuan yang berstatus sebagai pegawai.
Nama: Susan Feriana
NIM : 1500029080
AKK : Kelas A