EVALUASI
Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki, DPR perlu terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Kespro, khususnya yang terkait dengan upaya preventif untuk mencegah terjadinya unsafe abortion, sehingga pada akhirnya AKI dapat diturunkan dan target SDGs dapat diwujudkan.
KELEBIHAN
· Jika karena alasan medis dilegalkan demi keselamatan ibu .
· Menghilangkan beban psikis korban perkosaan
· Adanya kepastian hukum aborsi pada perempuan dan masalah kespronya.
· Adanya upaya preventif untuk mencegah terjadinya unsafe abortion.
KEKURANGAN
· Aborsi mengobarkan nyawa bayi dalam kandungan
· Perilaku seks bebas yang menimbulkan kehamilan yang tidak diinginkan
· Kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi remaja
· Kurangnya pengawasan orangtua terhadap anak perempuannya
· Pergaulan yang tidak sehat pada remaja.
· Lingkungan kehidupan yang kurang mendukung.