Abstrak
Sampai saat ini aborsi tidak aman (unsafe abortion) akibat kehamilan yang tidak diinginkan masih merupakan salah satu penyebab tingginya Angka Kematian Ibu (AKI). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Mengingat tindakan aborsi di Indonesia dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu, maka upaya yang dapat dilakukan adalah yang bersifat preventif. Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki, DPR perlu terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, khususnya yang terkait dengan upaya preventif untuk mencegah terjadinya aborsi yang tidak aman, sehingga pada akhirnya AKI dapat diturunkan dan target agenda pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dapat diwujudkan.
ACTOR :
Perempuan
CONTEN :
Sampai saat ini aborsi tidak aman (unsafe abortion) akibat kehamilan yang tidak diinginkan masih merupakan salah satu penyebab tingginya Angka Kematian Ibu (AKI). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.
CONTEXT :
Salah satu yang masih menjadi permasalahan dalam kesehatan reproduksi perempuan selama ini adalah unsafe abortion (aborsi yang tidak aman), yang banyak dilakukan karena adanya kehamilan yang tidak diinginkan.
Dari perspektif feminisme, KTD memang masih menjadi salah satu permasalahan reproduksi dan seksualitas perempuan. Mengutip Oka Negara (2005), KTD selalu menimbulkan konflik yang mendalam dalam diri perempuan yang mengalami, karena harus mengambil keputusan untuk meneruskan atau tidak meneruskan kehamilannya. KTD dapat dialami korban perkosaan, mereka yang tidak mapan secara ekonomi sehingga kesulitan membiayai kebutuhan bayi, atau mereka yang hamil di luar nikah. KTD di luar nikah ada hubungannya dengan perilaku seks bebas/perilaku seks kesehatan seksual.
PROSES :
Sampai saat ini perempuan masih rentan terhadap tindakan unsafe abortion. Aborsi tidak aman ini merupakan salah satu faktor penyebab tingginya AKI di Indonesia dan negara-negara lainnya, terutama negara berkembang. World Health Organization (WHO) memperkirakan 10-50% disebabkan oleh aborsi.
Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki, DPR perlu terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Kespro, khususnya yang terkait dengan upaya preventif untuk mencegah terjadinya unsafe abortion, sehingga pada akhirnya AKI dapat diturunkan dan target SDGs dapat diwujudkan.
maaf pak tugas pertama saya ganti jurnalnya, ini yang benar pak jurnalnya dan tugasnya. makasih pak.
RAHMATIKA ISNAINI PUTRI
KELAS A