Assalamulaikum wr.wb berikut ini saya lampirkan tugas mata kuliah AKK terkait Evaluasi Program BPJS Kesehatan di Kabupaten Tabalong tahun 20013-2014.
Nama: Sri Alviyanti
NIM : 1400029145
Kelas: B
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM BPJS KESEHATAN DI KABUPATEN TABALONG SEJAK 2013 SAMPAI AWAL TAHUN 2014
Evaluasi input dilakukan dengan meninjau kuantitas, distribusi, dan kualitas SDM pelaksana pelayanan kesehatan sebelum pelaksanaan BPJS. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, kuantitas SDM pelaksana pelayanan kesehatan sebelum pelaksanaan BPJS masih mengalami kekurangan. Berdasarkan data di atas, kuantitas SDM pelaksana pelayanan kesehatan di Kabupaten Tabalong sebelum pelaksanaan BPJS berdasarkan standar rasio per 1000 jumlah penduduk masih mengalami kekurangan sebanyak 136 orang (terdiri dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, perawat, dan bidan). Berdasarkan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, pada tahun 2014 diharapkan ketersediaan tenaga dokter spesialis mencapai 12 per 100.000 penduduk, dokter umum 48 per 100.000 penduduk, dokter gigi 11 per 100.000 penduduk, perawat 158 per 100.000 penduduk, bidan 75 per 100.000 penduduk, sanitarian 15 per 100.000 penduduk
Evaluasi proses dilakukan dengan meninjau kuantitas, distribusi, dan kualitas SDM pelaksana pelayanan kesehatan selama pelaksanaan BPJS. Periode yang dievaluasi adalah selama Januari-Juni 2014 dengan berdasarkan data sekunder dan hasil wawancara mendalam. Berdasarkan data dari dinas kesehatan kabupaten Tabalong, kuantitas SDM pelaksana pelayanan kesehatan selama pelaksanaan BPJS (Januari-Juni 2014) masih mengalami kekurangan. Berdasarkan data diatas, kuantitas SDM pelaksana pelayanan kesehatan di Kabupaten Tabalong pada pelaksanaan BPJS (Januari-Juni 2014) masih mengalami kekurangan sebanyak 82 orang (terdiri dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, perawat, dan bidan).
Evaluasi output dilakukan dengan meninjau kuantitas, distribusi, dan kualitas SDM pelaksana pelayanan kesehatan selama pelaksanaan BPJS. Periode waktu yang dievaluasi adalah setelah periode Januari-Juni 2014, yaitu pada bulan Juli dan Agustus. Kuantitas, distribusi dan kualitas SDM pelaksana pelayanan kesehatan di Kabupaten Tabalong selama pelaksanaan BPJS (setelah periode Januari-Juni 2014) tidak mengalami perubahan dengan pada saat periode JanuariJuni 2014). Pelaksanaan program BPJS di Kabupaten Tabalong sudah berjalan sejak Januari 2014. Pada aspek peraturan dan perundangan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan 2 peraturan daerah yaitu Peraturan Bupati Tabalong Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Sehat Sejahtera Bersama Kabupaten Tabalong.