Sunday, June 4, 2017

OPTIMALISASI PERAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

OPTIMALISASI PERAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) UNTUK MEMPERKUAT FASILITAS KESEHATAN PUBLIK GUNA MENGURANGI AKI PADA PUSKESMAS MULYOREJO

 

A.  Actor 

1.      Pemerintah pusat, provinsi, daerah, kabupaten dimana sebagai fasilitator untuk menyediakan segalafasilitas yang diperlukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sewajarnya.

2.      Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian BKKBN, dan lainnya.

3.      Provider Pelayanan Kesehatan.

4.      Departemen  Kesehatan.

5.      Organisasi internasional seperti  WHO, UNICEF dan lain – lain.

6.      Masyarakat.

B.   Konteks

Berdasarkan konteks dapat dianalisis oleh beberapa faktor yaitu :

1.      Faktor situasional

Kenyataan   yang  terjadi,   derajat   kesehatan   masyarakat   miskin   masih rendah, Selama kurun waktu 1998-2012 angka kematian bayi pada anak anak dari ibu yang kurang berpendidikan adalah 73 per 1000 kelahiran hidup. Sedangkan angka kematian bayi pada anak-anak dari ibu yang berpendidikan menengah atau lebih tinggi adalah 24 per 1000 kelahiran hidup. Perbedaan ini disebabkan oleh perilaku dan pengetahuan tentang kesehatan yang lebih baik diantara perempuanperempuan yang berpendidikan.

2.      Faktor Struktural

Dalam mewujudkan kesehatan tidak dipungkuri membutuhkan berbagai macam persiapan dan sesuatu yang patut diperjuangkan. Pembiayaan sendiri merupakan salah satu faktor yang banyak diperdebatkan, contohnya masih ada juga anggapan masyarakat seputar pembiayaan BPJS yang dianggap merepotkan masyarakat karena dirasa lebih mudahnya proses pelayanan pada program askes terdahulu. Dan berikut ibu Santi menyampaikan pendapatnya tentang indikasi negatif tersebut tentang BPJS.


3.      Faktor Budaya

Perlu diadakannya bantuan pelayanan pendaftaran sistem online secara langsung di Puskesmas, sehingga bagi masyarakat yang masih kurang paham akan internet turut mendapatkan fasilitas pelayanan pendaftaran online pula. Sehingga menghindari antrian yang pajang apabila mendaftar secara langsung di BPJS. Dan juga turut mengurangi adanya calo yang memberatkan calon pasien dari segi biaya dalam pendaftaran BPJS ini sendiri.

 

4.      Faktor Internasional

WHO adalah salah satu dari pergerakan global governance di bidang kesehatan. Menurut Karns, global governance sendiri merupakan pemerintahan tanpa adanya hak kewenangan atas kedaulatan yang hubungannya melewati batas batas nasional. WHO menegaskan bahwa sehat bukan berarti bebas dari penyakit saja namun sehat secara fisik mental dan sosial.

C.   Proses

Demi mewujudkan kesehjateraan rakyatnya dan demi mewujudkan target dari MDGs tersebut pemerintah membuat sebuah kebijakan tentang jaminan sosial. UU nomor 40 tahun 2004 tentang system jaminan sosial nasional adalah jaminan kesehatan dimana negara berkewajiban memberikan jaminan kesehatan pada setiap penduduk agar mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan mutu yang terjamin dan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Serta keputusan menteri kesehatan Nomor 1241/MENKES.SK.XI/2004 tentang penugasan PT ASKES (PERSERO) dalam pengelolaan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005 tentang Penyelenggaraan program JPKM 2005, PT Askes (Persero) diberi tugas oleh pemerintah melalui departemen kesehatan RI sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan masyarakat miskin pada tahun 2005.Semakin berjalannya waktu asuransi kesehatan tersebut sejak tanggal 1 Januari 2014 berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hal tersebut sesuai dengan yang dimandatkan UU No.24 tahun 2011 tentang tindak lanjut bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehatihatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

D.   Isi

Optimalisasiperan Badan PenyelenggaraJaminan Sosial dalam memperkuat pelayanannya pada Fasilitas kesehatan publik guna mengurangi AKI pada Puskesmas Mulyorejo Surabaya dapat disimpulkan bila optimalisasi berjalan cukup optimal namun perlu terdapat banyak perbaikan, hal tersebut sejalan dengan teoritik tipe 2 oleh Chester Bernard hal akan diperjelas secara lebih terperinci sebagai berikut : Arah kebijakan kesehatan adalah bagian integral dari pembangunan nasional. Dari hasil penelitian disimpulkan arah kebijakan kesehatan di Indonesia mengarah pada kesehjateraan masyarakat terbukti dari optimalisasi peran pada Puskesmas mulyorejo dimana semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat untuk berobat pada Puskesmas. Arah kebijakan kesehatan di Indonesia juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang mendapatkan pengobatan gratis. Hal tersebut sesuai dengan pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Berdasarkan beberapa penjelasan diatas tentang arah kebijakan kesehatan di Indonesia sesuai dengan teori dariCarl I. Friedrick. Berdasarkan data dari informan dapat disimpulkan banyaknya masyarakat marginal di Indonesia yang merupakan negara berkembang mengimplikasi kebijakan tentang BPJS yang dalam perannya mengoptimalisasi Puskesmas dalam membantu memenuhi target MDGs. Komitmen pemerintah Indonesia untuk mencapai target MDGs tepat waktu yaitu pada tahun 2015, sangat ambisius karena untuk merealisasikannya membutuhkan beberapa proses yang amat panjang dan penuh dengan halangan. Peran Badan Pelayanan Jaminan Sosial disimpulkan masih kurang maksimal, hal tersebut disimpulkan dari wawancara dari informan, terkait dengan beberapa sistem yang kurang tersosialisasikan terutama pada masyarakat marginal yang masih buta internet dan tidak menyimpan uang di bank.

 

 

Nama   : Dinda Dwi Bestari

NIM    : 1500029088

Kelas   : C