Tuesday, June 6, 2017

Liska Fitrianingsih Kebijakan Pernikahan Anak Usia Dini

PERNIKAHAN USIA ANAK

LATAR BELAKANG MASALAH

Hasil Susenas 2012 mencatat 11,13% perempuan menikah di usia 10-15 tahun dan sekitar 32,10% kawin di usia 16-18 tahun. Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda tinggi di dunia (ranking 37), tertinggi ke dua di ASEAN (World Fertility Policies 2012). Pada tahun 2010 terdapat 158 negara dengan usia legal minimum menikah adalah 18 tahun ke atas, dan Indonesia masih di luar itu. Jumlah dari perempuan muda berusia 15-19 tahun yang menikah (11,7%) lebih besar dibandingkan dengan laki-laki muda berusia 15-19 tahun 1,6% (Riskesdas,2010). Propinsi dengan persentase perkawinan dini 15-19 tahun tertinggi adalah Kalimantan Tengah (52,1%), Jawa Barat (50,2%), Kalimantan Selatan (48,4%), Bangkabelitung (47,9%) dan Sulawesi Tengah (46,3%).

Analisis Kebijakan Kesehatan Perempuan pada masalah PERNIKAHAN DINI dapat dikaji melalui segitiga kebijakan. 


Penjelasan

A.      Actor

1.       Bagian yang berperan dalam menyusun kebijakan

a.       Kementrian Kesehatan

Mengidentifikasi status kesehatan masyarakat sebagai bahan perumusan kebijakan

b.      Kementrian Sosial dan Kementrian Dalam Negeri

Mengambil alih  intervensi masalah kemiskinan

c.       Presiden Republik Indonesia

Pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia

d.      LSM Nasional

Berperan dalam penyusunan kebijakan public seperti pengalokasian anggaran masyarakat

e.      Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten atau Kota

2.       Sumber Daya Keuangan

a.       Pemerintah

b.      Masyarakat

c.       Sector swasta

3.       Penyedia layanan kebijakan

LSM yang bekerja sebagai promotif dan preventif, termasuk Sarjana Kesehatan Masyarakat

 

B.      Konteks

1.       Konteks Situasional

Selama ini penelitian terkait pernikahan dini masih sangat terbatas dan lebih banyak kepada analisis kajian kesehatan ataupun kajian hokum dan agama. Indonesia merupaka salah satu negara dengan persentase pernikahan di usia dini muda tinggi di dunia. Berdasarkan penelitian Pusat Studi Kebijakan Kependudukan UGM, tahun 2014 setidaknya ada 5 faktor utama penyebab perkawinan usia anak yakni : Kemiskinan, tingkat pendidikan orang tua rendah, tradisi setempat, perubahan tata nilai dalam masyarakat, dan kurangnya kesadaran dan pemahaman anak perempuan dan pengaruh sosial media.

2.       Konteks Agama

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk adalah beragama islam. Dalam agama islam, menikah di usia muda memang disarankan oleh agama untuk menjaga diri dari dosa juga menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. Sehingga dalam agama islam disarankan jika sudah bersedia antara kedua belah pihak maka segerakanlah. Hal ini tidak dapat dihindari karena toleran umat beragama di Indonesia memang harus dijunjung tinggi.

3.       Konteks Budaya

Budaya memegang peranan penting sebagai factor penentu peningkatan angka pernikahan dini di Indonesia. Salah satu Pusat Penelitian UGM menyebutkan bahwa factor budaya merupakan salah satu factor penyebab utama pernikahan dini. Pengaruh adat istiadat, kebiasaan, kepercayaan masyarakat dalam hal perkawinan masih melekat pada budaya masyarakat di Indonesia.

 

C.      Proses

a.       Identifikasi masalah atau isu

Masalah pernikahan telah diatur dalam UU No. 7 tahun 1984 pasal 16 tentang perkawinan. Namun yang menjadi permasalahannya adalah banyak sekali masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan aturan perundang-undangan di Negara Indonesia hal ini diakibatkan oleh pergaulan bebas dan banyak sekali factor yang mempengaruhinya sehingga masalah pernikahan dini semakin sulit untuk dipecahkan. Belum lagi peraturan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan Perempuan diperbolehkan untuk menikah apabila berusia >16 tahun. Sedangkan usia 16 tahun rata-rata masyarakat di Indonesia masih duduk di bangku sekolah. Sehingga hal tersebut menambah tingginya angka pernikahan usia dini di Indonesia.

 

b.      Perumusan Kebijkan

Komitmen Internasional dan Komitmen Nasional menjadi dasar perumusan kebijakan perumusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pernikahan usia anak di Indonesia. Komitmen Nasional dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dalam hala ini Indonesia wajib menjamin hak anak antara lain :

1.       Hak untuk di dengar

2.       Hak untuk bebas dari tindakan diskriminasi ( pasal 5 CEDAW, tentang batasan umur perkawinan bagi anak perempuan dan anak laki-laki)

3.       Hak untuk mendapatkan "best interest of the child"

4.       Hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan / kebiasaan-kebiasaan yang merugikan kesehatan

5.       Hak untuk beristrahat, bersenang-senang, bermain dan rekreasi

6.       Hak atas perlindungan dari ekploitasi yang mengganggu pendidikan atas membahayakan kesehatan, fisik, mental spiritual,moral atau sosial (perkawinan anak merugikan kesehatan anak, mengganggu pendidikn dan merupakan kekerasan terhadap anak).

c.       Pelaksanaan kebijakan

Setelah diterapkannya UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 7 tahun 1984 tentang perkawinan, maka komunikasi, informasi, dan edukasi diberikan sesuai kebutuhan berdasarkan siklus kehidupan manusia. Salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah sebagai upaya penurunan kasus pernikahan usia anak yaitu :

1.       Anak wajib belajar 12 tahun

2.       Sosialisasi pentingnya pendidikan kespro (kesehatan reproduksi)

3.       Program KB dan Generasi Bencana

4.       Program kabupaten /Kota layak anak

5.       Perbaikan RUU Kesetaraan Gender

6.       Sosialisasi tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

7.       Bekerjasama dengan organisasi perempuan dan organisasi keagamaan dan ormas sosialisasi pendewasaan usia perkawinan

8.       Menyediakan program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan UKM Keluarga Miskin

9.       Pembuatan Perda untuk pencegahan perkawinan anak

 

Kemudian sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menangani kasus pernikahan usia nak ini pemerintah memberi tanggung jawab kepada negara sebagai badan legislative,yudikatif,eksekutif adalah pembuat regulasi penegakan hokum dan pengawasan. Kemudian untuk pemerintah di lintas sector dan lintas bidang pemenuhan hak perempuan dan anak dan perlindungan khusus. Sedangkan masyarakat pada tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, lembaga keagamaan, organisasi frofesi dan sekolah, kemudian untuk keluarga dan orang tua yang bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi mengenai tujuan pernikahan, persiapan memasuki jenjang pernikahan dan pencegahan perkawinan usia anak-anak dan pemenuhan hak anak seperti pengasuhan secara baik, pemenuhan hak atas agama, pendidikan, kesehatan, sosial, partisipasi anak. Pemerintah/pemda mengendalika pernikahan dini melalui perencanaan kebijakan dan koordinasi lintas sektor secara intensif.

 

D.      ISI (CONTENT)

Dalam rangka mengatasi masalah yang cukup sulit utuk di atasi di negara Indonesia karena masalah ini muncul sebenarnya paling besar disebabkan oleh factor internal pada masyarakat itu sendiri seperti agama yang dianut, adat dan budaya yang dimiliki oleh masyarakat sehingga mengharuskan mereka untuk menikah di usia anak, dan factor pengetahuan orang tua yang rendah baik itu pada pengetahuannya tentang dampak perkawinan di usia anak maupun pengetahuannya tentang anak itu sendiri. Sehingga pemerintah mengatur beberapa kebijakan yang sebagai upaya penurunan angka pernikahan pada usia anak di Indonesia. Seperti penerapan UU tentang batasan umur anak yang diperbolehkan untuk menikah, kemudian UU perlindungan anak dan perempuan juga menegaskan tanggung jawab kepada semua pihak baik itu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga juga orang tua, diberikan tanggung jawab masing-masing sebagai upaya pencegahan pernikahan pada usia anak.

 

 

Sumber :    1. KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERKAWINAN  ANAK oleh Sri Danti Anwar, 2014.

                      2. PENDEKATAN SEGITIGA KEBIJAKAN oleh YULIRUKMI, 2015.

 

NAMA : LISKA FITRIANINGSIH

KELAS : AKK A

 

 


Virus-free. www.avast.com