Analisis Kebijakan Jaminan Persalinan Promiskin
1. Content atau isi kebijakan
Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan atau Permenkes Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, Jampersal merupakan produk kebijakan publik yang diciptakan oleh pemerintah sebagai bentuk dari tanggung jawab pemerintah dalam hal penigkatan kesejahteraan masyarakat dibidang kesehatan untuk mencapai target. Jampersal dimaksudkan untuk memberikan pembiayaan persalinan serta penjarangan kehamilan dan pembatasan kehamilan hingga peraturan KB dapat berjalan. Dengan adanya program tersebut diharapkan hambatan biaya bagi Ibu untuk mengakses fasilitas dan tenaga kesehatan terpecahkan sehingga angka kematian anak dan ibu menurun.
2. Actor atau pelaku kebijakan
Pembuat Kebijakan Jampersal adalah Menteri Kesehatan dengan payung hukum Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 2562/Menkes/Per/XII/2011, yang isinya berupa petunjuk teknis bagi pelaksana kebijakan Jampersal dilapangan. Pemerintah kabupaten-kota mempunyai kewenangan mengurus masalah kesehatan didaerahnya, termasuk hal-hal yang masuk di peraturan Permenkes.
3. Konteks
Dampak kebijakan desentralisasi disektor kesehatan belum banyak diperhitungan. Diberbagai daerah anggaran untuk Jampersalmasih rendah.
4. Proses
Kebijakan Pemerintah dimulai dari UUD 1945 kemudian menjadi UU sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 tahun 2004 dan Pemerintah mengeluarkan Permenkes Nomor 2562/Mekes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan yang tujuannya untuk menurunkan AKI dan AKB dan khususnya bagi ibu yang melahirkan dengan dilatarbelakangi oleh keterbatasan biaya atau promiskin sehingga melalui kebijakan ini setiap ibu melahirkan diberi bantuan sosial melalui program Jaminan Persalinan.
Untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh bidan atau dokter dalam rangka menurunkan AKI dan AKB untuk angka kematian ibu ditargetkan turun menjadi 120/100.000 kelahiran hidup , maka pemerintah membuat Permenkes Nomor 515/MENKES/SK/III/2011 tentang penerimaan dana penyelengaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di pelayanan dasar tiap Kabupaten atau kota. Dalam pemberian Jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan (Jampersal) maka pemerintah menetapkan program ini dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor Permenkes Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Nama : Wahyu Liatiana
Nim : 1500029158
Kelas : C