Friday, June 2, 2017

Fwd: aborsi


---------- Pesan terusan ----------
Dari: wulan dari <wankarmida@gmail.com>
Tanggal: 21 Mei 2017 17.10
Subjek: aborsi
Kepada: firman7.7bisa@blogger.com


UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mencantumkan tentang Kesehatan Reproduksi pada Bagian Keenam pasal 71 sampai dengan pasal 77. Pada pasal 71 ayat 3 mengamanatkan bahwa kesehatan reproduksi dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Setiap orang (termasuk remaja) berhak memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan (pasal 72).  Oleh sebab itu Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana (pasal 73). Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan (pasal 74). Setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali yang memenuhi syarat tertentu (pasal 75 dan 76). Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 77)

Kelebihan dari aborsi

secara garis besar para subyek mengatakan belum siap untuk hamil dan masih memikirkan kehidupannya diantaranya keluarga, kuliah dan pekerjaan. Aborsi ilegal yang dilakukan oleh para remaja memiliki alasan yang rasional yaitu berpikir bahwa aborsi ilegal adalah jalan satu-satunya yang dapat dijalani saat itu dan juga alasan emosional (afektif) yaitu untuk menghilangkan rasa malu

kelemahan aborsi

1.Kematian mendadak karena pendarahan HEBAT
2.Kematian mendadak karena pembiusan yang Gagal
3.Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4.Rahim yang sobek
5.Kanker Payudara
6.Kanker Indung telur
7.Kanker Leher RAHIM
8.kanker Hati
9.Infeksi rongga panggul
10.Infeksi pada leher rahim
11. kehilangan harga diri
12.Berteriak-teriak histeris
13.Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
14.Ingin melakukan BUNUH DIRI

 

Masalahnya

Fakta di lapangan menunjukan bahwa aborsi banyak sekali terjadi terutama karena kehamilan pranikah. Tetapi hal tersebut jarang terungkap sehingga terkesan seperti realitas "gunung es" yang masih harus digali lebih dalam lagi karena kasus aborsi yang terungkap dan dilaporkan hanya sebagian kecil saja. Hal ini terjadi karena adanya ketakutan pihak pelaku aborsi tentang aborsi yang dilakukan bila aibnya diketahui oleh orang lain, adanya ancaman pidana tentang aborsi yang dilakukannya, karena tidak sesuai dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.

 

 

Fakta fakta

Dalam diskusi bertajuk aborsi aman dan hak kesehatan reproduksi perempuan di kantor PKBI Jateng Jl Jembawan Semarang, baru – baru ini, Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jawa Tengah dokter Hartono Hadisaputro SpOG menyatakan di Indonesia diperkirakan terdapat 2,5 juta kasus aborsi setiap tahunnya. Itu artinya diperkirakan ada 6.944 s/d 7.000 wanita melakukan praktik aborsi dalam setiap harinya. 
Dari tingginya kasus tersebut dikhawatirkan sebagian besar yang terjadi adalah tindakan aborsi yang tidak aman. WHO memperkirakan jumlah aborsi tidak aman semakin meningkat setiap tahunnya di seluruh dunia. Bahkan di negara-negara berkembang yang melarang praktik aborsi justru terjadi aborsi yang mayoritas dilakukan dengan tidak aman dan paparan angka – angka di atas tentu saja baru sebatas angka perkiraan yang terdeteksi, sehingga sangat mungkin praktek aborsi di Indonesia tiap harinya bisa lebih dari 7.000 kasus.


harapan

dengan diberikannya materi reproduksi kepada anak anak di indonesia mulai dari tingkat tk sampai kuliah diharapkan dapat menurunkan angka aborsi di indonesia. untuk mengurangi angka aborsi sendiri, kata Fasli, BKKB mengadakan kerjasama dengan satuan unit pendidikan di 9.000 unit Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 30 ribu universitas swasta serta negeri untuk membuka pelatihan edukasi seksual kepada remaja


5 pertanyaan

1. apa penyebab aborsi

2. siapa pelaku aborsi

3. apa resiko aborsi

4. pada kondisi yang bagaimana aborsi diperbolehkan

5. pada kondisi yang bagaimana aborsi tidak diperbolehkan


nama : wan karmida ulan dari

kelas : a