Nama : R Devi Putri Arianty
NIM : 1400029135
Tugas AKK kelas B
1. Evaluasi input :
a. Kebijakan
- Beredarnya produk tanpa izin edar dari segi aspek keamanan, mutu, gizi serta label produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku khususnya produk Mie instan impor yang berlogo halal dan tidak berlogo halal.
- Ketentuan penggunaan bahasa Indonesia pada label produk pangan Mie instan impor tersebut masih jarang ditemukan.
b. SDM
- Masyarakat masih banyak yang mengkonsumsi produk Mie instan impor tersebut mulai dari kalangan anak-anak hingga dewasa.
- Kurangnya perhatian dari pihak BPOM dalam menindaklanjuti masalah produk yang tidak izin edar termasuk penerapan label produk pangan (Halal dan Tidak Halal).
- Sosialisasi kepada masyarakat yang masih belum efektif terkait informasi label produk Mie instan impor khususnya pada logo halal dan tidak berlogo halal.
c. Dana
- Kurangnya Alokasi dana untuk melakukan perbaikan, menjaga serta meningkatkan kualitas produk mie instan impor tersebut mulai dari aspek keamanan, mutu, gizi serta label produk pangan.
- Kurangnya Alokasi dana untuk sosialisasi dalam rangka memberikan media promosi serta memberikan informasi terkait masalah label produk pangan khususnya pada produk Mie instan impor yang berlogo halal dan tidak berlogo halal.
d. Media
- Melalui media cetak berupa poster, iklan, banner, dll.
- Media promosi melalui sosialisasi kepada masyarakat secara langsung.
- Media internet berupa blog, berita, web, dll.
2. Evaluasi proses
- Pihak BPOM sudah melarang penyebaran produk ilegal dan melakukan penarikan produk akan tetapi masih ada di beberapa tempat perbelanjaan yang menyediakan produk Mie instan impor tersebut khususnya yang tidak memiliki logo halal dan tidak berbahasa Indonesia.
- Pemasangan iklan serta beberapa informasi di berbagai media promosi masih belum efektif, sebagian masyarakat masih ada yang mengkonsumsi produk tersebut bahkan sebaliknya.
- Meningkatnya Persebaran produk Mie instan impor khususnya tidak berlogo halal dan tidak berbahasa Indonesia tersebar mulai dari mini market hingga pusat perbelanjaan (supermarket)
- Penempatan produk Mie instan impor yang tidak berlogo halal tidak di letakkan secara terpisah dari produk Mie instan halal yang lainnya.
- Tidak adanya tulisan berwarna merah (mengandung babi) khususnya pada produk Mie instan Impor yang tidak berlogo halal.
3. Evaluasi output
Secara keseluruhan, pihak BPOM masih belum efektif dalam meningkatkan kualitas keamanan, mutu, gizi serta label produk pangan pada produk Mie instan impor tersebut. Dikarenakan kurangnya Alokasi dana dalam melakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas makanan mulai dari pemeriksaan, pengawasan, pengecekan hingga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui beberapa media promosi guna memberikan informasi terkait masalah produk Mie instan impor yang masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku khususnya pada produk Mie instan impor yang berlogo halal dan tidak beralogo halal. Ada sebagian masyarakat yang sudah mengetahui namun ada juga beberapa masyarakat yang belum mengetahui serta mengkonsumsi produk tersebut.
4. Rekomendasi dan Saran
- Menindaklanjuti kasus peredaran produk Mie instan impor yang di duga mengandung babi (tidak halal).
- Melakukan pengawasan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan izin edar termasuk penggunaan bahasa Indonesia pada label produk pangan dan penggunaan logo halal dan tidak halal pada produk tersebut.
- Memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
- Memberikan peringatan serta menghimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memprosuksi atau mengedarkan makanan tanpa izin edar/tidak memenuhi ketentuan.
- Memberitahukan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan izin edar.