Monday, June 12, 2017

Analisis & Evaluasi; Kebijakan terkait PP No 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian ASI Eksklusif

Analisi dan Evaluasi

 

Dalam Kebijakan terkait PP No 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian ASI Eksklusif, dijabarkan bila pemenuhan ASI Eksklusif mampu mengurangi angka kematian bayi baru lahir hingga 22 persen dengan adanya inisiasi menyusi dini. Jika berbicara mengenai angka kematian bayi ataupun anak dan dihubungkan dengan tujuan MDGs yaitu terletak pada goal ke 4 adalah menurnkan angka kematian angka menjadi 2/3 dari angka kematian tahun 1990. Tujuan ini masih belum bisa dicapai dengan sempurna. Hal ini menjadi masalah bagi Kesehatan di Indonesia. Karena belum tercapainya tujuan MDGs tersebut, dan melihat ke belakang terkait dengan masih banyaknya permasalahan pada AKI dan AKB, perlu adanya kebijakan baru terkait hal tersebut, maka salah satu cara pemerintah untuk menanggulanginya dengan diberlakukannya PP No 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Kebijakan ini juga melihat pada dalam 8 fokus prioritas Nasional tekait dnegan MDGs salah satunya adalah penyehatan ibu, bayi, balita dan anak. Karena ASI telah dibuktikan dapat menurunkan risiko bayi terkena penyakit infeksi akut dan penyakit kronis.

Pemberian ASI Eksklusif yang diatur dalam PP No 33 tahun 2012 bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya dan meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, Pemerintah daerah dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.

Pemerintah Indonesia melindungi hak-hak ibu menyusui yang bekerja seperti tercantum di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Kebijakan ini untuk melindungi ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya. Di dalam peraturan tersebut dibahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif, pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya, dukungan Masyarakat, tanggung jawab pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam serta pendanaannya. Dalam menyukseskan pemberian ASI Eksklusif, semua pihak terkait harus mematuhi aturan yang terdapat dalam PP No 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, antara lain:

1. Dilakukan Inisisasi Menyusui Dini (IMD) oleh tenaga kesehatan,

2. Rawat Gabung ibu dan bayi lahir di tempat pelayanan kesehatan,

3. Tempat kerja dan tempat sarana umum menyediakan fasilitas yang memadai bagi buteki untuk memeras ASI dan atau menyusui.

Evaluasi kebijakan, terkait dnegan pencapain tujuan kebijakan, kendala saat kebijakan dilaksanakan serta pengawasan terkait dengan kebijakan. Tahapan ini merupakan saat dimana kebijakan dapat diubah atau dibatalkan serta kebijakan yang baru ditetapkan. Dalam PP no 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, evaluasi dilaksanakan untuk melihat indicator pencapaian tujuan yang berhasil dilaksanakan. Dan dapat diubah apabila adanya kendala dan masalah terkait kebijakan yang dihasilkan.

 

 

Afrilita Wulandari

Kelas A