l Actor (Who)
Keluarga berencana (disingkat KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.
l Context (Where)
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk. Program keluarga berencana memiliki makna yang sangat strategis, komprehensif dan fundamental dalam mewujudkan manusia Indonesia yang sehat dan sejahtera. UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga menyebutkan bahwa keluarga berencana adalah upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.Terdapat tiga indikator tambahan yang berkaitan dengan KB dalam Millenium Development Goals (MDGs) 2015 target 5b (Akses Universal terhadap Kesehatan Reproduksi) yang diharapkan akan memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan kesehatan ibu. Indikator tersebut adalah Contraceptive Prevalence Rate (CPR), Age Specific Fertility Rate (ASFR), dan unmet need. Target nasional indikator tersebut pada tahun 2015 adalah CPR sebesar 65%, ASFR usia 15-19 tahun sebesar 30/1000 perempuan usia 15-19 tahun dan unmet need 5%.
l Process (How)
Sejak tahun 1990 sudah ada upaya strategis yang dilakukan dalam upaya menekan AKI yakni melalui pendekatan safe motherhood, dengan menganggap bahwa setiap kehamilan mengandung risiko, walaupun kondisi kesehatan ibu sebelum dan selama kehamilan dalam keadaan baik. Melalui pendekatan tersebut World Health Organization (WHO) mengembangkan konsep "Four Pillars of Safe Motherhood" untuk menggambarkan berbagai upaya yang harus dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi sebagai satu kesatuan. Keempat pilar tersebut adalah 1) Keluarga Berencana; 2) Asuhan Antenatal; 3) Persalinan Bersih dan Aman; dan 4) Pelayanan Obstetri Esensial (WHO, 1994). Asuhan antenatal cakupannya sudah bagus, meningkat terus setiap tahun (SDKI 2012: 95,7%) meskipun kesenjangan dengan K4 nya masih agak jauh (SDKI 2012: K4 73,5%). Persalinan bersih dan aman oleh tenaga kesehatan, cakupannya menurut laporan SDKI meningkat cukup tajam dari 38,5% (SDKI 1992) menjadi 83,1% (SDKI 2012). Demikian juga dengan pelayanan obstetri esensial sudah dikembangkan melalui pendekatan terpadu pelayanan antenatal. Namun Keluarga Berencana (KB) yang sudah berkembang pesat selama 30 tahun (1970-2000), yang telah berhasil menurunkan Total Fertility Rate (TFR, angka kelahiran total) dari 5,6 (tahun 70-an) menjadi 2,8 (SDKI 1990), justru cenderung stagnan sejak tahun 2000-an. Hal ini dapat terlihat dari Total Fertility Rate (TFR) laporan SDKI yang stagnan di angka 2,6 dalam 10 tahun terakhir (SDKI 2002-SDKI 2012), sementara target nasional adalah 2,1 pada tahun 2014 (RPJMN).
l Content (What)
Hak reproduksi sebagai bagian dari hak asasi manusia dijamin dalam beberapa perjanjian internasional seperti termuat dalam The convention on the elimination alls forms of discrimination againt woment (CEDAW), ICPD ke 4 di Kairo dan konferensi ke 4 tentang perempuan di Beijing 1995. Hak-hak tersebut meliputi:
1) Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi; meliputi hak atas informasi keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, harga diri, kenyamanan, kesinambungan pelayanan dan hak berpendapat.
2) Hak atas kebebasan berpikir dan membuat keputusan tentang kesehatan reproduksi.
3) Hak untuk memutuskan jumlah dan jarak kelahiran anak.
4) Hak untuk hidup dan bebas dari resiko kematian karena kehamilan, atau masalah
5) Hak mendapat kebebasan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan reproduksi; setiap individu dipercaya untuk menikmati dan mengatur kesehatan reproduksinya.
6) Hak untuk bebas dari segala bentuk penganiayaan dan perlakuan buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi; termasuk hak anak-anak agar dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual serta hak setiap orang untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.
7) Hak atas kerahasiaan pribadi dalam menjalankan reproduksinya; artinya pelayanan reproduksi dilakukan dengan menghormati kerahasiaan, dan bagi perempuan diberi hak untuk menentukan sendiri pilihan reproduksinya.
8) Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga;
9) Hak dalam kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang bernuansa kesehatan reproduksi, artinya setiap orang mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar menempatkan masalah hak dan kesehatan reproduksi sebagai prioritas dalam kebijakan politik negaranya.
10) Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kesehatan reproduksi;
11) Hak mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan, termasuk pengakuan hak bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan tekhnologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.