Friday, May 12, 2017

Kebijakan Kesehatan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif

Kajian  analisis  akan dilakukan terhadap  PP 33 tahun 2012  mulai   berlaku   pada tanggal  1  Maret  2012. Kebijakan  ini bersifat regulatif, protektif  dan promotif.  Terdiri  dari 10  bab,  43  pasal  dengan  total  55  ayat,  dan mengatur   7   hal   pokok,   yaitu   1).  Tanggung jawab  pemerintah,  pemerintah  provinsi,  dan pemerintah kabupaten/kota; 
2).  Air  Susu  Ibu;
3).  Penggunaan  susu  formula  dan  produk  bayi lainnya; 
4) . Tempat  kerja  dan  tempat  sarana umum;
5). Dukungan masyarakat;
6). Pendanaan; dan
7). Pembinaan dan pengawasan
A.  Aktor Kebijakan ( WHO)
 1. Pembuat, pelaksana dan Pengawas kebijakan : Pemerintah pusat yaitu Kementerian kesehatan RI.
 2.  Pelaksana kebijakan : Pemerintah provinsi yaitu Dinas Kesehatan Provinsi; dan Pemerintah Kabupaten/kota yaitu Dinkes Kab/kota; Tempat kerja; Tempat sarana umum yaitu Fasilitas pelayanan kesehatan beserta tenaga kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal angkutan darat dan tempat sarana umum lainnya.
B.  Konteks Kebijakan (WHERE)
         Indikator keberhasilan pembangunan kesehatan antara lain adalah penurunan angka kematian Bayi dan peningkatan status gizi masyarakat. Status gizi masyarakat akan baik apabila perilaku gizi yang baik dilakukan pada setiap tahap kehidupan termasuk pada Bayi.
1. Faktor situasional : Angka ASI Eksklusif 2010 di Indonesia sangat rendah yaitu hanya 15,3%.
2.  Faktor struktural : Ibu yang berstatus wanita career kurang kesadarannya untuk meberikan ASI eksklusif pada anaknya
3. Faktor budaya : kebiasaan mayoritas ibu indonesia yang sudah memberikan makanan lain selain ASI sebelum bayi berumur 6 bulan.
4.  Faktor Global : Deklarasi Innocenti di Florence, Italia tahun 1990 menyatakan bahwa setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil menyusui secara eksklusif kepada bayinya Beberapa kendala dalam hal pemberian ASI Eksklusif adalah ibu tidak percaya diri bahwa dirinya mampu menyusui dengan baik sehingga mencukupi seluruh kebutuhan gizi Bayi. Hal ini antara lain disebabkan karena:
 a.  Kurangnya pengetahuan ibu
b.  Kurangnya dukungan Keluarga
c.  Rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat pemberian ASI Eksklusif
d. Kurangnya dukungan Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan produsen makanan bayi untuk keberhasilan ibu dalam menyusui bayinya. Konteks Kebijakan
C. Konten Kebijakan (WHAT)
1.  Tujuan
a. Menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya
b. Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya
 c. Meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
2. Konten Kebijakan Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur:
a. Tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
b.  Air susu ibu eksklusif;
 c.  Penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya;
 d.  Tempat kerja dan tempat sarana umum;
 e. Dukungan masyarakat;
 f. Pendanaan; dan
g. Pembinaan dan pengawasan.
3.  Konten Kebijakan 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui sebagai berikut:
 a. Membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan kepada semua staf pelayanan kesehatan;
b. Melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan kebijakan menyusui tersebut;
c. Menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan manajemen menyusui;
 d. membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 (enam puluh) menit pertama persalinan;
e. Membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui meskipun ibu dipisah dari bayinya;
f. memberikan ASI saja kepada Bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis;
g. Menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 (dua puluh empat) jam; h. Menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi;
i. Tidak memberi dot kepada Bayi; dan
 j. Mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut setelah keluar dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
 D. Proses Perumusan Kebijakan (PROCESS)
 1. Identifikasi masalah dan isu
 tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka gizi buruk di Indonesia. Upaya pemberian ASI Eksklusif merupakan salah satu upaya dalam menekan angka gizi buruk sehingga akan menekan angka kematian bayi serta kematian ibu. Didukung dengan adanya kesepakatan internasional yaitu:
 a. Deklarasi Innocenti di Florence, Italia tahun 1990 : menyatakan bahwa setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil menyusui secara eksklusif kepada bayinya.
b. Kode Internasional Pemasaran PASI diadopsi oleh WHA (World Health Assembly), tahun 1981.
2. Pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Peningkatan Penggunaan ASI, yang dicanangkan oleh Presiden RI pada Peringatan Hari Ibu ke 62 tahun 1990 diikuti oleh pencanangan Gerakan Masyarakat Peduli ASI pada tanggal 5 Agustus 2000.
3. Kepmenkes No. 237 tahun 1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu (ASI) .
4. Kepmenkes No. 450 tahun 2004 tentang Pemberian ASI Eksklusif pada bayi di Indonesia dibuah dari 4 bulan menjadi 6 bulan. Dalam rangka melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian ASI Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, masyarakat serta Keluarga agar ibu dapat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi. Untuk maksud tersebut, maka diperlukan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian ASI Eksklusif.
5. Kemudian pada akhirnya disusunlah kebijakan yang Tercantum pada PP No 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif. Strategi program pemberian ASI Eksklusif dilakukan secara terpadu, berjenjang, dan berkesinambungan.
NAMA : RISKI DAMAYANTI
NIM : 1400029165
KELAS : A