Saturday, May 13, 2017

Tugas AKK Kelas B

Nama   : Aulia Islamika Putri

NIM    : 1400029217

Kebijakan Pemerintah terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Dan Program BPJS Kesehatan 2014 ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2014. Dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program kesehatan untuk mewujudkan masyarakat dengan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

            Alasan saya suka terhadap kebijakan pemerintah terkait dengan BPJS karena kebijakan tersebut memiliki manfaat yang baik untuk derajat kesehatan masyarakat. Manfaat dalam kebijakan BPJS ini adalah manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, meliputi :

1. Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengena pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis B (DPTHB), Polio, dan Campak.

3. Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

4. Skrining kesehatan, diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.

Manfaat lain dari BPJS kesehatan adalah membantu mengurangi beban biaya ketika  masyarakat yang kurang mampu berobat ke pelayanan kesehatan. Dengan adanya BPJS kesehatan maka masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan akan kesehatanya. Manfaat lain yaitu berkurangnya beban biaya, pasalnya mereka hanya membayar setoran ke pemerintah setiap bulanya. Mereka menganggap bahwa setotan itu tidak terlalu membebani ekonomi mereka. Ketika sewaktu-waktu mereka sakit, mereka hanya menunjukan kartu BPJS mereka dan semua biaya ditanggung oleh pemerintah. Tentunya dengan ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal tersebut untuk masyarakat yang menggunakan BPJS dikenai setoran perbulanya.

            Namun kebijakan ini masih memiliki kelemahan yaitu adanya perbedaan pelayanan di beberapa instansi kesehatan terkait dengan pasien yang memegang kartu BPJS Kesehatan dengan pasien yang tidak memegang kartu BPJS Kesehatan. Misalnya yaitu ketika dirumah sakit para pasien BPJS harus menunggu cukup lama untuk dilayani kesehatanya. Banyak sekali pasien BPJS terlantar, padahal mereka mempunyai penyakit yang harus secepat mungkin. Tenaga medispun seperti tidak bekerja secara maksimal, meskipun dibeberapa Rumah Sakit para dokter dan staff medisnya tidak membeda-bedakan. Masyarakat juga menganggap kelemahan dari program BPJS adalah tidak semua Rumah Sakit di Indonesia belum tentu mau menerima pasien BPJS. Ini tentu sangat menyulitkan pasien terutama pasien yang tinggal di daerah pedesaan. Sebagian Rumah Sakit daerah dan sebagian swasta tentunya belum semua menerima pasien BPJS. Masyarakat terutama di perkotaan harus dirujuk ke Rumah Sakit kota yang jaraknya sampai puluhan kilometer jauhnya.