Kebijakan Kesehatan Perempuan
Perkosaan adalah suatu tindakan melakukan hubungan seks dengan orang lain dengan cara memaksa demi mendapat kepuasan seksual yang sementara. Para wanita sudah barang tentu sangat resah dengan tindak pemerkosaan yang memang dari sejak jaman nenek moyang dahulu kala sudah ada. Pemerkosa yang umumnya adalah laki-laki / pria tidak hanya mengincar perempuan dewasa saja, namun juga para gadis yang muda termasuk anak di bawah umur yang terkadang menjadi korban.
Pelaku kejahatan pemerkosaan adalah orang-orang yang tidak memiliki kemampuan kontrol nafsu birahi seks yang baik. Bisa jadi karena tidak tahu cara melakukan onani atau kegiatan lain yang dapat meredam gejolah syahwat sehingga dapat meledak sewaktu-waktu dan mengakibatkan orang lain menjadi korban pelampiasan nafsu bejad.
Nafsu sex memang terkadang membuat seseorang menjadi buta dan dapat berbuat tindak kriminal pada orang lain. Setelah terjadi barulah pemerkosa biasanya sadar atas kesalahan yang diperbuat. Tapi pada sebagian pemerkosa, tidak ada rasa penyesalan dan akan tetap mencari korban lainnya untuk disetubuhi.
Maka disahkannya PP No 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi menuai kontroversi. Sebab, pasal 31 yang menyebutkan tindakan aborsi hanya bisa dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan dianggap melegalkan aborsi.
PP ini melegalkan aborsi? Tidak, karena aborsi dilarang dengan alasan apapun kecuali ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.Apalagi, dalam pasal 34 disebutkan indikasi perkosaan yakni tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kehamilan akibat perkosaan juga dibuktikan dengan usia kehamilan yang sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan surat keterangan dokter.Kemudian, diperlukan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli yang berhubungan dengan adanya dugaan perkosaan. Lalu, perkosaan merupakan kejahatan seksual yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Jika kedaruratan mengancam jiwa, perkosaan mengorbankan hak perempuan dua kali, sudah jadi korban kejahatan seks, dilanggar pula hak dia untuk memutuskan mampu atau tidak menghidupi anak.
PP ini juga menyesuaikan dengan fatwa MUI No 4 Tahun 2005 dan UU No 36 pasal 75 bahwa pada prinsipnya aborsi dilarang atau dalam fatwa MUI haram hukumnya, terkecuali dalam keadaan darurat (menyangkut kesehatan ibu dan anak) serta untuk korban perkosaan, di mana maksimal usia kehamilan 40 hari sejak hari pertama terakhir haid.PP ini bertujuan agar tiap orang berhak mendapat hak kesehatan reproduksi. Tiap pria dan wanita yang berhubungan seks tanpa kondom maka pasti bisa mengakibatkan kehamilan. Mestinya kalau anda saling cinta, sebelum menikah janganlah lakukan hubungan seks.
Beberapa akibat / efek dampak buruk pada korban pemerkosaan :
1. Menjadi stress hingga mengalami gangguan jiwa
2. Cidera ata luka-luka akibat penganiayaan
3. Kehilangan keperawanan / kesucian
4. Menjadi trauma pada laki-laki dan hubungan seksual
5. Bisa menjadi seorang lesbian atau homo yang menyukai sesama jenis
6. Masa depan suram karena dikanal sebagai korban perkosaan
7. Sulit mencari jodoh karena sudah tidak perawan
8. Bisa membalas dendam pada oang lain
9. Hamil di luar nikah yang sangat tidak diinginkan
10. Anak hasil perkosaan bisa dibenci orang tua, kerabat, tetangga, dll
11. Merusak mental seorang anak karena belum waktunya mengenal seks
12. Menjadi pasrah dan terus melakukan hubungan seks pranihah.
13. Merasa kotor dan akhirnya terjun sebagai psk untuk mendapat uang.
14. Terkena penyakit menular seksual yang berbahaya
NAMA : Agus susilo
NIM : 1500029049
KELAS : A
TUGAS : Aministrasi dan kebijakan kesehatan