Tuesday, May 30, 2017

PERATURAN KEBIJAKAN TENTANG ROKOK DI INDONESIA

Actor

Para Perokok ( Perempuan/Laki-laki)

Petugas Kesehatan

Pemerintah

 

Konteks

Rokok dan tembakau mungkin menjadi salah satu objek kebijakan yang sering menjadi kontroversi bagi berbagai pihak. Di satu sisi, rokok dan tembakau memberikan andil yang cukup banyak dalam menyumbang dana APBN. Namun rokok juga memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang rokok dan tembakau. Konteks dari suatu kebijakan mengacu pada faktor-faktor   lain   yang   sistematis.   Faktor   utama   yang   mempengaruhi   kebijakan kesehatan di Indonesia adalah faktor ekonomi dan sosial. Banyak masyarakat Indonesia yang   kelangsungan   hidupnya bergantung   dengan   rokok   dan   tembakau,   contohnya petani tembakau dan pekerja di pabrik rokok. Jika distribusi rokok ini dihentikan, maka mereka akan kehilangan pekerjaan mereka yang akan menambah angka pengangguran di Indonesia. Namun jika distribusi rokok ini terus dilanjutkan bahkan ditingkatkan,akan lebih banyak lagi masyarakat Indonesia yang sakit akibat dari penggunaan rokok.

 

Proses

Untuk   membatasi   bahaya   rokok,   pemerintah   telah   melakukan   tindakan   dengan

dikeluarkannya Peraturan  Pemerintah No. 81 Tahun 1999  tentang Penanggulangan

Masalah Merokok bagi Kesehatan. PP ini memerintahkan agar kandungan tar/nikotin

pada rokok dibatasi, maksimum 20 mg untuk tar, dan 1,5 mg untuk nikotin. PP ini juga

melarang   total   iklan   rokok   di   media   massa   dan   elektronik.   PP   ini   kemudian

dimentahkan   dengan   PP   No.19   Tahun   2003   tentang   Pengamanan   Rokok   Bagi

Kesehatan. Saat ini Indonesia mempunyai PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan

Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

 

Isi/Konten

Indonesia   sudah   memberlakukan   beberapa   kebijakan   yang   bertujuan   untuk

mengendalikan tembakau. Meskipun kebijakan-kebijakan tersebut masih menimbulkan

pro dan kontra, namun kebijakan ini dinilai dapat mengurangi dampak negatif dari

rokok dan tembakau itu sendiri. Kebijakan tersebut antara lain adalah:

a. Menetapkan peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

b. Membuat program rumah tanpa asap rokok di beberapa daerah.

c. Peningkatan nilai cukai rokok.

d. Pengaturan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau.

e. Pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada  kemasan bungkus rokok


Nama : Ratu Bela Sakti
Nim : 1500029232
Kelas : B