Actor
Para Perokok ( Perempuan/Laki-laki)
Petugas Kesehatan
Pemerintah
Konteks
Rokok dan tembakau mungkin menjadi salah satu objek kebijakan yang sering menjadi kontroversi bagi berbagai pihak. Di satu sisi, rokok dan tembakau memberikan andil yang cukup banyak dalam menyumbang dana APBN. Namun rokok juga memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang rokok dan tembakau. Konteks dari suatu kebijakan mengacu pada faktor-faktor lain yang sistematis. Faktor utama yang mempengaruhi kebijakan kesehatan di Indonesia adalah faktor ekonomi dan sosial. Banyak masyarakat Indonesia yang kelangsungan hidupnya bergantung dengan rokok dan tembakau, contohnya petani tembakau dan pekerja di pabrik rokok. Jika distribusi rokok ini dihentikan, maka mereka akan kehilangan pekerjaan mereka yang akan menambah angka pengangguran di Indonesia. Namun jika distribusi rokok ini terus dilanjutkan bahkan ditingkatkan,akan lebih banyak lagi masyarakat Indonesia yang sakit akibat dari penggunaan rokok.
Proses
Untuk membatasi bahaya rokok, pemerintah telah melakukan tindakan dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 1999 tentang Penanggulangan
Masalah Merokok bagi Kesehatan. PP ini memerintahkan agar kandungan tar/nikotin
pada rokok dibatasi, maksimum 20 mg untuk tar, dan 1,5 mg untuk nikotin. PP ini juga
melarang total iklan rokok di media massa dan elektronik. PP ini kemudian
dimentahkan dengan PP No.19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan. Saat ini Indonesia mempunyai PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Isi/Konten
Indonesia sudah memberlakukan beberapa kebijakan yang bertujuan untuk
mengendalikan tembakau. Meskipun kebijakan-kebijakan tersebut masih menimbulkan
pro dan kontra, namun kebijakan ini dinilai dapat mengurangi dampak negatif dari
rokok dan tembakau itu sendiri. Kebijakan tersebut antara lain adalah:
a. Menetapkan peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
b. Membuat program rumah tanpa asap rokok di beberapa daerah.
c. Peningkatan nilai cukai rokok.
d. Pengaturan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau.
e. Pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan bungkus rokok