Saturday, May 27, 2017

Re: women health issue : trafficking

1. Apakah trafficking hanya terjadi di negara-negara berkembang saja? 
2. Bagaimana penerapan ancaman hukuman bagi pelaku trafficking di Indonesia? 
3. Bagaimana perlindungan agar terhindar dari kejahatan trafficking? 
4.Apa upaya yang dilakukan pemerintah dalam bidang kesehatan untuk menghilangkan trauma korban trafficking ? 
5. Bagaimana memenuhi hak pendidikan korban trafficking yang tidak sempat  mereka dapatkan? 


Pada tanggal 22 Mei 2017 9.41 PM, "novry auritha biis" <novryaurithabiis@gmail.com> menulis:
Keseluruhan proses berisi tentang berjalannya program dimana actornya berupa pemerintah dan organisasi dunia yang berperan sebagai pengawas jalannya kebijakan sekaligus pengevaluasi program kebijakan trafficking, masyarakat sebagai pelaksana berjalannya kebijakan trafficikng, dan media sebagai penyebarluas informasi dan isu-isu terkait trafficking. Isi kebijakan tidak hanya menyangkut tentang pemberian hukuman jangka pendek, tetapi juga pemberian hukuman jangka panjang yang dapat member efek jera pada pelaku kejahatan trafficking agar tidak mengulangi perbuatannya. 
KEKURANGAN  
1. Banyaknya pejabat penegak hukum yang mudah untuk disuap oleh pelaku trafficking untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal. 
2. Kurangnya anggaran Negara untuk menanggulangi usaha-usaha trafficking menghalangi kemampuan para penegak hukum untuk secara efektif menjerakan dan menuntut pelaku. 
3. Kurangnya kesadaran masyarakat dan budaya yang berlaku turun-temurun dimana anak-anak dan wanita dipaksa untuk bekerja daripada harus mengenyam pendidikan.
KELEBIHAN
Adanya peraturan pemerintah yang melindungi korban trafficking yang tercantum dalam :
1. Keputusan Presiden No.88/2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak.
2. UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
3. Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PP No.9 tahun 2008 tentang Tatacara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang) dll.



Pada tanggal 13 Mei 2017 1.29 PM, "novry auritha biis" <novryaurithabiis@gmail.com> menulis:
Women health issue : Trafficking
Trafficking merupakan masalah lama yang masih tetap hangat dibicarakan sampai akhir-akhir ini, terutama di Negara berkembang dan masyarakat miskin. Traffickingbmuncul dari berbagai bentuk, mulai dari penjualan bayi, anak, hingga wanita. Hamper semua korban trafficking adalah anak-anak dan wanita, belum pernah dijumpai korban pria dewasa. Trafficking sangat erat dengan perbudakan dan praktek serupa.

1.      CONTEX
Berdasarkan permasalahan diatas, pemerintah Indonesia harus membuat kebijakan terkait dengan trafficking, mengingat Indonesia termasuk kategori Negara berkembang yang berpotensi memiliki resiko kejadian trafficking. Pemerintah harus membuat hukum yang jelas terkait kejahatan trafficking. Faktor-faktor kontekstual yang mempengaruhi kebijakan juga harus di pertimbangkan.
Situasional : pemerintah tanggap dengan kasus-kasus trafficking yang terjadi di Indonesia dan membuat kebijakan dan hukuman yang setimpal bagi para pelaku trafficking.
Struktural : masyarakat dilibatkan dalam menjalankan kebijakan terkait trafficking. Masyarakat menjadi pengawas berjalannya kebijakan sekaligus pengawas kejadian yang yang diduga kasus trafficking.
Budaya : budaya lama yang menganggap 'lelaki memiliki derajat dan pengaruh besar' harus digeser menjadi 'lelaki harus menjadi pelindung bagi kaum yang lemah seperti anak-anak dan wanita.'
Internasional : pemerintah melakukan kerjasama bersama Negara-negara lain di dunia untuk bertukar pikiran dan membahas kebijakan apa saja yang telah dilaksanakan Negara lain terkait trafficking untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di Indonesia.
2.      ACTOR
Actor atau pelaku disini dapat berupa Individu, kelompok maupun organisasi. Dalam permasalahan trafficking, pelaku yang berperan tidak hanya pemerintah saja, tetapi juga melibatkan masyarakat, media serta organisasi dalam negeri maupun organisasi dunia. Kerjasama ini diharapkan dapat menekan angka kejadian trafficking.
3.      CONTENT
Isi kebijakan trafficking tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pembatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal tersebut mengatur segala tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan tujuan yang jelas.
4.      PROCESS
Trafficking atau perdagangan manusia sangat erat kaitannya dengan perbidakan atau praktek serupa. Ada beberapa jenis bentuk kegiatan trafficking, seperti :
1.      Debt bondage : status seseorang yang harus melayani orang lain dalam waktu yang lama sesuai dengan nilai yang telah dibayar orang lain dimana tidak ada batasan waktu dan batasan tugas dan nilai pekerjaannya tidak dapat untuk membayar atau melunasinya.
2.      Serfdom : status seseorang akibat kekuatan hukum, transaksi, atau perjanjian tertentu menyebabkan orang tersebut bekerja pada orang lain baik dibayar maupun tidak dan orang tersebut tidak berhak untuk merubah statusnya.
3.      White slavery : perbudakan untuk industry sex.
Keadaan seperti itu membuat para korban tereksploitasi baik secara fisik maupun psikologi tanpa kemauan mereka. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan itu tentu saja sangat banyak. Anak-anak yang menjadi korban trafficking tidak dapat merasakan masa remaja yang seharusnya mereka nikmati. Pendidikan yang harusnya menjadi hak mereka juga tidak mereka dapatkan. Selain itu, kondisi fisik dan mental mereka berubah karena dipaksa melakukan kegiatan yang seharisnya tidak mereka lakukan. Akan ada trauma yang mereka rasakan dikemudian hari. Dampak lain yang dapat terjadi adalah resiko Penularan Penyakit Seksual seperti HIV/AIDS. Oleh karena itu, perlu adanya jalan keluar guna menangani masalah ini. Penanggulangan regional dan nasional saja tidaklah cukup. Perlu adanya kesepakatan Internasional untuk mengatasi permaslahan ini.

Nama : Novry Auritha Biis
Kelas : A