PENERAPAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN YANG IDEAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN MELALUI PROGRAM JAMKESMAS
Dalam penerapan pelayanan kesehatan masyarakat miskin melalui program Jamkesmas. Menurut segitiga kebijakan terdapat empat hal yang harus dianalisis yaitu actor, konteks, proses dan isi.
A. Actor
Dalam kebijakan ini aktor yang berperan dalam terbentuknya dan berjalannya kebijakan meliputi berbagai pihak, antara lain :
1. Pemerintah pusat, provinsi, daerah, kabupaten dimana sebagai fasilitator untuk menyediakan segala fasilitas yang diperlukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sewajarnya.
2. Badan Legislatif seperti DPR,DPRD
3. Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian BKKBN, dan lainnya
4. Provider Pelayanan Kesehatan
5. Departemen Kesehatan
6. Organisasi ikatan profesi seperti IAKMI, IDI dan lainnya.
7. Organisasi internasional seperti WHO, UNICEF dan lain – lain
8. Masyarakat
B. Konteks
Berdasarkan konteks dapat dianalisis oleh beberapa faktor yaitu :
1. Faktor situasional
Kenyataan yang terjadi, derajat kesehatan masyarakat miskin masih rendah, hal ini tergambarkan dari angka kematian bayi kelompok masyarakat miskin. Masyarakat miskin biasanya rentan terhdap penyakit dan rentan terhadap penularan penyakit karena berbagai kondisi seperti kurangnya kebersihan lingkungan, rumah yang berhimpitan, perilaku hidup bersih yang belum membudaya, pengetahuan dan pendidikan tentang kesehatan yang masih rendah.
2. Faktor Struktural
Namun terdapat permasalahan-permasalahan yang perlu dibenahi seperti kepesertaan yang belum tuntas, peran fungsi ganda sebagai pengelola, sekaligus pembayar atas pelayanan kesehatan, verifikasi belum berjalan dengan optimal, kendala dalam kecepatan pembayaran, kurangnya pengendalian biaya, penyelenggara tidak menanggung resiko. Sehingga diperlukan kerja sama antara berbagai mitra.3. Faktor Budaya
Anggapan masyarakat bahwa dengan mengunakan Jamkesmas ini adanya perbedaan dalam memberikan pelayanan kesehatan kemudian dalam pemberian pelayanan kesehatan dan prosedur yang banyak sehingga membutuhkan waktu yang lama.
4. Faktor Internasional
Keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan dunia melalui kerjasama lintas Negara dan ikut dalam organisasi WHO sebagai organisasi yang fokus terhadap permasalahn kesehatan dunia.
C. Proses
Proses terbentuknya kebijakan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H dan UU Nomor 36 Tahun 2009. Sejak Tahun 1998 Pemerintah melaksanakan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Dimulai dengan pengembangan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS-BK) Tahun 1998 - 2001, Program Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDPSE) Tahun 2001 dan Program Kompensasi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Tahun 2002-2004. Untuk itu pada tahun 2004, dengan mengacu kepada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakanlah Aseskin sebagai jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin, yang kemudian pada tahun 2008 yang lalu program tersebut berganti menjadi Jamkesmas sebagaimana diatur dalam S.K. Menkes No. 125 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas Tahun 2008.
D. Isi
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan maka dari itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya, termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Dengan terdapatnya pembatasan-pembatasan dalam pelayanan kesehatan maka pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat miskin melalui program Jamkesmas 2008 sebagaimana tercantum dalam S.K. Menkes No. 125 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas Tahun 2008 yang menyebabkan dilanggarnya hak masyarakat miskin untuk hidup sehat. Wujud pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang ideal merujuk pada kriteria derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, dimana diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Nama : Elsa Nurmalasari
NIM : 1500029061
Kelas : C