Seperti yang telah kita ketahui bersama, untuk mendapatkan pelayanan awal anda perlu mendatangi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat I terlebih dahulu. Ini bisa klinik, Puskesmas, ataupun dokter yang sebelumnya sudah anda tentukan. Nah, dari merekalah kemudian anda akan mendapatkan rujukan untuk berobat ke rumah sakit tertentu. Hingga kini informasi yang beredar adalah anda tidak bisa menentukan sendiri akan dirujuk ke rumah sakit mana, itu adalah wewenang dan otoritas dari Faskes Tingkat I. Ketika anda meminta untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu, hal tersebut digolongkan ke dalam status 'atas permintaan sendiri.' Surat rujukan dengan status seperti ini kemudian tidak tertanggung oleh BPJS Kesehatan. Saran penting yang bermunculan ketika anda mengajukan pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit adalah anda harus datang lebih awal. Pasalnya, Rumah Sakit yang menyediakan pelayanan BPJS Kesehatan biasanya ramai sekali oleh pasien. Dengan datang awal anda bisa mendapatkan nomor antrean yang lebih awal. Jangan sampai anda justru semakin sakit ketika harus menunggu antrean karena datang kurang awal. Kemudian saya berfikiran untuk mengajukan beberapa pertanyaan tentang hal ini diantaranya:
1.Bagaimana bila peserta berada dalam kondisi darurat?
4. Bila tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS bagaimana?
5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menangani pengaduan?
Nama : Nida Jihan Diyanda
NIM : 1500029333
Kelas : B