Saturday, May 27, 2017

PENGATURAN KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

AKTOR :
1.      Perempuan yaitu yang mempunyai Hak Asasi Perempuan terutama masalah kesehatan reproduksi perempuan.
2.      Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang Target 6, meningkatkan kesehatan ibu.
3.      Pemerintah dan Kementerian Kesehatan yaitu yang membuat peraturan perundang-undangan, instrument internasional dan kebijakan nasional yang mengatur kesehatan reproduksi serta yang memenuhi pelayanan kesehatan reproduksi bagi perempuan.
KONTEKS :
1.      Konteks Situasional
Kesehatan perempuan merupakan salah satu dari 12 masalah kritis yang ditetapkan dalam Deklarasi dan Rencana Aksi Konferensi Dunia IV tentang Wanita di Beijing pada tahun 1995. Dan hingga sekarang masalah kesehatan reproduksi perempuan masih menjadi kajian utama mengingat tingginya angka kematian perempuan, yang diakibatkan oleh gangguan pada organ reproduksi.
Kesehatan perempuan sangat penting dan menentukan dilahirkannya generasi yang sehat dan cerdas, meskipun begitu kenyataan menunjukkan bahwa angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih sangat tinggi yaitu sebesar 307 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI, 2003) yang tidak turun secara signifikan sejak dua dekade yang lalu. Data UNFPA tahun 2007 menunjukkan rasio kematian ibu sebesar 420 per 100.000 kelahiran hidup dan tingkat kematian bayi sebesar 35 (Jakarta Post, 9 January 2007).
2.      Konteks Struktural
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, belum dapat dilaksanakan secara optimal, karena belum ada peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya. Dalam Implementasinya, deretan permasalahan terkait kesehatan reproduksi perempuan yang masih menjadi pekerjaan rumah yaitu belum ada peraturan perundang-undangan atau kebijakan terhadap sejumlah kasus yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan seperti pemakaian kontrasepsi, HIV/AIDS, aborsi, dan pemberian gizi.
3.      Konteks Budaya
Kesehatan reproduksi perempuan juga dipengaruhi oleh faktor budaya yang berlaku di masyarakat seperti patriarkhi, kesadaran pendidikan yang masih rendah, diskriminasi gender sehingga menjadi faktor penghambat dalam memperoleh akses terhadap informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi. Sebagai bukti komitmen dan upaya menyejahterakan rakyat khususnya masalah kesehatan (termasuk kesehatan reproduksi) ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai pedoman sekaligus upaya preventif dan represif pemenuhan hak-hak kesehatan perempuan.
4.      Konteks Internasional
Instrumen Internasional merupakan bagian dari keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kesehatan reproduksi perempuan untuk menurunkan angka kematian perempuan. Dimana instrument internasional tersebut antara lain : Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Population and Development), Kairo tahun 1994. Deklarasi dan Landasan Aksi Beijing ( Declaration and The Beijing Platform for Action) atau BPFA. Dan Tujuan Pembangunan Millenium (Millennium Development Goals - MDG's) Tahun 2000 Tujuan 5.
PROSES :
Pengaturan kesehatan reproduksi perempuan dan implementasinya sangat diperlukan di Indonesia untuk meningkatkan derajat kesehatan khususnya masalah kesehatan reproduksi perempuan yang masih manjadi kajian utama. Sehingga dapat menurunkan angka kematian perempuan maupun ibu yang diakibatkan oleh gangguan pada organ reproduksi.
ISI/CONTENT :
Secara normatif permasalahan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi perempuan sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan undang-undang turunannya misalnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang CEDAW, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights terutama pasal 12 yang mengamanatkan pemberian pelayanan dengan standar kesehatan mental dan fisik tertinggi. Selain itu banyak ketentuan yang berupa instrumen internasional dan kebijakan dari Kementerian Kesehatan yang mengatur kesehatan reproduksi.
Dalam Implementasinya, deretan permasalahan terkait kesehatan reproduksi perempuan masih menjadi pekerjaan rumah yaitu belum ada peraturan perundang-undangan atau kebijakan terhadap sejumlah kasus yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan seperti pemakaian kontrasepsi, HIV/AIDS, aborsi, dan pemberian gizi.
Untuk mengatasinya, pemerintah melalui dinas terkait perlu memberikan pelayanan dan pemberian komukasi, edukasi dan informasi (KIE) khususnya terkait masalah kesehatan reproduksi kepada masyarakat khususnya perempuan kelompok rentan. Selain itu, juga perlu adanya empati yang mendalam untuk melindungi dan memenuhi masalah kesehatan reproduksi perempuan karena permasalahan yang dialami perempuan terkait masalah kesehatan reproduksi semakin hari semakin banyak dan kompleks meskipun ketentuaan yang digunakan sebagai payung sudah tersedia.

NAMA    : ZULFAA RIF'AT FAUZIYYAH
NIM        : 1500029233
KELAS    : A