Saturday, May 13, 2017

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Hak Menyusui Pekerja Perempuan Selama Waktu Kerja

Isi Kebijakan

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk para pekerja/buruh perempuan yang mempunyai anak yang masih harus diberi ASI terdapat pada UU No .13 Tahun 2003 pada pasal 83 yaitu Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan

sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.


Analisis Berdasarkan Segitiga Kebijakan 


Actor (Pembuat Kebijakan) : Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dimana nantinya para pemimpin instansi swasta atau pemerintah/resmi bisa membuat keputusan yang berdasarkan pada UU  yang terdapat hak menyusii bagi pekerja perempuan yang mempunyai anak yang harus diberikan  ASI Ekslusif.


Konten (Isi): Isi dari kebijakan tersebut, bisa bermacam-macam tergantung kepada tempat perempuan tersebut bekerja. Misalnya, di suatu instansi swasta maupun resmi dibuat Tempat Penitipan Anak (TPA) untuk menitipkan anak-anak dari pekerja perempuan tersebut agar nantinya ketika waktu menyusui para pekerja perempuan bisa mengunjungi anak-anaknya untuk memberikan ASI. Isi dari kebijakan yang lainnya, misalnya ada fasilitas yang memberi dukungan kepada pekerja perempuan untuk tetap memberikan ASI ekslusif kepada bayinya. Misalnya terdapat fasilitas pojok asi. Dimana di fasilitas itu terdapat sarana dan prasarana pendukung seperti ruangan khusus yang tertutup dan nyaman untuk ibu bisa memerah ASI dan lemari pendingin untuk menyimpannya. ASI dapat disimpan di lemari pendingin selama 24 jam bahkan 48 jam bila botol yang dipakai steril. Upaya ini tentu saja harus dimulai dengan advokasi kepada perusahaan dan edukasi kepada ibu dan calon ibu yang bekerja. Selain itu, pekerja perempuan yang mempunyai bayi yang harus diberi asi ekslusif sebaiknya diberikan waktu istirahat yang lebih supaya mereka pulang dan bisa memberikan asi ekslusif kepada bayinya dirumah atau mengunjungi bayinya di tempat penitipan anak.


Proses : Kebijakan ini diambil karena di lapangan banyak instansi resmi maupun swasta yang tidak memberikan kesempatan bagi pekerja perempuan untuk menyusui anaknya pada jam kerja. Akibatnya, bayi tidak mendapatkan ASI eksklusif (6 bulan). Bagi bayi, ASI merupakan makanan yang paling sempurna, dimana kandungan gizi sesuai kebutuhan untuk pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, mengandung zat yang sangat berguna untuk perkembangan kecerdasan, zat kekebalan tubuh. Akhirnya, pemerintah  membuat perarturan ini. Dari adanya peraturan ini, banyak instansi pemerintah ataupun swasta memberikan waktu dan fasilitas dimana didalamnya terdapat sarana serta prasarana yang mendukung para pekerja perempuannya untuk memberikan asi ekslusif untuk anaknya. Untuk masalah evaluasi dari adanya kebijakan ini yaitu diserahkan kepada instansi  itu sendiri. Karena kebijakan yang dibuat pemerintah ini belum tentu diterapkan pada semua instansi pemerintah ataupun swasta. Sebaiknya pemimpin yang ada di instansi tersebut secara berkala mengevaluasi program yang diambil untk melihat kebehrasilannya.


Konten ; kebijkan ini dibuat secara struktural karena telah ditetapkan oleh pemerintah melalui UU no 13 tahun 2003. Kebijakan ini dikatakan strukural karena pembuatannya ini disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada pada instansi pemerintah maupun swasta dimana kebijakan ini diberlakukan.


Wiki Sesiana Kusuma

Kelas A