Monday, May 22, 2017

Evaluasi Kebijakan Jampersal

NAMA    : RAFFIKA YULIANTI
NIM        : 1500029274
EVALUASI ANALISIS KEBIJAKAN JAMPERSAL BERDASARKAN PERMENKES NO.2562/MENKES/PER/XII/2011

Tingginya Angka kematian ibu (AKI) dan Angka kematian Bayi (AKB) di Indonesia dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, menjadi perhatian bagi Pemerintah. Pertumbuhan penduduk merupakan hal penting dalam suatu negara sebab tingkat kematian (mortalitas) merupakan salah satu indikator utama dari penentuan derajat kesehatan masyarakat di suatu negara. Kesehatan sendiri merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi. Sehingga pemenuhan atas kesehatan masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab negara.

Untuk mempercepat penurunan AKI dan AKB yang masih tinggi tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk menerapkan suatu kebijakan publik, yakni dengan pemberian Jaminan Persalinan yang merupakan perluasan kepesertaan dari Jaminan kesehatan masyarakat (JAMKESMAS) dan tidak hanya mencakup pada masyarakat miskin saja. Manfaat yang diterima oleh penerima manfaat Jaminan Persalinan ini terbatas pada pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir dan KB pasca persalinan. Jaminan Persalinan tersebut mulai efektif diberlakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011.

Pada dasarnya JAMPERSAL ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat, dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan. Jaminan Persalinan ini diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat mengakses pemeriksaan persalinan, pertolongan persalinan, pemeriksaan nifas dan pelayanan KB oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga pada gilirannya dapat menekan angka kematian ibu dan bayi.

Sebagai kebijakan publik yang relatif masih baru diberlakukan pada tahun 2011 yang lalu, pelaksanaan JAMPERSAL diduga masih kurang berjalan dengan efektif sesuai dengan target yang hendak dicapai. Walaupun kebijakan Jampersal itu diluncurkan  dengan tujuan yang sangat jelas, yaitu  untuk menurunkan angka kematian ibu  (AKI), dan Angka kematian bayi (AKB), akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, dimana  AKI yang pada tahun 2007 adalah 228/100.000 kelahiran hidup, ternyata dari data SDKI pada tahun 2012 menunjukan AKI naik secara progresif  menjadi 359/100.000 kelahiran hidup. Pada kenyataan yang ada, AKI tidak turun sesuai target yang telah ditetapkan, bahkan pada survey-survey tahun 2012 justru AKI makin tinggi, sehingga banyak pertanyaan yang muncul berkaitan tidak sesuainya  harapan dengan fakta di lapangan, sehingga perlu dilakukan kajian atau analisis evaluasi kebijakan publik, khusus tentang "Kebijakan Jampersal" dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia.