Latar belakang
Indonesia merupakan negara dengan kasus AKI dan AKB yang cukup tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, AKI 228 per 100.000 kelahiran hidup, AKB 34 per 1000 kelahiran hidup, Angka Kematian Neonatus (AKN) 19 per 1000 kelahiran hidup. Berdasarkan kesepakatan global (Millenium DevelomentGoals/MDG's 2000) pada tahun 2015, diharapkan AKI menurun dari 228 pada tahun 2007 menjadi 102 per 100.000 KH dan AKB menurun dari 34 pada tahun 2007 menjadi 23 per 1000 KH. Namun pada kenyataannya dari data SDKI pada tahun 2012 menunjukan AKI naik secara progresif menjadi 359/100.000 kelahiran hidup.
Pada kenyataan yang ada, AKI tidak turun sesuai target yang telah ditetapkan, bahkan pada survey-survey tahun 2012 justru AKI makin tinggi. Jaminan Persalinan menjadi komponen kebijakan yang dibuat oleh pemerintah melalui Kemenkes untuk mengurangi hambatan finansial bagi masyarakat berupa memberi jaminan pembiayaan pelayanan persalinan kepada ibu hamil. Jampersal diharapkan mampu meningkatkan akses ibu hamil dalam mendapatkan pelayan kesehatan saat melakukan persalinan sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam mendapatkan pelayanan persalinan. Pelayaan kesehatan yang diberikan oleh jampersal meliputi pemeriksaan kehamilan,pertolongan persalinan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir. Dalam pelaksanaannya jampersal di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik.
Analisis Kebijakan
1. Aktor atau Pelaku kebijakan yang berperan dalam program dan pelaksanaan jampersal ini antara lain yaitu (a.) Pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota : Presiden, DPR, Dinkes, Kemenkes, Kemendgri, Kemensos, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan KPA. (b.) Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Bidan Praktek Swasta (BPS), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas, dan Posyandu. (c.) NGOs : Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). (d.) Organisasi Internasional : WHO, JICA dan UNFPA
2. Content atau Isi Kebijakan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 2562/MENKES/PER/XII/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan. Jaminan Persalinan merupakan implementasi kebijakan publik yang diciptakan oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat dibidang kesehatan untuk mencapai target MDGs ke 4 dan 5. Tujuan tersebut direalisasikan melalui berbagai jenis pelayanan baik itu pelayanan tingkat pertama maupun pelayanan tingkat dasar yang dapat menunjang kesehatan ibu dan anak. Dimana pelayanan tersebut akan diberikan oleh tenaga kesehatan professional seperti bidan, maupun dokter. Sehingga tujuan Pemerintah dalam upaya penurunan AKI dan AKB dapat tercapi melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan
3. Context
Faktor Situasional adalah Pemerintah ingin mencapai target MDGs no 4 dan 5, sehingga upaya Pemerintah melalui Kemenkes meluncurkan Jampersal dengan sasaran ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi yang baru lahir dengan tujuan dapat mengurangi atau menurunkan AKI dan AKB.
Faktor Struktural karena banyaknya masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah yang kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan dan tidak memiliki jaminan kesehatan berkaitan dengan persalinan, sehingga ibu hamil yang miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan tersebut tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan aman serta berisiko terjadi keguguran daninfeksi. Selain itu, faktor jarak pelayanan kesehatan yang jauh dari pemukiman juga menjadi kesulitan warga dalam mencapai pelayanan kesehatan untuk memeriksakan kehamilannya serta mengalami kesulitan saat akan melahirkan.
Situasi politik yaitu adanya kebijakan desentralisasi kesehatan, dimana dengan adanya desentralisasi akan mempengaruhi penerapan jampersal di masing-masing.
Faktor budaya dapat mempengaruhi kebijakan kesehatan, dimana budaya merupakan elemen yang berkaitan dengan nilai-nilai lokal. Di beberapa daerah di Indonesia, terutama di desa-desa, masih terdapat budaya patriarki dimana laki-laki merupakan seseorang yang memiliki otoritas utama dalam pengambilan keputusan dalam keluarga.
Faktor internasional pengaruh tersebut dapat berasal dari lembaga donor internasional yang membuat suatu program pelatihan. Pemerintah Indonesia menjalin kerja sama dengan lembaga donor internasional dengan prinsip kerjasama kemitraan, untuk mendukung upaya percepatan penurunan AKI dan AKB. Kerjasama WHO dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak baik dalam dukungan penyusunan standar pelayanan maupun capacity building mencapai target MDGs 4 dan 5. Kerjasama dengan JICA dalam pemgembangan buku tentang KIA, serta melibatkannya dalam penyediaan suplai dan layanan untuk perawatan kesehatan dan pengembangan masyarakat.
4. Proses
Kebijakan Pemerintah dimulai dari Undang- Undang Dasar 1945 kemudian menjadi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004 dan Pemerintah mengeluarkan Permenkes No 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan yang tujuannya untuk menurunkan AKI dan AKB dan khususnya bagi ibu yang melahirkan dengan dilatarbelakangi oleh keterbatasan biaya, sehingga melalui kebijakan ini setiap ibu melahirkan diberi bantuan sosial melalui progam Jaminan Persalinan.
Untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh bidan atau dokter dalam rangka menurunkan AKI dan AKB untuk angka kematian ibu ditargetkan turun menjadi 120/100.000 kelahiran hidup, maka pemerintah membuat Permenkes Nomor 515/ MENKES/ SK/ III/2011 tentang penerimaan dana penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di pelayanan dasar tiap Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011. Adapun dalam memberikan jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan (Jampersal), maka pemerintah menetapkan program ini dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor Permenkes Nomor 2562/ Menkes/ Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Namun pelaksanaan Jampersal sampai saat ini belum dapat dilaksanakan dengan baik, salah satunya kurangnya sosialisasi terkait adanya program Jampersal kepada masyarakat. Baik dari pemerintah dan fasilitas kesehatan seperti puskesmas menyebabkan masyarakat kurang mengetahui adanya program pelayanan persalinan gratis. Menyebabkan informasi yang ada di masyarakat menjadi simpang siur, dimana masyarakat memiliki informasi yang minim dalam hal mengakses pelayanan Jampersal. Sehingga masyarakat merasa kesulitan dalam mengakses pelayanan, selain itu ketidakjelasan informasi dan juga tata laksana bagi masyarakat dalam mengakses Jampersal mengakibatkan masyarakat kaya ataupun masyarakat yang memiliki jaminan kesehatan juga ikut memanfaatkan program Jampersal. Oleh sebab itu, sampai saat ini pelayanan Jampersal masih belum dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya untuk melayani ibu hamil miskin atau tanpa jaminan kesehatan.
Nama : Sofi Fatonah
Nim : 1500029052
Kelas : C