Nama : Lulu Kinasih
NIM : 1600029258
Kelas : A
Pengertian Keluarga Berencana (KB)
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai landasan hukum yang berisikan berbagai pengertian. Keluarga Berencana (KB) adalah usaha peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera. Keluarga Sejahtera (KS) adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki
hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa landasan hukum program KB, yakni Pemerintah menetapkan kebijakan keluarga berencana melalui penyelenggaraan program
keluarga berencana.
hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa landasan hukum program KB, yakni Pemerintah menetapkan kebijakan keluarga berencana melalui penyelenggaraan program
keluarga berencana.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan KB
1. Sosial Ekonomi
Bagi masyarakat menengah atas mampu mengikuti program KB namun berbeda bagi masyarakat kebawah yang sulit untuk mengikuti program KB.
2. Budaya
Beberapa faktor budaya mempengaruhi klien dalam memilih metode kontrasepsi. Faktor ini meliputi pengertian masyarakat mengenai berbagai metode, kepercayaaan religius, serta budaya, tingkat pendidikan persepsi resiko kehamilan, dan status wanita.
3. Pendidikan
Kebanyakan pasangan yang berpendidikan tinggi lebih memilih metode kalender karena lebih efektif dan resiko yang terkait relatif rendah.
4. Agama
Contohnya penganut agama Katholik yang taat membatasi pemilihan kontrasepsi mereka pada KB alami. Menurut para ulama, Islam melarang sterilisasi dan sebagian mengizinkan. Sebagian masyarakat, wanita Hindhu dilarang mempersiapkan makanan selama haid sehingga pola haid yang tidak teratur dapat menjadi masalah.
Opini
Menurut saya, program Keluarga Berencana (KB) sangat efektif untuk mengatur kelahiran namun pasangan yang tidak mengikuti program KB juga bisa mengatur jumlah anak dengan cara membatasi waktu berhubungan intim.
Menurut saya, program Keluarga Berencana (KB) sangat efektif untuk mengatur kelahiran namun pasangan yang tidak mengikuti program KB juga bisa mengatur jumlah anak dengan cara membatasi waktu berhubungan intim.
Daftar Pustaka
Hanifah, Winkjosastro.2007.Ilmu Kandungan. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardrjo.
Soleha, Siti.2016.eJournal Ilmu Pemerintahan, 4 (1), 2016: 39-52 ISSN 2477-2458, ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id