Monday, May 15, 2017

Kebijakan Tentang Kekerasan Pada Perempuan

KEBIJAKAN TENTANG KEKERASAN PADA PEREMPUAN

            Kekerasan merupakan sebuah terminologi yang sarat dengan arti dan makna Derita baik dikaji dari persepektif psikologi maupun hukum, baha didalamnya terkandung perilaku manusia (seseorang atau kelompok orang) yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain, pada tahun 1993 sidang umum PBB mengadopsi deklarasi yang menentang tentang kekerasan terhadap perempuan yang telah dirumuskan tahun 1992 oleh komisi status perempuan PBB, dimana dalam pasal satu disebutkan bahwa "Kekerasan terhadap perempuan mencakup setiap perbuatan kekerasan atas dasar perbedaan kelamin, yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerugian atau penderitaan terhadap perempuan baik fisik, seksual, maupun psikhis, termasuk anacaman perbuatan tersebut, paksaan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi dalam kehidupan yang bersifat publik maupun privat".
            Kekerasan pada perempuan sangat sering terjadi baik dalam rumah tangga yang memiliki hubungan sebagai suami dan istri ataupun diluar dari hubungan tersebut kasus kekerasan pada perempuan setiap tahunnya selalu menigkat pada tahun 2015 dalam catatan komisi perlindungan anak dan perempuan indonesia terdapat 1.698 kasus kekerasan pada perempuan dan anak, penelitian lainnya yang di lakukan di provinsi jawa barat dan sulawesi tahun 2011-2014 mengungkap hampir 80% perempuan menjadi korban KDRT(Kekerasan dalam rumah tangga) dan terjerumus dalam kemiskinan ekonomi yang dilakukan oleh suaminya. Dengan semakin meningkatnya kekerasan pada perempuan terdapat undang undang yang mengatur tentang kekerasan terhadpat perempuan UU No 23 tahun 2004, UU No 35 tahun 2014 serta didirikannyankomnas perlindngan anakdan perempuan yang tujuannya untuk dapat melindungi anak dan perempuan dari tindakan kekerasan,
            Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen di indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan didirikan tanggal 15 oktober 1998  berdasarkan keputusan presiden No. 181/1998 yang diperbarui oleh Perpres no 65 dan 66 tahun 2005. Komnas Perempuan merupakan 1 dari 3 lembaga HAM Nasional. 2 Lembaga HAM Nasional lainnya adalah Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

           
  Nama : Meli Aspiani
  Kelas : A