Suster Apung di Wilayah Sulawesi Selatan
Analisis Kebijakan:
1. Aktor
Dalam pelaksanaan upaya pemberian bantuan yang berupa pelayanan kesehatan yang lebih dikenal dengan Suster Apung di wilayah Sulawesi Selatan, aktor yang berperan terbentuknya dan berjalannya program ini dari berbagai pihak. Dalam hal ini sangat ditekankan pada pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerindah daerah atau yang berada di tingkat kelurahan, dinas kesehatan, dinas sosial dan LSM.
a. Pemerintah
Pemerintah berperan sebagai inisiator, fasilitator, motivator di mana pemerintah diharapkan lebih cakap dan peduli dalam upaya pelaksanaan kesehatan di wilayah pulau- pulau keci yang ada di sulawesi selatan. Pemerintah daerah dapat memutuskan area mana saja yang termasuk daerah dengan keterbatasan tenaga medik dan fasilitas kesehatan yang belum memadai sehingga dapat menjanggakau wilayah yang terpencil.
b. Dinas Kesehatan
Dinas kesehatan dapat membatasi izin praktek di rumah sakit atau klinik swasta bagi pegawai pemerintah kecuali dengan pertimbangan tertentu sehingga dapat menempatkan atau menugaskan tenaga kesehatan di wilayah yang masih kekurangan bantuan tenaga medik atau kesehatan.
c. Dinas Sosial
Dinas sosial berperan dalam pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan dan vaksin untuk masyarakat yang membutuhkannya dalam skala kabupaten.
d. Lembaga Swadaya Masyaraka
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) bertugas untuk memperkuat mobilitas,advokasi, komunikasi yaitu menyampaikan apa yang dibutuhkan masyarakat dan menganalisis kebijakan serta pelaksanaan pada tingkat masyarakat.
e. Pemerintah yang Ada di Tingkat Kelurahan atau Desa
Setiap perangkat desa yang ada di pulau-pulau kecil Sulawesi Selatan dapat mengusulkan perbaikan ataupun penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai melalui pendataan yang telah dilakukan yang selanjutnya dapat diajukan ke dinas kesehatan atau pemerintah yang berwenang menyediakan sarana pelayanan kesehatan.
2. Konteks
Dalam analisis berdasarkan konteks dapat dilakukan anlisis beberapa faktor, antara lain faktor situasional, faktor struktural, faktor budaya dan faktor global.
a. Faktor situasional
Tenaga medik ataupun petugas kesehatan sebagian besar berada di luar pulau dan tidak menetap serta kurang aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan layanan kesehatan. Ketidakmerataan tenaga kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut menyebabkan sebagiaan masyarakat belum mengenal pelayanan kesehatan secara umum dan masyarakat masih belum mengerti apabila harus mengurus layanan kesehatan di luar pulau sehingga masih perlu dibimbing oleh tenaga kesehatan yang merujuknya ke RS yang ada di luar pulau sampai masa penyembuhannya selesai.
b. Faktor struktural
Masyarakat yang ada di pulau terkendala akses pelayanan kesehatan salah satunya dikarenakan jarak tempuh yang memakan waktu berjam-jam. Kondisi ini tidak memungkinkan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan gawat darurat. Untuk itu masalah ini tidak hanya dipandang dari satu sektor saja, yaitu sektor kesehatan tanpa melibatkan sektor lain, sehingga permasalahan ini masih belum terselesaikan secara tuntas. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut perlu adanya komitmen yang melibatkan kemitraan antar berbagai pihak seperti yang telah dijelaskan pada analisis menurut segi aktor.
c. Faktor Budaya
Di wilayah pulau yang ada di Sulawesi Selatan masih mempercayai dukun dalam memberikan pelayanan kesehatan. Masih kentalnya kepercayaan mengenai dukun tersebut menyebabkan mereka sulit mempercayai kemampuan tenaga medik yang ahli dalam bidangnya.
d. Faktor Global
Dalam rangka pencapaian MDGs yang berisi rekomendasi untuk pemerintah di seluruh dunia dalam pembuatan kebijakan yang bertujuan untuk menarik tenaga kesehatan ke daerah terpencil.
3. Proses
Proses terbentuknya kebijakan kesehatan dimana kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan. Sesuai pasal 14 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yaitu pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Perlunya menumbuhkan minat tenaga kesehatan agar bersedia ditempatkan di wilayah kepulauan sangat penting. olehkarena itu pemerataan upaya kesehataan harus segera dilakukan baik dari tenaga kesehatan maupun sarana prasaranya pendukung lainnya.
4. Isi (content)
Pelayanan kesehatan daerah terpencil, kepulauan harus diintensifkan, yang mana penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut harus didukung oleh aktor- aktor yang berperan di dalamnya. Sesuai pasal 14 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yaitu pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Sehingga semua wilayah dapat menikmati pelayanan kesehatan yang memadai.
Nama: gita wulandari
Kelas: c