Thursday, May 11, 2017

Kebijakan Pemerintah Terhadap Kesehatan Reproduksi Perempuan

By : Astry Thalia Alanda (1400029200) AKK - A
A.    Actor (Who)
Perempuan atau wanita di Indonesia seperti perempuan PSK (pekerja seksual)ibu rumah tangga dan remaja, petugas pelayanan kesehatan reproduksi, Komisi Kesehatan Reprosuksi (KKR) di Provinsi dan Kota yang menjalankan fungsinya, sektor terkait organisasi profesi dan LSM guna menjalin kemitraan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan sebagai penanggung jawab, dan sumber daya nasional maupun internasioanl baik pemerintah dan non pemerintah.
B.     Context (Where)
Peran perempuan dalam kesehatan sangat vital terutama dalam mendukung kesehatan anak dan balita serta keluarga pada umumnya. Perempuan memiliki fungsi penyedia kesehatan (health provider) bagi anggota keluarga, dan sebagai agen sosialisasi nilai-nilai hidup sehat.  pada wanita di beri kebebasan dalam menentukan hal yang paling baik menurut dirinya sesuai dengan kebutuhannya di mana ia sendiri yang memutuskan atas tubuhnya sendiri. Masih sangat dibutuhkan upaya yang cukup keras agar pemenuhan dan perlindungan hak-hak reproduksi perempuan seperti disebutkan dalam Undang-undang maupun konvensi Internasional dapat diwujudkan. Training untuk peningkatan kapasitas seluruh sumber daya manusia yang terkait dengan layanan kesehatan reproduksi sangat dibutuhkan dan menjadi bagian program pemerintah yang prioritas serta mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender melalui kesamaan hak reproduksi pria dan wanita dengan berbagai kebersamaan, kekompakan termasuk dalam kehidupan keluarga.
C.     Process (How)
Banyak perempuan yang tidak mengetahui haknya, karena dalam kehidupan perempuan masalah hak sangat langka dibicarakan. Fungsi reproduksi mereka yang diperankan hanya pada wilayah domestik membuat perempuan lebih biasa dengan berbagai kewajiban, misalnya sebagai seorang ibu dan istri, harus dan wajib mendidik anak, mengatur rumah tangga, mendampingi dan melayanni suami. Mungkin lebih mudah bagi perempuan untuk membuat daftar kewajiban mereka dari pada haknya. UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mencantumkan tentang Kesehatan Reproduksi pada Bagian Keenam pasal 71 sampai dengan pasal 77. Pada pasal 71 ayat 3 mengamanatkan bahwa kesehatan reproduksi dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Setiap orang (termasuk remaja) berhak memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan (pasal 72).  Oleh sebab itu Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana (pasal 73). Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan (pasal 74). Setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali yang memenuhi syarat tertentu (pasal 75 dan 76). Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 77). Dalam rangka mencapai tujuan kesehatan reproduksi perlu disusun kebijakan dan strategi umum yang dapat memayungi pelaksanaan upaya seluruh komponen kesehatan reproduksi Indonesia. upaya penanganan kesehatan reproduksi diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup manusia.
D.    Content (What)
Hak reproduksi sebagai bagian dari hak asasi manusia dijamin dalam beberapa perjanjian internasional seperti termuat dalam The convention on the elimination alls forms of discrimination againt woment (CEDAW), ICPD ke 4 di Kairo dan konferensi ke 4 tentang perempuan di Beijing 1995. Hak-hak tersebut meliputi
  1. Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi; hak tersebut terkait dengan masalah kesehatan reproduksi termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan seseorang maupun keluarga.
  2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi; meliputi hak atas informasi keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, harga diri, kenyamanan, kesinambungan pelayanan dan hak berpendapat.
  3. Hak atas kebebasan berpikir dan membuat keputusan tentang kesehatan reproduksi.
  4. Hak untuk memutuskan jumlah dan jarak kelahiran anak.
  5. Hak untuk hidup dan bebas dari resiko kematian karena kehamilan, atau masalah
  6. Hak mendapat kebebasan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan reproduksi; setiap individu dipercaya untuk menikmati dan mengatur kesehatan reproduksinya.
  7. Hak untuk bebas dari segala bentuk penganiayaan dan perlakuan buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi; termasuk hak anak-anak agar dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual serta hak setiap orang untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.
  8. Hak atas kerahasiaan pribadi dalam menjalankan reproduksinya; artinya pelayanan reproduksi dilakukan dengan menghormati kerahasiaan, dan bagi perempuan diberi hak untuk menentukan sendiri pilihan reproduksinya.
  9. Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga;
  10. Hak dalam kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang bernuansa kesehatan reproduksi, artinya setiap orang mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar menempatkan masalah hak dan kesehatan reproduksi sebagai prioritas dalam kebijakan politik negaranya.
  11. Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kesehatan reproduksi;
  12. Hak mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan, termasuk pengakuan hak bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan tekhnologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.
Tindak lanjut dari hasil konvensi Kairo adalah terbentuknya paket kesehatan reproduksi esensial (PKRE) oleh Departemen Kesehatan RI (2002), adapun pemahaman hak reproduksi menurut PKRE adalah :
1.      Setiap orang berhak mendapatkan standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik.
  1. Setiap orang, perempuan atau laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan atau mengatasi masalah kesehatan reproduksi.
  2. Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima sesuai dengan pilihan tanpa paksaan dan melawan hukum.
  3. Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya yang memungkinkan sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
  4. Setiap anggota pasangan suami-istri berhak memiliki hubungan yang didasari penghargaan terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama, tanpa unsur pemaksaan, ancaman dan kekerasan.
  5. Setiap remaja, laki-laki maupun perempuan berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggung jawab.
  6. Setiap perempuan dan laki-laki berhak mendapatkan informasi dengan mudah, lengkap dan akurat mengenai infeksi menular seksual, termasuk HIV/AIDS.
Kebijakan Kesehatan Reproduksi di Indonesia merupakanKesehatan reproduksi perempuan terkait dengan berbagai hal sebagai berikut :

1.      Kebijakan kependudukan
2.      Muncul dan berkembangnya penyakit HIV/AIDS dan PMS (penyakit menular seksual) lainnya.
3.      Kecenderungan aktivitas seksual pada usia yang semakin muda