Friday, May 12, 2017

Kebijakan Pemerintah Tentang Kesehatan Reproduksi Perempuan

Isi:
UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mencantumkan tentang Kesehatan Reproduksi Perempuan pada pasal 74 hingga pasal 77. Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan (pasal 74). Setiap orang dilarang melakuakn aborsi kecuali yang memenuhi syarat tertentu (pasal 75 dan 76). Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serrta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 77).

Konteks:
Terdapat indikasi pada remaja baik di perkotaan maupun perdesaan yang menunjukkan meningkatnya perilaku seks pra-nikah. Berdasarkan studi di 3 kota Jawa Barat, perempuan remaja lebih takut pada resiko sosial antara lain takut kehilangan keperawanan/virginitas, takut hamil di luar nikah karena jadi bahan gunjingan masyarakat, dibanding resiko seksual, khususnya menyangkut kesehatan reproduksi dan kesehatan seksualnya.

Proses:
Permasalahan remaja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, sering kali berakar dari kurangnya informasi, pemahaman dan kesadaran untuk mencapai keadaan sehat secara reproduksi. Banyak sekali hal-hal yang berkaitan dengan hal ini, mulai dari pemahaman mengenai perlunya pemeliharaan kebersihan alat reproduksi, pemahaman mengenai proses-proses reproduksi serta dampak dari perilaku yang tidak bertanggung jawab seperti kehamilan tak diinginkan, aborsi, penularan penyakit menular seksual termasuk HIV. Dengan informasi yang benar, diharapkan remaja memiliki sikap dan tingkah laku yang bertanggung jawab mengenai proses reproduksi. Dalam hal ini kesehatan reproduksi remaja adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut sistem, fungsi dan proses reproduksi yang dimiliki oleh remaja. Pengertian sehat disini tidak semata-mata berarti bebas penyakit atau bebas dari kecacatan namun juga sehat secara mental serta sosial kultural. Informasi program kesehatan remaja ini juga akan memberikan pelayanan informasi tentang kesehatab remaja yang dilakukan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh lembaga non pemerintah serrta implementasinya di kalangan masyarakar khususnya para remaja.

Aktor:
Pemerintah dan lembaga non pemerintah, serta peran orangtua, guru dan orang-orang sekitar.


Nadiavita Kuncahyani
-------------------------------
A