Isi:
UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mencantumkan tentang Kesehatan Reproduksi Perempuan pada pasal 74 hingga pasal 77. Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan (pasal 74). Setiap orang dilarang melakuakn aborsi kecuali yang memenuhi syarat tertentu (pasal 75 dan 76). Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serrta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 77).
Konteks:UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mencantumkan tentang Kesehatan Reproduksi Perempuan pada pasal 74 hingga pasal 77. Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan (pasal 74). Setiap orang dilarang melakuakn aborsi kecuali yang memenuhi syarat tertentu (pasal 75 dan 76). Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serrta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 77).
Terdapat indikasi pada remaja baik di perkotaan maupun perdesaan yang menunjukkan meningkatnya perilaku seks pra-nikah. Berdasarkan studi di 3 kota Jawa Barat, perempuan remaja lebih takut pada resiko sosial antara lain takut kehilangan keperawanan/virginitas, takut hamil di luar nikah karena jadi bahan gunjingan masyarakat, dibanding resiko seksual, khususnya menyangkut kesehatan reproduksi dan kesehatan seksualnya.
-------------------------------