KB adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Menurut WHO (World Health Organisation) expert Committee 1970: keluarga berencana adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu kelahiran, dalam hubungan dengan umur suami istri serta menentukan jumlah anak dalam keluarga. di Indonesia sendiri kebijakan ini sudah diterapkan sehingga tingginya angka kelahiran dapat ditekan. KB juga merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam KIA karena kelahiran tanpa memperhatikan jarak waktu akan sangat beresiko untuk ibu dan bayi yang dilahirkan. Metode kontrasepsi efektif yang ditawarkan antara lain : Pil KB, KB suntik, Implant, IUD dan lainnya. Masyarakat dapat mengakses pealayanan KB ini secara gratis , namun masih saja ada masyarakat yang tidak mau menerapkan KB ini karena alasan tradisi dan kepercayaan di masyarakat.
Karena keluarga ini merupakan program pemerintah, maka ada peraturan hukumnya. Peraturan hukum mengenai keluarga berencana adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesianomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Bagian Ketujuh tentang Keluarga Berencana pada Pasal 78
(1) Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas.
(2) Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.2. UU 10/1992, Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Bagian Kedua Keluarga Berencana pada Pasa 16-23.
3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor: 28/HK-010/B5/2007 Tentang Visi, Misi Dan Grand Strategi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional pada Pasal 1-7.
4. PP 21/1994, Presiden Republik Indonesia Bentuk: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 21 Tahun 1994 (21/1994) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera pada Bab I yaitu Ketentuan Umum Pasal 1-2 dan Bab III, yaitu Penyelenggaraan Keluarga Berencana Pasal 8-20. itu hanya beberapa dari banyaknya peraturan tentang kebijakan keluarga berencana.
Analisis segitiga kebijakan kesehatan.
Karena keluarga ini merupakan program pemerintah, maka ada peraturan hukumnya. Peraturan hukum mengenai keluarga berencana adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesianomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Bagian Ketujuh tentang Keluarga Berencana pada Pasal 78
(1) Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas.
(2) Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.2. UU 10/1992, Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Bagian Kedua Keluarga Berencana pada Pasa 16-23.
3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor: 28/HK-010/B5/2007 Tentang Visi, Misi Dan Grand Strategi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional pada Pasal 1-7.
4. PP 21/1994, Presiden Republik Indonesia Bentuk: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 21 Tahun 1994 (21/1994) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera pada Bab I yaitu Ketentuan Umum Pasal 1-2 dan Bab III, yaitu Penyelenggaraan Keluarga Berencana Pasal 8-20. itu hanya beberapa dari banyaknya peraturan tentang kebijakan keluarga berencana.
Analisis segitiga kebijakan kesehatan.
1. Actor atau pelaku di dalam kebijakan KB ini antara lain untuk individu ada ibu atau perempuan. untuk kelompok yaitu keluarga karena program KB tidak hanya istri namun suami serta keluarga ikut andil dalam sosial supportnya. bagian organisasi yaitu pemerintah yang mengambil kebijakan serta instansi terkait seperti BKKBN maupun pelayanan kesehatan.
2. Konteks yang mempengaruhi pemerintah mengeluarkan kebijakan KB ini adalah tingginyaangka kelahiran serta pertumbuhan penduduk, namun tingginya pertumbuhan penduduk tidak dibarengi dengan peningkatan derajat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. selain itu, semakin tingginya angka kemiskinan dan pengangguran juga menjadi alasan. hal penting lainnya adalah masalah kesehatan masyarakat terutama untuk ibu, jika tidak dilakukan program KB maka dapat membahayakan nyawa si ibu karena hamil tanpa ada jarak. jadi kebijakan ini diambil karena pertimbangan dari segi ekonomi, kesehatan, dan kondisi sosial masyarakat. Negara lain juga menerap hal yang sama untuk menekan tingginya jumlah penduduk
3. Proses dari kebijakan KB ini tidak terlalu panjang dengan waktu penerapannya karena setelah kebijakan dibuat, pemerintah mengerahkan tenaga medis untuk melakukan penyuluhan kesehatan reproduksi terutama tentang KB ini pada sasaran utamanya adalah pasangan usia subur, awalnya bnyak yang tidak terlalu tertarik dengan program ini karena masih kuatnya kepercayaan banyak anak banyak rezeki, namun setelah di beri edukasi dan penyediaan sarana prasarana yang memadai, para wanita banyak yang mengakses pelayanan KB ini. ada beberapa pihak yang bekerja sama yaitu adanya andil adari masyarakat, pelayanan kesehatan, dan pemerintah dalam pembuat kebijakan.
4. Konten atau isi dari kebijakan KB yang diterapkan di Indonesia ini adalah keluarga berencana yang dapat menciptakan adanya keluarga yang sejahtera dari sosial ekonomi dan kesehatannya. mansyarakat tersebut menjadi mampu dan mandiri. KB ini hanya untuk mengatur jarak kehamilan dan jumlah anak yang diinginkan, bukan menunda untuk memiliki anak sehingga tidak ada tolak belakang dengan kepercayaan masyarakat. dalam program ini juga ada aturan dan uindang-undangnya sehingga jika terjadi hal-hal yang merugikan dapat diberlakukan aturan yang telah ada.
Nama : Nurul Wafiah
Kelas : Administrasi dan Kebijakan Kesehatan kelas A
Dikirim dari perangkat Samsung saya