LATAR BELAKANG
Permasalahan distribusi tenaga kesehatan masih merupakan isu yang sampai saat ini masih ada dalam sistem kesehatan di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Indonesia yang merupakan negara kepulauan terdiri dari pulau-pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Terutama pulau-pulau terluar dan daerah-daerah terpencil serta daerah perbatasan yang menjadi perhatian pemerintah pusat karena memiliki keterbatasan – keterbasan dibandingkan dengan daerah – daerah lain di Indonesia. Memiliki ciri geografis yang khusus antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya dan keadaan sosial ekonomi yang masih menunjukkan perbedaan yang sangat tinggi. Bersamaan dengan kondisi tersebut desentralisasi belum mampu menunjukkan hasil yang diharapkan terutama dalam menyelesaikan permasalahan pemerataan tenaga kesehatan.
Kurangnya minat tenaga kesehatan untuk bekerja di daerah terpencil mempunyai andil yang cukup besar terhadap semakin rumitnya permasalahan berkaitan dengan pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia. Namun demikian hal tersebut tidak sepenuhnya dipersalahkan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dapat melihat permasalahan tersebut secara komprehensif. Pemerintah harus dapat menjawab pertanyaan mengapa daerah terpencil tidak diminati oleh tenaga kesehatan? Seberapa besar usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pendekatan yang dilakukan dalam upaya pemerataan tenaga kesehatan selama ini masih berorientasi kepada materi semata. Dengan beranggapan bahwa dengan gaji dan insentif yang tinggi permasalahan kekurangan tenaga kesehatan di daerah terpencil akan selesai. Upaya untuk mengatasi permasalahan pemerataan tenaga kesehatan di daerah terpencil tidak semata-mata terfokus kepada manusianya saja akan tetapi harus dibarengi dengan upaya untuk membangun sarana dan prasarana yang menunjang. Salah satu hal penting yang merupakan kendala di daerah terpencil adalah 'akses'. Tanpa adanya akses tenaga kesehatan akan kesulitan mendapatkan informasi. Kebutuhan akan akses mutlak diperlukan. Akses dapat berupa akses fisik seperti transportasi, sarana jalan yang memadai yang berguna sebagai sarana yang membantu pada saat akan merujuk pasien ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi. Akses lain yang tidak kalah pentingnya adalah kebutuhan akses akan informasi terbaru baik tentang perkembangan ilmu pengetahuan maupun tentang perkembangan informasi global. Kebutuhan akan sarana dan prasarana ini tidak akan mampu ditanggani sendiri oleh Kementerian Kesehatan. Pemerintah pusat perlu mendorong pembangunan di daerah agar anggaran yang telah dikeluarkan untuk membiayai program pemerataan tenaga kesehatan di daerah terpencil tidak sia-sia.
Disadari atau tidak Kementerian Kesehatan bukanlah kementerian "super power" yang dapat dengan leluasa bergerak di daerah. Oleh sebab itu tidak bisa berjalan sendiri dengan hanya mengandalkan peraturan menteri atau keputusan menteri semata. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan perlu menggandeng Kementerian Dalam Negeri dalam mensosialisakan untuk suksesnya suatu kebijakan yang akan diterapkan di daerah. Perlunya pendampingan ke berbagai daerah terhadap kebijakan yang telah digulirkan untuk mendapatkan prioritas dalam pembangunan daerah. Kaitannya dengan peran otonomi daerah perlu juga ditinjau kembali PP nomor 38 Tahun 2007 Bidang Kesehatan, karena dalam peraturan tersebut belum secara tegas dan terperinci mengatur peran pemerintah provinsi/kabupaten/kota khususnya dalam manajemen sdm kesehatan. Dengan demikian diharapkan pemerintah daerah dapat dengan "leluasa" mengatur dan berinovasi menentukan arah dan nasib tenaga kesehatan di wilayahnya.
Upaya melibatkan stake holder setempat sudah semestinya dilakukan mulai dari proses perencanaan sampai dengan evaluasi . Perlunya kemitraan (partnership) untuk melakukan analisis situasi daerah setempat untuk mendapatkan keadaan daerah secara akurat dan sesuai dengan kondisi realita yang ada. Diiharapkan dapat menampung seluruh masukkan yang menggambarkan kebutuhan tiap-tiap daerah serta dapat mengakomodasi permasalahan yang ada sesuai dengan latar belakang sosial ekonomi dan kondisi geografis. Nantinya intervensi kebijakannya pun disesuaikan dengan permasalahan tiap-tiap daerah, tidak digeneralisir antar satu daerah dengan daerah yang lain. Sebagai contoh pembiayaan yang ada di daerah Timur Indonesia akan sangat berbeda dibandingkan di Sumatera. Juga di Kalimantan akan berbeda dengan daerah Sulawesi. Peran daerah dalam peraturan menteri kesehatan tentang perencanaan tenaga kesehatan hanya sebatas penghitungan kebutuhan jumlah tenaga kesehatan. Penghitungan jumlah kebutuhan tenaga yang digunakan tersebut berdasarkan ratio tenaga kesehan terhadap jumlah penduduk di satu wilayah. Penghitungan berdasarkan ratio akan sangat cocok apabila digunakan pada daerah dengan penduduk dengan penyebaran yang ideal. Artinya antara jumlah penduduk dengan luas wilayah tidak terlalu jarang. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah penghitungan berdasarkan ratio dapat diterapkan di semua wilayah Indonesia? Apakah penghitungan berdasarkan ratio yang ideal di suatu wilayah dapat dipastikan bahwa coverage pelayanan kesehatan masyarakat terpencil sudah terjangkau?
ANALISIS KEBIJAKAN
Dalam menganalisis kebijakan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan untuk daerah terpencil, menggunakan teori analisis segitiga kebijakan.menurut segitiga kebijakan harus ada 4 hal yang harus dianalisis yaitu dari segi actor, konteks, proses dan kontens (isi) :
- ACTOR
Dalam kebijakan di bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang berada di daerah terpencil. Aktor yang berperan dari terbentuknya kebijakan adalah dari berbagai pihak :
- Pemerintah dan lintas sektoral
Dapat berperan dalam pelayanan kesehatan dengan :
- Menyiapkan kurikulum yang berbasis kompetensi di daerah terpencil untuk memperkenalkan bidang kerja yang mungkin dihadapi oleh peserta didik nantinya.
- Meningkatkan jumlah pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan (SDM)
- Meningkatkan sarana dan prasarana yang menunjang.
- Meningkatkan pendidikan di bidang kesehatan
- Masyarakat
- Memberikan masukan berupa kritik dan saran berkenaan dengan kebijakan tersebut.
- Masyarakat ikut serta dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
- KONTEKS
Dalam analisis berdasarkan konteks, dapat dianalisis dengan beberapa faktor. Antara lain faktor situasional, struktural dan budaya.
- Faktor situasional
Permasalahan distribusi tenaga kesehatan masih merupakan isu yang sampai saat ini masih ada dalam sistem kesehatan di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Indonesia yang merupakan negara kepulauan terdiri dari pulau-pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Terutama pulau-pulau terluar dan daerah-daerah terpencil serta daerah perbatasan yang menjadi perhatian pemerintah pusat karena memiliki keterbatasan – keterbasan dibandingkan dengan daerah – daerah lain di Indonesia. Memiliki ciri geografis yang khusus antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya dan keadaan sosial ekonomi yang masih menunjukkan perbedaan yang sangat tinggi. Bersamaan dengan kondisi tersebut desentralisasi belum mampu menunjukkan hasil yang diharapkan terutama dalam menyelesaikan permasalahan pemerataan tenaga kesehatan.
- Faktor struktural
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1235/MENKES/SK/XII/2007 Tentang Pemberian Insentif Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang Melaksanakan Penugasan Khusus dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 156/Menkes/SK/I/2010 Tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penugasan Khusus Di Puskesmas Daerah Terpencil, Perbatasan Dan Kepulauan. Keputusan menteri tersebut merupakan langkah awal pemerintah pusat dalam rangka memberikan reward dan insentif kepada tenaga kesehatan yang bekerja di daerah terpencil. Diharapkan mereka dapat bekerja dengan penuh semangat dan mampu melayani masyarakat dengan optimal.
- Faktor budaya
Kurangnya minat tenaga kesehatan di daerah terpencil disebabkan karena pengaruh budaya jaman sekarang yang serba modern, serba teknologi yang canggih. Kurangnya minat tenaga kesehatan untuk bekerja di daerah terpencil mempunyai andil yang cukup besar terhadap semakin rumitnya permasalahan berkaitan dengan pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.
- PROSES
Kaitannya dengan peran otonomi daerah perlu juga ditinjau kembali PP nomor 38 Tahun 2007 Bidang Kesehatan, karena dalam peraturan tersebut belum secara tegas dan terperinci mengatur peran pemerintah provinsi/kabupaten/kota khususnya dalam manajemen sdm kesehatan. Dengan demikian diharapkan pemerintah daerah dapat dengan "leluasa" mengatur dan berinovasi menentukan arah dan nasib tenaga kesehatan di wilayahnya. Kemudian dibuatlah suatu kebijakan. Kebijakan tersebut tertuang dalam permenkes/kepmenkes yang merupakan awal dicanangkannya program tentang pemberian insentif tenaga kesehatan strategis di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Program tersebut merupakan salah satu program yang mendapatkan prioritas. Kementerian Kesehatan mewujudkan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah yang bertujuan mengatasi permasalahan pemerataan tenaga kesehatan di daerah terpencil dengan harapan tenaga kesehatan bisa bertahan lebih lama di daerah terpencil sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar, promosi kesehatan kepada masyarakat secara berkesinambungan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1235/MENKES/SK/XII/2007 Tentang Pemberian Insentif Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang Melaksanakan Penugasan Khusus dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 156/Menkes/SK/I/2010 Tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penugasan Khusus Di Puskesmas Daerah Terpencil, Perbatasan Dan Kepulauan.
- KONTENS
Beberapa program khusus yang telah dikembangkan unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan di DTPK antara lain: a. Pendayagunan Tenaga Kesehatan di DTPK berupa peningkatan ketersediaan, pemerataan dan kualitas SDM. b. Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di DTPK misal : Rumah Sakit Bergerak, pelayanan dokter terbang, pelayanan perairan c. Dukungan Pembiayaan Kesehatan seperti Jamkesmas, BOK, DAK, TP dan Jampersal, Bantuan Sosial d. Dukungan Peningkatan Akses Pelayanan berupa pengadaan perbekalan, obat dan alat kesehatan e. Pemberdayaan masyarakat di DTPK melalui kegiatan Posyandu, Desa Siaga, Tanaman Obat Keluarga serta kegiatan PHBS. f. Kerjasama antar Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Lainnya g. Dan berbagai program lainnya.
Penyusunan Peta Pola Pelayanan Kesehatan di suatu wilayah sangat tergantung pada akses, persebaran penduduk, pola penyakit, serta sarana dan prasarana pelayanan kesehatan. Dengan adanya Peta Pola Pelayanan Kesehatan akan diketahui sarana prasarana, SDM yang diperlukan untuk melakukan pelayanan yang efektif serta dapat mengembangkan sistem rujukan yang sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.
MASTURINA ADANI
1500029077
C