Konteks : Kesehatan (bayi berhak menerima asi eksklusif selama 6 bulan dilanjutkan sampai 2 tahun ditampah mp-asi)
Isi : Pasal 128 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan bahwa: " setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis; selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus yang diadakan di tempat kerja dan sarana umum". Penjelasan Pasal 128 menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan "pemberian ASI eksklusif" adalah pemberian hanya ASI selama 6 bulan, dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi.
Proses : undang-undang ini dibuat untuk meningkatkan kesehatan bayi.
Aktor : Yang membuat pemerintah , yang menjalankan ibu menyusui, yang memiliki kepentingan dinas kesehatan.
Nama : Eka Putri Hartuti
Kelas : A
Dikirim dari iPhone saya