Friday, May 26, 2017

KASUS KEMASAN PRODUK MIE INSTAN IMPOR (SAMYANG)

Nama : R Devi Putri Arianty
NIM    : 1400029135
Tugas AKK kelas B 




Foto ini menggambarkan fakta yang terjadi di Yogyakarta khususnya beberapa masyarakat masih belum mengetahui masalah tersebut, yaitu adanya keraguan dibalik ada atau tidaknya logo halal pada kemasan Mie instan impor tersebut. 
Awalnya saya melihat ini biasa saja. Akan tetapi setelah saya melihat kembali, saya tergelitik ingin menyuarakan pertanyaan tentang fakta tersebut, yaitu :

1. Mengapa produk tersebut ada yang tidak berlogo halal dan ada yang berlogo halal ?
2. Apa yang membedakan dari produk tersebut ? 
3. Mengapa produk tersebut masih diperjualbelikan dan masih dikonsumsi ?
4. Bagaimana tindakan BPOM terkait masalah tersebut ? kenapa masih ditemukan di beberapa pusat perbelanjaan yang masih menjual produk tersebut ? Dan bagaimana produk ini bisa tersebar ? 


Yogyakarta, 
26 Mei 2017