Masalah kesehatan seksual dan reproduksi bertanggung jawab atas sepertiga masalah kesehatan bagi wanita berusia antara 15 dan 44 tahun. Seks yang tidak aman adalah faktor risiko utama - terutama di kalangan wanita dan anak perempuan di negara berkembang. Inilah sebabnya mengapa sangat penting untuk mendapatkan layanan kepada 222 juta wanita yang tidak mendapatkan layanan kontrasepsi yang mereka butuhkan.
Dalam kerangka definisi kesehatan WHO sebagai keadaan kesehatan fisik, mental dan sosial yang lengkap, dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan, kesehatan reproduksi membahas proses reproduksi, fungsi dan sistem pada semua tahap kehidupan. Kesehatan reproduksi, oleh karena itu, menyiratkan bahwa orang dapat memiliki kehidupan seks yang bertanggung jawab, memuaskan dan aman dan mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk memutuskan kapan, kapan dan seberapa sering melakukannya.
Tersirat dalam hal ini adalah hak laki-laki dan perempuan untuk diberitahu dan memiliki akses terhadap metode pengaturan kesuburan yang aman, efektif, terjangkau dan dapat diterima mengenai pilihan mereka, dan hak untuk mengakses layanan perawatan kesehatan yang sesuai yang memungkinkan perempuan untuk pergi Aman melalui kehamilan dan persalinan dan memberi pasangan kesempatan terbaik untuk memiliki bayi yang sehat.
1. Aktor
a. Yayasan Kesehatan Perempuan
b. Jaringan Perempuan Peduli Kesehatan
2. Konten
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat 3 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat". Sementara itu dalam pasal 34 ayat 2 menyatakan bahwa, "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Untuk itu, hak tiap warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara tanpa ada diskriminasi, serta negara wajib menjaminnya. Jaminan sosial juga ada dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 dan ditegaskan dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952, yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada tiap tenaga kerja.
3. Proses
Masalah :
Di Indonesia, sistem jaminan sosial nasional sudah dituangkan di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004. Dalam undang-undang ini, jaminan sosial ialah bentuk perlindungan sosial untuk melindungi seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan atau anggota keluarganya. Peserta jaminan sosial nasional ialah tiap orang yang telah membayar iuran, termasuk orang asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 6 bulan. Badan penyelenggara jaminan sosial nasional yang ditentukan dalam UU ini antara lain: PT. Jamsostek, PT. Taspen, PT. Asabri, PT. Askes.
Jaminan sosial nasional di Indonesia lebih banyak ditujukan kepada para buruh pabrik formal, pegawai negeri, anggota tentara dan polisi. Untuk masyarakat di luar wilayah tersebut, jaminan sosial nasional tidak berlaku. Inilah kelemahan sistem jaminan sosial nasional yang ada di Indonesia.
Program pemberian pelayanan kesehatan (Jaminan Kesehatan Masyarakat/Jamkesmas dan jaminan kesehatan masyarakat daerah) sejatinya bagian dari sistem Jamsos. Akan tetapi, dari sisi cakupan pelaksanaannya masih jauh dari prinsip-prinsip keadilan, portabilitas, kegotong-royongan dan ke-universalan. Karena, Jamkesmas/Jamkesda tidak berlaku untuk semua warga karena hanya diperuntukkan bagi fakir miskin, residual dan targeted. Tentu skema ini tidak mencukupi karena kelompok 'hampir miskin' empirik yang memperlihatkan bahwa negara juga mengalami berbagai kegagalan (state failure). Bahkan Stalin pun tidak pernah membayangkan bahwa negara mampu menangani segala hal.
Implementasi :
• Kesulitan dalam mekanisme penggunaan kartu jaminan kesehatan tersebut. Dikarenakan ada beberapa rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS.
• Kesulitan dalam mekanisme penggunaan kartu jaminan kesehatan tersebut, sebagai contoh penolakan pasien salah satunya karena rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan BPJS.
• Perbedaan komitmen antara manajemen dan penyedia layanan kesehatan.
• Tata cara pendaftaraan yang belum memudahkan perempuan
• Belum dicovernya beberapa layanan kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif (contoh: infertilitas, visum, papsmer, dsb)
• Pelaksanaan JKN yang tidak merata atau berbeda-beda pada wilayah/profinsi satu dengan yang lainnya.
4. Isi Agenda
Study pelaksanaan skema Jaminan kesehatan Nasional (JKN) dalam kaitannya dengan kebutuhan perempuan dan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual. Study ini dilakukan secara longitudinal (setiap 6 bulan) untuk dapat memberikan masukan dan mengetahui adanya perbaikan/perubahan atau tidak, media pendidikan, dan naskah/ draft proses legislasi.
5. Konteks
(Kultural) Kemiskinan dan diskriminasi yang dialami perempuan sering membuat mereka rentan menghadapi berbagai problem kesehatan. Sistem dan kebijakan-kebijakan kesehatan tidak berpihak kepada mereka sehingga perempuan tidak memiliki akses ke layanan kesehatan apapun. Seandainya di lingkungannya terdapat jasa layanan kesehatan, seperti Puskesmas, bidan dan klinik bersalin, tatkala seorang perempuan menginginkan layanan kesehatan yang lebih baik, maka ia harus menempuh perjalanan jauh hingga ke kota.
Padahal Mayoritas penduduk Indonesia adalah perempuan. Perempuan sering berada dalam posisi yang rentan terkena masalah kesehatan khususnya masalah kesehatan reproduksi. Kebutuhan perempuan lebih banyak terkait dengan fungsi reproduksi. Perempuan bertanggung jawab untuk kesehatan anak-anak dan keluarga.
JKN memiliki potensi untuk membuka akses terhadap sistem kesehatan pada perempuan, khususnya perempuan miskin.
Menurut saya terkait isu kebijakan ini sangat bagus, mengingat banyak sekali perempuan di Indonesia yang kurang mendapatkan pelayanan reproduksi khususnya bagi masyarakat miskin yang terkendala ekonomi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi.
Nama : Faiqotul Ummah
Kelas : A