Saturday, May 13, 2017

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KESEHATAN REPRODUKSI DI INDONESIA: SEBELUM DAN SESUDAH REFORMASI

KESEHATAN REPRODUKSI PARADIGMA BARU PASCA ICPD CAIRO 1994
The International Conference on Population and Development (ICPD) di Cairo tahun 1994 diakui oleh para ahli kependudukan sedunia sebagai tonggak perubahan dalam melihat permasalahan kependudukan. Paradigma baru kesehatan reproduksi1 menurut kesepakatan ICPD Cairo 1994 menekankan bahwa kesehatan reproduksi merupakan hak asasi manusia. Secara rinci, kesepakatan ICPD Cairo menuntut beberapa perubahan konseptual yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi (Raharjo dkk, 2002).
Pemerintah Indonesia juga telah berupaya merubah konsep dan strategi pelayanan kesehatan reproduksi dan KB yang ada selama ini. Sesuai dengan kondisi dan situasi di Indonesia, dipilih lima prioritas bidang kesehatan reproduksi yang meliputi empat esensi dan lima komprehensif. Empat komponen Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE) tersebut adalah (1) Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), (2) Keluarga Berencana (KB), (3) Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR), (4) Pencegahan dan penanggulangan IMS termasuk HIV/AIDS.
Beberapa kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi telah disusun dan diimplementasikan, meskipun masih banyak aspek atau isu yang belum mendapat perhatian secara penuh. Hasil kajian P2 Kependudukan LIPI menunjukkan isu kesehatan reproduksi tidak bisa dipahami hanya sebagai masalah kesehatan saja, tetapi juga sangat erat kaitannya dengan aspek lainnya, termasuk sosial, budaya, politik, dan agama. Dari sisi eksternal, keterpurukan ekonomi dan munculnya berbagai permasalahan sosial dan politik di Indonesia pada momentum reformasi 1998 serta pemberlakuan kebijakan baru mengenai otonomi daerah pada awal tahun 2000-an membuat implementasi kebijakan kesehatan reproduksi paradigma baru di Indonesia menjadi semakin kompleks.
 
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KESEHAT-AN REPRODUKSI PARADIGMA BARU DI INDONESIA: PELUANG DAN TANTANGAN
Ada empat peluang dan tantangan yang dihadapi berkaitan dengan implementasi kebijakan kesehatan reproduksi paradigma baru di Indonesia. Keempat tantangan tersebut berkaitan erat dengan faktor piranti legal, faktor pemahaman stakeholders, faktor kebijakan otonomi daerah termasuk prioritas pembangunan di tingkat pusat dan daerah, serta faktor kelembagaan (institusi pelaksana).
 
Piranti legal (perundang-undangan)
Berkaitan dengan masih maraknya perkawinan usia dini, misalnya, masih ada ketidakselarasan antara Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dengan standar hak asasi manusia dalam konvensi internasional seperti CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women). Batas minimum usia menikah berdasarkan kesepakatan di tingkat internasional adalah 18 tahun, sementara UU di Indonesia masih memberlakukan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Permohonan merevisi pasal terkait batas usia menikah (pasal 7) menjadi 18 tahun, hingga saat ini masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (Kompas, 2014).
Beberapa perundang-undangan juga dirasakan masih sangat tidak mendukung situasi kelompok penduduk tertentu, seperti remaja dan penduduk dewasa lajang. UU Kependudukan dan Kesejahteraan Keluarga Nomor 52 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi dari pemerintah hanya disediakan untuk mereka yang secara legal sudah menikah. Konsekuensi dari tidak adanya kebijakan kesehatan reproduksi bagi penduduk dewasa lajang dan remaja menjadikan kelompok tersebut berisiko tinggi terhadap permasalahan kesehatan reproduksi, termasuk penyakit menular seksual, termasuk HIV dan AIDS, kehamilan sebelum menikah serta aborsi.
Selain itu, pemberlakuan PP Nomor 61 Tahun 2014 itu sendiri masih menjadi kontroversi di sejumlah kalangan terkait dengan beberapa pasal yang mengatur mengenai aborsi. Meskipun PP tersebut mengatur secara ketat bahwa aborsi diperbolehkan karena kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan, namun tindakan tersebut dianggap legal dan sama saja dengan melakukan pembunuhan.
 
Pemahaman stakeholders
Program kesehatan reproduksi menyangkut beberapa aspek baik yang terkait dengan aspek medis maupun aspek sosial-budaya, politik dan agama. Sebagian stakeholders, termasuk tokoh agama dan tokoh politik (anggota dewan), sebenarnya telah memiliki pemahaman individu yang cukup baik mengenai konsep kesehatan reproduksi paradigma baru. Namun demikian, pemahaman individu yang sudah cukup baik tersebut seringkali tidak bisa 'dikomunikasikan' ke masyarakat luas dengan berbagai pertimbangan, seperti stigma negatif di masyarakat dan kepentingan untuk mendapatkan dukungan konstituen.
Program Aksi ICPD menekankan pentingnya memperhatikan perspektif gender dalam setiap kebijakan mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi. Pada kenyataannya, pentingnya memasukkan isu gender dalam kesehatan reproduksi belum sepenuhnya dipahami.  Selain itu, Uji coba implementasi program PKRE Terpadu di tingkat puskesmas telah menunjukkan dampak nyata, termasuk berkaitan dengan pemahaman petugas kesehatan dan stakeholders terkait mengenai pentingnya keterpaduan kesehatan reproduksi demi meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan klien. Sayangnya, keberhasilan program PKRE Terpadu di puskesmas binaan tersebut tidak didukung dengan komitmen untuk memperluas program serupa di wilayah-wilayah puskesmas lainnya.
 
Prioritas pembangunan di tingkat pusat dan daerah
Perubahan dari sistem yang sentralistik ke desentralisasi membawa perubahan dari pendekatan top-down ke pendekatan yang memberikan banyak kewenangan pada daerah, termasuk dalam kebijakan yang menyangkut kesehatan reproduksi dan pelayanan KB. Berkaitan dengan kebijakan kesehatan reproduksi, pemerintah pusat telah menandatangani kesepakatan ICPD Cairo 1994 dan telah mengadopsi kebijakan kesehatan reproduksi dengan menentukan lima bidang prioritas yang meliputi empat esensi dan lima kompehensif.
Secara umum pemberian kewenangan pada daerah untuk menetapkan prioritas program pembangunan belum berdampak positif terhadap program kesehatan reproduksi, karena daerah yang bersangkutan belum melihatnya sebagai suatu program yang menjadi prioritas.
Tidak menjadi prioritasnya kesehatan reproduksi di daerah juga berdampak pada terbatasnya dana yang dialokasikan untuk sektor kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi.
Ada kecenderungan program-program sosial semacam program kesehatan reproduksi tidak dianggap penting dibandingkan program-program yang menghasilkan uang, seperti program berbagai macam pajak atau program lain yang dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keadaan ini menimbulkan keprihatinan kalangan luas, karena justru program-program yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti program-program pendidikan, kesehatan, tidak diberikan prioritas. Kematian ibu melahirkan, HIV/AIDS dan penyakit seksual lainnya, pelayanan kesehatan, kesehatan reproduksi remaja bukan lagi menjadi masalah di daerah perkotaan, tetapi juga merupakan isu yang semakin mencuat di daerah perdesaan yang memerlukan penanganan komprehensif (Hartono dkk, 2005).
 
Kelembagaan (institusi pelaksana) program kesehatan reproduksi
Kementerian Kesehatan merupakan institusi yang bertanggung jawab terhadap penentuan kebijakan dan strategi kesehatan nasional, termasuk di dalamnya mengenai kesehatan reproduksi. Namun demikian, kesehatan reproduksi paradigma baru yang antara lain mendorong keterpaduan pelayanan dan program belum terlihat di sektor kesehatan. Permasalahan KIA, KB, kesehatan reproduksi remaja, IMS dan HIV/AIDS ditangani oleh unit yang berbeda-beda (terkotak-kotak) yang terkadang menimbulkan kendala dalam hal koordinasi dan integrasi program (Hartono dkk, 2005; Raharjo dkk, 2002).
Bila dilihat dari tugasnya, BKKBN bertanggung jawab melakukan koordinasi semua aktifitas yang berhubungan dengan KB, baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun yang non pemerintah. Namun dalam perjalanannya, tugas koordinator berkembang menjadi pelaksana. Sementara itu, BKKKN mengalami perubahan dari instansi vertikal menjadi instansi otonomi berdasarkan Keppres Nomor 30 Tahun 2003. Studi P2 Kependudukan LIPI (Hartono dkk, 2005). Perubahan struktur organisasi BKKBN yang ada di kabupaten/kota ini berpengaruh terhadap penurunan kinerja para pengelola dan petugas lapangan instansi pengelola KB di daerah. Tidak hanya SDM, desentralisasi BKKBN juga mempengaruhi kurangnya keberlanjutan program-program seperti peningkatan usia kawin serta pendekatan program dengan melibatkan elemen penting dalam masyarakat, termasuk tokoh agama.
Di lain pihak, pemasalahan kesehatan reproduksi, termasuk KB di berbagai daerah semakin kompleks dan menuntut penanganan yang lebih serius.Selain sektor kesehatan dan BKKBN, masih banyaknya instansi/lembaga yang terkait dengan implementasi kesehatan reproduksi paradigma baru di Indonesia. Sektor-sektor terkait lainnya termasuk: Pendidikan, Sosial, Agama, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Pemuda dan Olah Raga. Tanggung jawab penanganan permasalahan kesehatan reproduksi yang dianggap berkaitan erat dengan rendahnya hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dan ketimpangan gender tidak sepenuhnya ada pada kementerian terkait. Hal ini cenderung menimbulkan stagnasi yang berakibat kelambatan dalam menangani permasalahan kesehatan reproduksi.

Nama    : Zulfaa Rif'at Fauziyyah
Kelas    : A